Written by UAPM Inovasi 23:53 Artikel, Berita Kampus • 2 Comments

Respon UAPM INOVASI atas Permintaan Klarifikasi Narasumber Diskusi Publik

Pada pukul 23.10 WIB, Rabu (13/04), Kami Unit Aktivis Pers Mahasiswa (UAPM) INOVASI dihubungi oleh Adip Fanani, selaku ketua Senat Mahasiswa-Universitas (SEMA-U) tahun 2021. Kami menemuinya di Kopi Tuwo, Malang. Dalam pertemuan itu, kami melakukan diskusi sebagaimana permintaan dalam telepon. Adapun, diskusi yang kami lakukan menyangkut perihal proses kerja kami selama mengawal Pemilwa. Pembahasannya adalah seputar tulisan opini “AD/ART Republik Mahasiswa untuk siapa?”, Diskusi Publik; “Pemilwa UIN Malang; Demokrasi Terbuka atau Tertutup?” yang kami adakan hari itu juga, serta klarifikasi mengenai alasan ketidakhadiran Adip selaku narasumber diskusi serta kritiknya terhadap kami atas pencatutan nama serta fotonya dalam pamflet tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu.

Saat kami tiba di lokasi, setelah kami duduk bersama, Adip memulai diskusi dengan pertanyaan mengapa kami UAPM Inovasi mencatutkan nama serta fotonya dalam pamflet diskusi publik sementara ia belum memberikan konfirmasi bisa atau tidaknya ia hadir dalam forum tersebut. Bagi Adip, hal ini dinilai sebagai perilaku yang tidak etis, sebab seharusnya kami menunggu konfirmasinya terlebih dahulu barulah UAPM INOVASI sebagai penyelanggara acara dapat mencantumkan foto beserta namanya.

UAPM INOVASI, yang pada saat itu diwakili oleh Ajmal Fajar Sidiq, berusaha menjawab pertanyaan tadi dengan cara menuturkan kronologi kejadiannya. Mulanya, UAPM INOVASI yang berencana mengadakan itu telah melakukan serangkaian pertimbangan. Pertama, sejak kami melakukan peliputan Pemilwa kami mengalami banyak kesulitan untuk mendapatkan informasi detail, baik yang sifatnya berupa data maupun informasi verifikasi. Tentu dalam kerja Jurnalistik sebagaimana kode etik yang telah berlaku patut kiranya kami sebagai Jurnalis tidak mengabaikan disiplin verifikasi. Sepanjang proses peliputan Pemilwa, akhirnya kami hanya mendapatkan informasi detail melalui narasumber pertama kami, misalnya adalah z Ridho selaku bakal calon yang sempat mengalami masalah dalam proses pendafatarannya sebagai bakal calon SEMA-Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek). Dalam berita lain, kami juga merasakan hal demikian.

Sepanjang proses peliputan Pemilwa berita yang akan kami hadirkan adalah berbentuk straight news, yang mengharuskan memiliki kecepatan dan kadar kadaluwarsa informasi yang lebih cepat. Sebagai lembaga Pers Mahasiswa, selain mengharuskan kecepatan serta disiplin verifikasi dalam bentuk berita Straigh News kami setidaknya mengalami hambatan informasi detail tersebut. Maka adanya forum diskusi publik harapannya adalah dapat menuntaskan fakta-fakta parsial tersebut. Hal inilah yang Ajmal jelaskan kepada Adip. Adapun alasan untuk mencatut nama serta fotonya dalam pamflet selaras dengan harapan tersebut, melengkapi kekurangan fakta yang kami dapatkan. Bagi Adip hal ini dinilai tidak etis melalui kacamata hubungan antar lembaga.

Ajmal selaku personal yang hadir dalam diskusi mempertimbangkan kritik Adip. Apakah memang benar, perilaku yang demikian adalah tidak etis dalam proses kerja-kerja Jurnalisme. Ajmal berpendapat bahwa memang benar adanya jika apa yang dilakukan oleh UAPM INOVASI adalah tidak etis. Dalam kondisi bimbang, ia lebih dahulu meminta maaf kepada Adip lalu ia meminta hal apa yang paling mungkin dilakukan atas perilaku ini. Adip, selaku pihak yang merasa dirugikan memohon klarifikasi dalam bentuk video. Hal itu, diterima oleh Ajmal. Lalu setelah forum usai, Ajmal lebih dahulu menginternalisasikan tuntutan itu kepada seluruh pengurus UAPM INOVASI.

Pagi hari (14/4), tepat pada pukul 08.00 WIB, kami mengkurasi tuntutan itu, dan lalu mendiskusikan jalan tengah atas kebimbangan yang dialami oleh Ajmal. Faris Rega Riswana, salah satu Pengurus Redaksi, berpendapat serupa dengan Ajmal bahwa patut kiranya kami melakukan klarifikasi sebagaimana permintaan Adip, alasannya adalah sama, bahwa ada kemungkinan kami melakukan kesalahan prosedural dalam undangan itu. Tetapi kami mencari kemungkinan lain pada diskusi itu, dan lagi, pertanyaannya adalah bagaimana perilaku itu bila ditilik menurut kacamata Jurnalisme.

Adalah Asrur Rodzi, pelatih UAPM INOVASI, yang mengajukan kemungkinan lain itu. Menurut Asrur, memang pada forum kemarin kami mengalami beberapa kesalahan, tetapi hanya pada aspek keterangan. Maksudnya adalah seharusnya kami ketika mencatut nama beserta foto Adip juga menyertai keterangan:“dalam konfirmasi” di dalam pamflet diskusi publik. Wacana lain telah hadir. Wildan Firdausi, yang turut serta dalam forum tersebut juga berpendapat lain, bahwa menurutnya ia sepakat bila kami melakukan klarifikasi, tetapi tidak dalam konteks personal Ajmal selaku ketua (Pemimpin Umum). Menurutnya cara kerja Jurnalisme adalah kerja tim. Informasi yang hadir baik berupa video ataupun tulisan adalah tidak dibebani dalam personalia kelembagaan, melainkan juga tim yang terlibat dalam proses kurasi informasinya. Wildan menyepakati klarifikasi tetapi tidak dalam bentuk video melainkan dalam bentuk tulisan yang turut menyertakan penuturan proses peliputan, kekurangan serta evaluasi kami.

Atas tiga pendapat yang berbeda ini, akhirnya kami menyepakati bahwa kami menilai kesalahan kami akan mengklarifikasinya dalam bentuk tulisan ini. Berikut rangkaian argumen beserta klarifikasi kami.

Diskusi Publik Pemilwa 2022: Fakta, Disiplin Verifikasi dan Kode Etik Jurnalistik

23 Maret 2022, pukul 09.56 WIB, kami menghubungi Muhammad Adip Fanani melalui pesan whatsapp dengan melampirkan surat permohonan permintaan data yang Redaksi butuhkan dalam melengkapi data liputan Pemilwa 2022. Permohonan data yang kami minta adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Republik Mahasiswa (AD/ART RM) UIN Malang terbaru yang seharusnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan Pemilwa 2022. Dalam kurun waktu pagi sampai sore pada saat itu, pesan kami tersebut masih belum mendapatkan respon sama sekali.(baca: AD/ART Republik Mahasiswa untuk Siapa?).

Kami, dengan kerja jurnalisme, memutuskan untuk terus mengawal keberlangsungan Pemilwa 2022 tanpa mempelajari AD/ART RM tersebut. Isu-isu kemudian yang kami kawal adalah perihal Timeline yang dirasa sangat padat dan tren calon tunggal pada gelaran Pemilwa 2022. Dalam proses liputan tersebut, seringkali kami mendapatkan kendala ketika hal-hal yang kami tanyakan mendapat jawaban yang berhubungan dengan AD/ART RM. Seperti yang kami dapatkan dari Sekretaris KPU-U 2022, Mz Asfen Nasrullah Harahap, terkait landasan Kotak Kosong dalam Pemilwa.

Wildan, ketika itu bertanya; “ kalau misal kotak kosong menang di Pemilwa ini bagaimana mas?” Jawabannya adalah, “…diatur di musma, semua diatur. Makanya, sebelum Anda kayak gini (wawancara, red.), baca dulu musma-nya (AD/ART RM, red.)” tegas Asfen. Dalam kondisi wawancara tersebut pun mencoba memberikan klarifikasi kepada Asfen bahwa kami sudah pernah memohon data tersebut beserta kesulitan-kesulitannya. Begitu pula kami juga memohon kepadanya untuk memberikan data Peraturan KPU (PKPU). Sayangnya jawaban yang kami terima, dokumen tersebut menurutnya adalah ranah wewenang daripada SEMA-U.

Dari kronologi di atas, kami merasa bahwa hal-hal yang berhubungan dengan hambatan akses AD/ART RM akan menghambat kerja-kerja keredaksian kami dalam mengawal isu Pemilwa 2022. Sementara di sisi lain, kami memiliki kode etik jurnalistik yang diantaranya adalah disiplin verifikasi dan kredibilitas sumber informasi yang kami peroleh. Forum publik sebagaimana telah disebutkan adalah proses yang paling mungkin bisa kami upayakan. Dengan kata lain, keberadaaan diskusi publik diselenggarakan atas dasar hal ini.

Adip, pada pertemuannya bersama kami memberikan kritik atas forum tersebut. Sebabnya adalah pencatutan nama serta foto yang tanpa didahului konfirmasi. Ajmal menerima kritik itu, lalu Ajmal memberitahukan kepada anggota UAPM INOVASI secara keseluruhan. Lantas bagaimana Jurnalisme menilai perilaku ini? Sebagaimana permasalahan yang tercantum pada paragraf awal tulisan ini.

Secara kelembagaan antar organisasi, dalam hal ini UAPM INOVASI sebagai lembaga Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) memang proses undangan terhadap Adip adalah kurang etis. Namun Jurnalisme menghendaki fakta itu, agar kehadiran Adip dapat meluruskan segala fakta yang kurang. Kode Etik Jurnalistik menegaskan cara-cara Profesional pada pasal 2 poin 8 menjelaskan, “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik” sebagai tafsir dari Kode Etik yang berbunyi, “Wartawan Indonesia  Menempuh Cara-Cara Yang Profesional Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik”.

Lebih lanjut, dalam Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjelaskan bahwa Jurnalis menghormati hak masyarakat (dalam hal ini mahasiswa UIN Malang) untuk memperoleh informasi yang benar. Maka atas dasar ini, kami mempertimbangkan bahwa keputusan kami menjadikan Adip sebagai sumber adalah tepat sebab posisinya pemangku kebijakan Republik Mahasiswa (RM) UIN Malang, dan ia dalam kata lain adalah sumber yang kredibel. Alasan bahwa ia telah demisioner dari kedudukannya, masih kami pertimbangkan karena belum ada Surat Keputusan yang menjelaskan bahwa periodenya telah rampung. Ia sedang berada dalam proses transisi kepengurusan, sebelum kepengurusan selanjutnya telah hadir. Sehingga tidak ada alternatif lain selain Adip.

Permohonan Maaf kepada Publik

Kesalahan yang kami lakukan, adalah kurang mencantumkan informasi yang lengkap dalam pamflet Diskusi Publik yang kami laksanakan. Kekurangan yang kami maksud adalah tidak mencantumkan kalimat “sedang dalam konfirmasi” pada keterangan narasumber dari SEMA-U dan KPU-U. Pasalnya ketika pamflet diskusi tersebut dipublikasi, kami masih belum menerima respon narasumber untuk menghadiri diskusi tersebut. Sehingga, dengan ini UAPM INOVASI menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya mahasiswa UIN Malang.

Kami juga terbuka dalam segala bentuk koreksi, sebagaimana yang tertera pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab serta Kode Etik Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) poin 12 yang berbunyi, “Pers Mahasiswa wajib memperhatikan dan menindaklanjuti proses, hak jawab, hak koreksi, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.” Dalam kasus di atas, kami memiliki platofrm untuk mengakomodir hak tanya dan jawab juga somasi. Pemimpin Umum (PU) tidak memiliki hak mewakili lembaga. Persoalan konten ada di wilayah tanggung jawab keredaksian. Melalui tulisan ini, kami rasa telah mewakili permintaan maaf atas persoalan di atas.

Salam Setengah Merdeka!

Hormat Kami,

Unit Aktivitas Pers Mahasiswa (UAPM) INOVASI

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang

Catatan: Awalnya penulis  dalam artikel ini mencantumkan bahwa Mz Asfen berbicara dengan nada meninggi. Namun, setelah klarifikasi dari yang bersangkutan, hal tersebut memang aksen berbicara dari Mz Asfen yang salah dipahami oleh penulis. Sehingga penulis mengganti frasa “dengan nada meninggi” menjadi “tegas Asfen” pada paragraf ke tiga sub bab Diskusi Publik Pemilwa 2022: Fakta, Disiplin Verifikasi dan Kode Etik Jurnalistik

(Visited 166 times, 1 visits today)

Last modified: 15 April 2022

Close