Written by Alfi Sadiyah 16:38 Berita Kampus

Mandeknya Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pesantren di Jombang

(25/11), Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES) menggelar webinar yang bertajuk #AtasNamaBaikPesantren #AtasNamaBaikGereja. FORMUJERES menggelar webinar tersebut sebagai salah satu upaya advokasi atas mandeknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di salahsatu pesantren di Jombang. Hal ini diungkapkan oleh Tsamrotul Ayu Masruroh, “Webinar ini juga untuk advokasi kasus (di Jombang), karena seolah-olah kasus itu udah ditutup, untuk mengingat itu rencananya kita akan adakan webinar setiap bulan,” ucap perempuan yang juga merupakan pendiri dari FORMUJERES. Webinar ini mengundang Iswanti Suparma yang merupakan Pendamping kasus kekerasan seksual di Gereja Katolik dan Aan Anshori yang menjabat sebagai Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD).

Aan Anshori yang juga merupakan alumni santri di Tambakberas, Jombang mengungkapkan bahwa di pesantren juga kerap kali tumbuh subur sistem patriarki. Menurutnya, sistem patriarki meletakkan perempuan sebagai pihak subordinat. “Ketubuhan dari perempuan menurut cara pandang feodal patriarki adalah tubuh dan pikiran perempuan perlu dikontrol,” jelasnya.

Selaras dengan Aan, Iswanti menjelaskan bahwa akar permasalahan kekerasan seksual di gereja disebabkan oleh berkelindannya kultur patriarki di dalam gereja katolik. ”Kemudian juga persoalan hierarkis di dalam Gereja merupakan contoh adanya relasi kuasa yang timpang” tambahnya.

Informasi dari Webinar “Atas Nama Baik Pesanten” pada 22 Oktober 2020 yang diadakan FORMUJERES menyatakan bahwa penyintas lainnya melaporkan kasus pemerkosaan yang juga dilakukan  oleh M. Subchi pada rentang 23 Juli hingga 31 Oktober 2019. Akan tetapi, laporan tersebut diberhentikan oleh Polres Jombang karena alasan tidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana. 

Hingga pada bulan November 2020, berkas kasus masih berada di Polda Jatim dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. “Kasus sekarang statusnya P19, yang pasti belum ada tindak tegas dari aparat,” terang Tsamrotul Ayu Masruroh ketika dihubungi via WhatsApp.

Di sisi lain, institusi agama gereja telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah mereka. Langkah tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya Surat Pernyataan Publik oleh Gereja Komunitas Anugrah-Reformed Baptist Salemba (GKA). Surat Pernyataan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 November 2020, dalam pernyataan publik tersebut Jemaat GKA memutuskan melakukan pemecatan terhadap seorang pendeta, Suarbudaya Andi Rahadian, karena diduga telah terlibat dalam kasus pelecehan dan atau kekerasan seksual.

Aan Anshori juga mengungkapkan hal lain yang menyebabkan mandeknya kasus kekerasan seksual di pesantren yaitu, karena pesantren memiliki kekuatan politik tertentu yang sangat menjaga basis politik elektoral. Pesantren dilindungi oleh politik pemerintahan tertentu termasuk pesantren yang memiliki jejak kasus kekerasan seksual, “Entah itu pesantren yang pelaku kekerasan atau pesantren yang tidak pelaku kekerasan, dilindungi disitu,” pungkas Aan.

Masih menurut Aan, pihak pesantren seharusnya mau merefleksikan dan mendiskusikan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati. Aan melihat bahwa pesantren  tidak memiliki keberpihakan kepada santriwan/wati dan tidak memiliki tanggungjawab terhadap santriwati selaku korban kasus Kekerasan Seksual. “Kasus yang di Ploso, M. Subchi (pelaku) yang tersangkut kasus ini harusnya ngomong kalau dirinya salah dan mendatangi Polda dan sebagainya,” tutupnya.

Penyintas pun memiliki harapan yang sama, terus berjuang menuntut keadilan dan berharap kasusnya segera di proses secara hukum. Sehingga, tidak ada lagi teman-temannya yang menjadi korban. Terakhir, Ayu juga mengungkapkan terkait kondisi penyintas, “Penyintas sudah benar-benar lelah dan berharap pelaku bisa segera ditangkap,” tegasnya. []

(Visited 86 times, 1 visits today)

Last modified: 29 November 2020

Close