Written by fatichatul azekiyah syafridah 22:33 Berita, Berita Malang

Buruh Alami Diskriminasi Pemberian Jaminan Sosial

“Jaminan sosial itu adanya cuma BPJS, itu pun sebagian kecil dan tidak semuanya dapat,” tutur Agustin Lestari dalam aksi Hari Buruh yang bertempat di Balai Kota Malang, Rabu (1/5). Jaminan sosial lain seperti cuti tahunan, cuti hamil, dan uang pesangon PHK tidak pernah disediakan oleh pihak pabrik tempatnya bekerja. “Sudah 13 tahun bekerja, selalu ikut aksi juga, tapi hak-hak normatif kami masih belum terpenuhi,” kata salah satu buruh di Pabrik Rokok Pakis Mas tersebut.

Luthfi Chafidz, selaku Koordinator Lapangan dalam aksi Hari Buruh menyebutkan bahwa jaminan sosial buruh yang harusnya diberikan selama ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan kebanyakan pabrik yang tidak mau mengeluarkan biaya besar untuk memberikan jaminan sosial. “Mereka lebih mementingkan cost pabrik, biar tidak banyak pengeluaran,” tutur Luthfi.

Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, ketentuan mengenai hak setiap pekerja untuk mendapat Jaminan Sosial ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa: “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial”.

Hak pekerja mengenai Jaminan Sosial ini juga disebutkan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.

Muhammad Taufiq, selaku Ketua Komisi D (Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kota Malang mengakui bahwa semua keluhan  buruh itu realistis. Taufiq mengatakan bahwa jaminan sosial memang merupakan hak buruh dan diatur dalam undang-undang. Jika ada yang belum menerima, maka itu merupakan kesalahan perusahaan dan harus dilaporkan, “Kalau ada laporan akan kami tindak lanjuti. Kalau ada buruh yang tidak dapat BPJS, kami akan memanggil Disnaker untuk memenuhi itu,” pungkas Taufiq. []

(Visited 16 times, 1 visits today)

Last modified: 03 Mei 2019

Close