Written by UAPM Inovasi 17:32 Koran Tempel Q-Post, Nasional

PPMI Makassar Tuntut Pengkajian Ulang UU PT

Universitas

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Makassar menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) No. 12 Tahun 2012. Tuntutan tersebut juga mereka sampaikan dalam seminar nasional yang diadakan dalam rangka dies natalis PPMI di Kota Semarang (30/1). Dalam seminar itu, turut hadir Asep Supanda selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Minat, Bakat, dan Organisasi Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Pada kesempatan yang sama, perwakilan PPMI Kota Makassar bahkan menuntut ketegasan sikap dari pihak Kemenristek Dikti terkait tuntutan yang mereka ajukan.

Namun, Asep mengaku tidak bisa mengambil sikap tegas apapun. Menurutnya, ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah tuntutan terhadap UU PT dapat diterima ataupun ditolak.

Menurut Irwan Sakkir, Sekretaris Jenderal (Sekjend) PPMI Dewan Kota Makassar, pihaknya juga telah bergabung dengan Aliansi Pergerakan Cabut UU PT (Pecat UU PT). Mereka bahkan telah melakukan kajian dan riset data terkait UU PT. Selanjutnya, mereka akan terus melakukan kajian yang lebih mendalam untuk memperkuat data yang telah dimiliki.

Selain itu, PPMI Dewan Kota Makassar juga telah melakukan konsolidasi dengan lembaga pers mahasiswa untuk mengawal isu tersebut menjadi isu bersama. “Karena memang sudah saatnya aktivis pers mahasiswa juga ikut mengawal isu yang dekat dengan mereka,” katanya. Irwan berharap, dengan disepakatinya isu UU PT sebagai isu bersama, dapat tumbuh gerakan kolektif di kalangan aktivis pers mahasiswa. “Sudah kami coba di Makassar. Harapannya bisa serentak secara nasional,” jelasnya.

Dalam hasil kajian Aliansi Pecat UU PT, diterangkan bahwa, dalam undang-undang tersebut terdapat campur tangan dan penetrasi asing yang menginjeksikan kepentingan tertentu. Hal itu mengarah kepada globalisasi, liberalisasi, propasar, swastanisasi, dan komersialisasi pendidikan nasional yang sangat kental ditunjukkan pada pasal 50 dan pasal 90.

Kesimpulan lainnya juga mengungkapkan adanya pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan pendidikan. Hal tersebut ditunjukkan melalui digunakannya sistem otonomi, badan hukum, maupun hal lainnya yang berpotensi menutup akses hak rakyat atas pendidikan. Hal tersebut dikarenakan semakin tidak terjangkaunya pendidikan tinggi bagi masyarakat. Menurut hasil kajian tersebut, hal-hal yang dapat mencederai tujuan pendidikan nasional tersebut, tercitrakan pada pasal 62 sampai 65, pasal 73, 74, 76, 84, 86, dan pasal 88.

Dengan pertimbangan tersebut, Aliansi Pecat UU PT menuntut agar UU PT dicabut. Hal tersebut lantaran UU PT tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga menuntut agar mahasiswa diberikan ruang dalam pengambilan kebijakan terkait pendidikan nasional. Serta memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi.

UU PT juga dirasa oleh Sekjend PPMI Nasional, Abdus Somad, sebagai undang-undang yang masih memiliki banyak problem di dalamnya. “Seperti UKT (Uang Kuliah Tunggal_red), jam malam, juga adanya indikasi komersialisasi pendidikan,” terang Somad. Lebih lanjut, menurut Somad, adanya pasal yang mengatur bahwa  perguruan tinggi merupakan lembaga yang otonom merupakan indikasi adanya praktik komersialisasi pendidikan.

PPMI Nasional selanjutnya akan menganalisa data-data yang terkumpul dari PPMI Dewan Kota Makassar. “Kemudian kita akan share kepada dewan kota yang lain,” ujar Somad. Jika kemudian ini menjadi pemahaman bersama kota lain, maka ia berencana membawa isu tersebut pada musyawarah nasional. [Latifatun Nasihah]


Editor : Luluk Khusnia


(Visited 7 times, 1 visits today)

Last modified: 22 Mei 2016

Close