Senin, 26/02/2024, KPP-U (Komite Pengawas PEMIRA-Universitas) mengeluarkan Surat Keputusan hasil investigasi yang telah dilakukan terhadap PEMIRA-U (Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas) 2024 yang sedang berlangsung. Putusan yang termuat dalam Surat Keputusan tersebut berisi tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PPP-U. Kemudian penetapan calon anggota SEMA-U dan Ketua DEMA-U dinyatakan batal, serta PEMIRA-U untuk pemilihan anggota SEMA-U dan Ketua DEMA-U di tangguhkan.
Hasil investigasi, KPP-U menyatakan semua calon anggota SEMA-U dan Ketua DEMA-U tidak memenuhi persyaratan PEMIRA. Akan tetapi, calon anggota SEMA-U dan Ketua DEMA-U masih dinyatakan lolos oleh PPP-U. Dalam hal ini KPP-U menyatakan PPP-U secara sah melanggar peraturan pelaksana PEMIRA pasal 3 huruf b, c dan g (jujur, adil dan profesional).
Selain itu, terkait penangguhan PEMIRA-U Ketua KPP-U, Yusuful Husni Ahmad, mengatakan hal terebut disebabkan calon Anggota SEMA-U dan Ketua DEMA-U yang sudah mendaftar tidak memenuhi peryaratan administrasi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Panitia Pelaksana PEMIRA 2024 pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang persyaratan calon anggota SEMA-U dan Ketua DEMA-U. “Alasan utamanya karena para calon [Anggota SEMA-U dan Ketua DEMA-U] itu tidak memenuhi berkas administrasi, sehingga membuat calon itu gugur, ” tuturnya.
Menanggapi dinamika keorganisasian tersebut, Zulfikar Maulana Abdillah selaku Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) 2023 mengungkapkan bahwa hal tersebut masih belum menyalahi aturan karena hitungan masa jabatan berakhir adalah salah satunya ketika telah dilakukan serah terima jabatan kepada ketua organisasi baru.
PPP-U Tetap Manjalankan PEMIRA Sesuai Timeline
Walaupun PEMIRA calon anggota SEMA-U dan Ketua DEMA-U sudah ditangguhkan, PPP-U tetap melanjutkan kampanye dialogis dengan calon-calon yang bermasalah, Senin 26 Februari 2024. PPP-U tidak menghiraukan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPP-U.
Ahmad Afskar N.A. salah satu calon anggota SEMA-U dari fakultas Psikologi mengatakan bahwa beberapa calon tidak lolos berkas karena tidak menyertakan Surat Rekomendasi dari Wakil Rektor bidang kemahasiswaan. Akan tetapi, para calon tetap dinyatakan lolos karena PPP-U memberikan pilihan lain apabila tidak dapat memenuhi syarat tersebut, yaitu menggunakan Surat Rekomendasi dari Wakil Dekan bidang kemahasiswaan. ”Dari beberapa pemilih yang saya ketahui, mereka memakai ajuan dari Wakil Dekan masing-masing dan dengan adanya hak tersebut dari PPP, kita dinyatakan lolos berkas, padahal yang saya ketahui kami semua itu rata-rata gagal berkas,” ungkapnya.
Afskar juga menambahkan bahwa sebenarnya KPP-U tidak menyetujui persyaratan yang dikatakan PPP-U karena di anggap tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi PPP UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pasal 58 ayat 1 huruf k yang menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota SEMA-U harus memiliki Surat Rekomendasi dari Wakil Rektor bidang kemahasiswaan.
Terkait tidak adanya persetujuan dari KPP-U tersebut, Nayata Paddarobbi selaku ketua PPP-U mengungkapkan bahwa tidak ada kontroling lebih lanjut dari KPP-U sehingga mereka tidak punya pilihan lain apabila KPP-U menyatakan bahwa calon-calon tersebut tidak lolos berkas. “Dari KPP pun gak ada kontroling lagi terhadap KPU (PPP) U terkait verifikasi berkas tersebut, Sebenarnya yang kurang itu rata-rata di KTM-nya, KTM yang foto sama hashtag PEMIRA di kertas itu dan rata-rata kurangnya di bawah sepuluh.” Disamping itu, Nayata mengakui bahwa pihak PPP-U juga mengejar timline yang sudah di buat, “Tapi memang kenapa saya juga loloskan, ya saya sendiri terhimpit dengan timeline yang sudah dikasih,“ ungkapnya.
Ketika permasalahan calon anggota SEMA-U dan ketua DEMA-U tersebut terjadi, PPP-U berdalih ada dorongan dari Kemahasiswaan untuk melanjutkan PEMIRA-U sesuai timeline yang sudah disepakati, dan PPP-U tidak menghiraukan Surat Keputusan KPP-U. “Jujur aja saya sendiri sebagai ketua gak konfirmasi atau gak diskusi dengan kemahasiswaan terkait perpanjangan masa pendaftaran SEMA-U dan DEMA-U, karena ketika saya diskusi dengan mereka jelas mereka minta sesuai timeline,” ucap Nayata.
Karena dalih tersebutlah kemudian pada Kamis, 29/02/2024 PPP-U tetap melaksanakan e-vote untuk pemilihan anggota SEMA-U dengan calon-calon yang dinyatakan tidak lolos berkas oleh KPP-U. Hasil e-vote itu diunggah di akun media sosial PPP-U hari Jumat, 01 Maret 2024. Namun, pemilihan Ketua DEMA-U masih belum dilaksanakan, mengingat calon yang sudah mendaftar sebelumnya tidak lolos berkas.
Editor: Irma Aminullah
dema pemira 2024 SEMA UIN Malang
Last modified: 08 Maret 2024