Written by UAPM Inovasi 18:14 Berita Kampus

Pungutan Liar Pemutihan Iqob Ma`had

Mabna Ummu Salamah memasang pengumumanberisikan nama-nama mahasantri yang terkena iqob (hukuman) ubudiyah (ibadah) (13/6). Dalam pengumuman itu juga dicantumkan nominal yang harus dibayar oleh mahasantri. Mulai dari lima ribu rupiah hingga dua puluh ribu rupiah, tergantung kategori pelanggaran yang dilakukan mahasantri, baik itu ringan, sedang ataupun berat. Dalam pengumuman yang ditanda tangani oleh murobbiyah mabna Ummu Salamah, Rohmatun Nurul Hidayah menyebutkan bahwa “pembayaran iqob sebagai PEMUTIHAN iqob jamaah, apabila tidak diindahkan nilai KHS tidak bisa keluar” dan “denda yang terkumpul akan digabungkan dengan devisi lain untuk pembelian LCD sebagai kenang-kenangan untuk mabna Ummu Salamah”.

Hal ini berbeda dengan iqob-iqob sebelumnya yang menuntut mahasantridengan hukuman-hukuman diluar materi, seperti meresume pelajaran ta’lim, membersihkan mabna dan masjid ulul albab, kultum di isti’lamat (saluran pengumuman mabna) dan lain-lain. Namun, saat ditanyai ketentuan tetap iqob pada Yuzkiya Azizah, musyrifah devisi Ubudiyah mengaku hal itu merupakan rahasia musyrifah setiap devisi.

Iswatin Hasanah, selaku CO Mabna Ummu Salamah menuturkan, kebijakan iqob menggunakan materi ini sudah diwacanakan sejak awal ia dan rekan-rekannya menjabat menjadi CO mabna, hal ini dimaksudkan dengan tujuan memberikan efek jera untuk melakukan pelanggaran kepada mahasantri. Sehingga jumlah mahasantri yang terkena iqob dapat berkurang“biar jera, karena kalau diukur tiap bulan yang kena iqob itu pasti meningkat” terang Iswatin, “biar mereka ada rasa nyesel dan rasa eman akhirnya kita adain iqob berupa materi” tambahnya

Kendati demikian, memberi efek jera yang dimaksudkan Iswatin justru mendapat respon sebaliknya dari sebagian mahasantri. Seperti Ashfiya Hamida, mahasantri mabna ummu salamah yang akrab dipanggil Fiya, ia mengaku lebih senang dengan iqob yang berbentuk materi. Menurutnya ia tidak perlu repot-repot melakukaniqob seperti meresume materi, atau yang lain.

Isroqunnajah selaku pengasuh Ma’had menuturkan ia tidak tahu-menahu tentang iqob yang menggunakan materi. Menurutnya, sejauh ini tidak ada mabna yang mengeluarkan kebijakan iqob dengan menuntut mahasantrinya mengeluarkan materi. Saat ditanyai apakah iqob seperti ini menyalahi prosedur, ia menyatakan “iya (menyalahi prosedur_red) kalau ada, tapi sampai hari ini saya yakin tidak ada” tuturnya, ia bahkan menegaskan “mereka tidak akan pernah berani punya kebijakan lebih dari yang sudah kita putuskan (prosedur_red)”

Kebijakan iqob menggunakan materi diyakini Isroqunnajah tidak mungkin dilakukan oleh pihak mabna. Namun rupanya, hal ini tidak hanya diterapkan dimabna Ummu Salamah, melainkan juga dimabna lain seperti Khodijah Al-Kubro dengan menuntut mahasantri membeli buku untuk mengisi perpustakaan mabna.

Dalam hal ini, sangat disayangkan ma’had yang ditujukan untuk membimbing mahasantri menjadi kaum terpelajar justru menerapkan kebijakan-kebijakan yang menyalahi prosedur. Dengan menerapkan kebijakan pemutihan iqob jamaah menggunakan materi, dan bahkan dengan ancaman tidak akan dikeluarkannya KHS. Isroqunnajah juga menegaskan bahwa seharusnya iqob yang ditujukan kepada mahasantri dibuat untuk memberikan efek jera namun tetap mendidik “yang mendidik dan dapat menjerakan” tegasnya.[ Penulis : Latifatun Nasihah]

*diterbitkan di koran tempel Q-Post Mini Edisi II

(Visited 19 times, 1 visits today)

Last modified: 10 Juli 2015

Close