Written by Muhammad Rasyid 15:21 Berita, Berita Kampus

DEMA-U UIN Maliki Malang Unggah Struktur Kabinet Sakamandala: Kontroversi Pengurus Non-aktif Pasca Wisuda

Tampak depan Kantor DEMA-U UIN Maliki Malang

Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) UIN Maliki Malang melalui akun Instagram-nya mengunggah struktur anggota pengurus kabinet Sakamandala 2023, Jumat (13/10). Namun, dalam struktur yang ditampilkan tersebut terdapat beberapa pengurus yang telah non-aktif sebagai mahasiswa Strata 1 atau telah dinyatakan wisuda/lulus dari kampus.

Menanggapi dinamika keorganisasian tersebut, Zulfikar Maulana Abdillah selaku Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) 2023 mengungkapkan bahwa hal tersebut masih belum menyalahi aturan karena hitungan masa jabatan berakhir adalah salah satunya ketika telah dilakukan serah terima jabatan kepada ketua organisasi baru. “Perihal keanggotaan itu , itu kan hitungannya di awal rekrutmen bukan misal dia mau mendaftar DEMA tapi sudah yudisium. Nah dia nggak bisa [jika mendaftar di awal rekrutmen], otomatis tertolak,” terangnya.

Zulfikar merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Republik Mahasiswa (RM) UIN Maliki Malang  pasal 1 Bab 1 tentang Keanggotaan. dalam pasal tersebut, Keanggotaan RM terdiri atas 3 jenis, yakni Anggota Biasa, Anggota Pengurus, dan Anggota Kehormatan. Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa S1 UIN Maliki Malang, Anggota Pengurus adalah mahasiswa S1 yang menjadi pengurus organisasi di RM UIN Maliki Malang, dan Anggota Kehormatan adalah alumni pengurus organisasi RM UIN Maliki Malang yang  secara struktural berjasa dalam lingkup RM UIN Maliki Malang.  

Baca Juga: Ketua Dema Fahum Mengakui Ketidaksengajaan Memposting Ulang Akun Ibnu Aqil

Selasa (23/5) akun Instagram Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Humaniora (@dema.fahumuinma) memposting ulang postingan milik akun @ibnuaqil_id. “Pada saat melihat itu sejujurnya saya kaget karena saya baru tau kalo DEMA bisa memposting ulang dari postingan PMII [akun Instagram @ibnuaqil_id] dan baru kali ini juga saya melihatnya gitu,” ujar Alsa Salsabilla, mahasiswa Sastra Inggris semester 4 yang sempat melihat postingan tersebut.

Mengenai reshuffle pengurus DEMA-U, menurut Zulfikar adalah wewenang dari DEMA-U itu sendiri. “Kita [SEMA-U] hanya menyetujui saja rekomendasi reshuffle. Selama ini yang saya lihat terkait controlling dan sebagainya masih menjalankan sesuai dengan roda-roda organisasi, selama itu tidak melanggar dari ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati,” jelas mahasiswa Fakultas Psikologi angkatan 2019 tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, UAPM INOVASI masih belum mendapatkan verifikasi dan keterangan dari Ketua DEMA-U terkait hal tersebut.

Berdasarkan penelusuran UAPM INOVASI, terdapat setidaknya enam nama Pengurus DEMA-U yang sudah dinyatakan lulus/wisuda sebelum masa jabatan berakhir. Beberapa nama tersebut menduduki jabatan Badan Pengurus Harian, Menteri Koordinator, Menteri, hingga Staff di DEMA-U. Nama-nama tersebut turut tercantum dalam Pengumuman tentang Ketentuan Pelaksanaan Wisuda Periode IV dan Pengumuman Pelaksanaan Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Ke-77 (Periode V Tahun 2023) yang ditandatangani oleh Wakil Rektor bidang Akademik UIN Maliki Malang. 

Merespon hal tersebut, Safrizal Rahmat Rozaqi, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, menilai akan mengganggu kinerja dan jalannya organisasi. “Pasti [ketika] organisasi kehilangan anggotanya, akan mempengaruhi kinerja dan jalannya organisasi dalam memenuhi hak seluruh mahasiswa UIN Malang,” terang mahasiswa angkatan 2020 tersebut. Lanjutnya, mahasiswa yang telah menyelesaikan studi strata 1 sudah tidak menjadi mahasiswa aktif dari kampus tersebut. Ia menekankan perlu adanya pergantian pengurus paruh waktu (reshufffle) agar kinerja dan progress yang sudah direncanakan dapat dijalankan.

Sependapat dengan Safrizal, Benderang Bintang Tri Hatmaja, mahasiswa Fakultas Syariah juga memandang reshuffle perlu dilaksanakan. “Secara hitam di atas putih, ya melanggar [ketentuan tentang mahasiswa aktif  S1],” ucap  mahasiswa angkatan 2020 tersebut. 

Benderang juga berpendapat organisasi mahasiswa seharusnya ditujukan sebagai sarana belajar yang berhubungan dengan tatanan kelembagaan yang baik, termasuk dalam penegakan sistem keorganisasian tersebut. 

Organisasi Mahasiswa sebagai Sarana Pembelajaran 

Yayuk Whindari selaku Dosen Mata Kuliah Hukum Lembaga Negara Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, mengibaratkan organisasi mahasiswa yang ada di kampus, sama halnya dengan lembaga negara. “Ketika keanggotaan dan kepengurusan sudah tidak sesuai dengan dasar hukumnya, atau syarat yang telah disepakati tidak terpenuhi, maka secara otomatis diberhentikan. Contoh seperti itu sama halnya dengan anggota Dewan, ketika tidak memenuhi syarat menurut Undang-undang atau AD/ART Partai maka keanggotaan bisa diberhentikan atau digantikan,” jelasnya. 

Yayuk menegaskan konsep demokrasi yang diterapkan oleh negara dapat menjadi inspirasi bagi organisasi mahasiswa. “Bahkan bisa lebih baik lagi. Perlu ada mekanisme pengawasan terhadap para pengurus yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, yaitu tidak lagi menjadi mahasiswa aktif,” lanjutnya ketika dihubungi pada Senin, 23 Oktober 2023.

Mengenai penafsiran tentang mahasiswa aktif sebagai syarat untuk menjadi pengurus, menurut Yayuk dalam aturan yang tertera sudah jelas diksinya. “Keanggotaan pengurus harus dari mahasiswa aktif, maka ditafsirkan secara awam saja sudah jelas. Secara bahasa tidak bisa disalahartikan,” terangnya. 

Baca Juga: Ketidaktahuan Fungsi dan Proker Dema-U Masih Menjadi Masalah

Kampanye dialogis dan debat kandidat calon ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (Dema-U) telah diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BANWASLU) pada Selasa (20/02) di depan gedung Sport Center.

Ia juga memandang fenomena tersebut sebagai persoalan yang serius. Ia menilai, organisasi mahasiswa didirikan dengan maksud sebagai wadah dalam menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. “Organisasi mahasiswa yang diisi oleh non-mahasiswa juga rawan disalahgunakan. Mengingat, kampus dan mahasiswa adalah basis anak muda dalam kelompok besar, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi,” imbuhnya. 

Untuk melakukan pengawasan terhadap tubuh organisasi mahasiswa, menurut Yayuk, tidak perlu dibentuk lembaga baru. Cukup komite atau pada AD/ART RM ditambahkan tentang mahasiswa sebagai anggota dapat melaporkan malpraktek yang terjadi, karena secara struktural, DEMA-U berada di bawah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, maka kebijakan tegas bisa diambil melalui Wakil Rektor tersebut.

Editor : Wildan Firdausi

(Visited 304 times, 1 visits today)

Last modified: 23 November 2023

Close