Sejak tahun 2000, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menginginkan menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). PSHT sudah melakukan latihan, mengadakan beberapa kegiatan dan membawa pulang prestasi setiap kejuaraan. “Banyak prestasi yang sudah kami raih, seperti yang terbaru delegasi kami menjadi juara satu kejuaraan Siswa Krida Malang raya tahun 2018,” ujar Nailul Afiq Wakil Ketua Umum PSHT. Walaupun sudah membawa prestasi tapi PSHT tidak bisa bergabung dengan UKM karena kendala administrasi dari pihak kemahasiswaan.
Dalam buku pedoman kemahasiswaan 2017 Bab VI tentang pendirian dan Pembubaran UKM baru, disebutkan tentang persyaratan administrasi yang harus di penuhi untuk menjadi UKM. Menurut Nailul Afiq, PSHT sudah memenuhi semua persyaratan yang ada di buku pedoman kemahasiswaan. Namun dalam persyaratan itu, PSHT terkendala dengan pasal 11 ayat 1 poin b yang isinya, ‘tidak memiliki kesamaan bentuk, program kerja dan kegiatan dengan UKM yang telah ada.’ “Karena kesamaan bentuk dengan UKM Pagar Nusa (PN), kami tidak bisa menjadi UKM, padahal kami sudah memenuhi semua persyaratan bahkan kami sudah mendapat disposisi dari Rektor UIN Malang,” ujarnya. Nailul Afiq menambahkan “namun pada saat menyampaikan disposisi dari Rektor, Kemahasiswaan malah menyuruh kami bergabung dengan UKM PN kalau mau jadi UKM”.
Menurut Mohammad Sholeh Sabtin, Ketua Umum PN, setiap orang yang mau bergabung dengan UKM PN harus mengikuti semua tahapan-tahapan yang sudah di tetapkan. “Kami tidak mengkhususkan siapa saja yang mau masuk UKM PN, baik dia berlatar Kera Sakti, Setia Hati dan lain sebagainya. Yang mau bergabung ya harus mengikuti tahapan-tahapan kami yang ada di AD-ART,” jelasnya.
Namun, Nailul Afiq menyatakan tidak bisa mengikuti AD-ART UKM PN. Ia menyarankan pihak kampus untuk memberi tempat kepada PSHT. “Ya kenapa gak diubah saja menjadi UKM Pencak Silat yang di dalamnya ada PN dan PSHT? Kan selesai, seperti UKM UNIOR” tambahnya.
Abdul Aziz, selaku Kepala Bidang Kemahasiswaan memberi tanggapan kalau masalah PN dan PSHT ini adalah soal sejarah. “PN sudah terlebih dahulu menjadi UKM dan pastinya secara hukum mereka (PN_red) lebih diakui karena sudah mendapat SK Rektor, kalau memang PSHT mau jadi UKM ya harus bergabung dengan PN” ujarnya.
Abdul Aziz menambahkan, pihak kemahasiwaan tidak bisa langsung membuat kebijakan secara terburu-buru, karena memang SK Rektor itu memiliki status hukum yang tidak bisa langsung diubah. “Kita harus mengakaji secara mendalam dulu baru mengeluarkan kebijakan baru,” ujar Abdul Aziz.
Nailul Afiq pun menyayangkan pernyataan dari Aziz. “Kita kan sama-sama mahasiswa, masak dipersulit? Padahal banyak prestasi-prestasi yang sudah dibawa pulang PSHT dan mengharumkan nama UIN sendiri. Banyak event-event yang diadakan PSHT seperti event silat 2017 Se Jawa-Bali dan lain-lain.” Nailul Afiq pun menegaskan, “kami akan terus mengajukan permohonan, tahun ini (2018_red) PSHT akan mengajukan kembali untuk menjadi UKM”.[]
berita berita kampus kemahasiswaan psht ukm
Last modified: 23 September 2018
ternyata sudah 18 tahun berjuang, mereka cukup konsisten memperjuangkan hak-nya.. apresisi..