Bagaimana cerita Anda bisa terpilih menjadi Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang?
Proses ini kan mulai Februari, ya kita ikuti prosedur yang ditetapkan mulai pendaftaran. Mulai pendaftaran penilaian kuantitatif April. Baru ada wawancara tanggal 24 Juli. Dan dilantik tanggal 28 Juli. Saya ikuti aja apa yang diminta. Kemudian pada Kamis tangggal 27 jam tujuh malam saya ditelepon oleh Kabiro Kemenag Pusat, kalau hari Jumat besok tanggal 28 akan dilantik menjadi rektor UIN Maliki.
Tapi menurut berita yang beredar, proses pemilihan rektor ini terkesan lambat karena statuta kampus. Bagaimana menurut Anda?
Saya gak tahu, yang tahu justru Pak Mudji. Ya kan saya bukan orang UIN Maliki.
Dari berita yang beredar pula, ada isu bahwa Anda mendapatkan dukungan dari PCNU atau ada kedekatan dengan Kementerian Agama. Apakah benar?
Saya gak tahu, yang paling dekat justru Pak Mudji. Kalau kedekatan ya bukan saya di antara tiga calon itu.
Dulunya, Anda mengikuti organisasi apa?
Dulu saya ketua Osma, ketua HMJ PBA, ketua umum SEMA. Di kampus, dulu Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel. Saya memang aktivis dan saya waktu itu memperoleh beasiswa Supersemar. Ya aktivis tapi peduli terhadap kegiatan akademik, karena jika tidak memperoleh IP tertentu (syarat beasiswa). Jadi ada perpaduan antara ketekunan belajar dengan aktivitas kegiatan kemahasiswaan.
Apakah Anda mengikuti organisasi selain HMJ dan Senat?
Oh iya saya PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). Saya ketua umum cabang Malang.
Apakah Anda juga aktif dalam organisasi kemasyarakatan?
Saya di yayasan di bungurasih, Surabaya. Yayasan ini juga menggiat kegiatan non formal, termasuk TPQ, PAUD, dan sebagainya.
Jadi, Anda lebih fokus di yayasan?
Yayasan Panti Asuh Al-Afkar. Saya punya anak asuh anak-anak yatim mulai PAUD. Memang saya suka kegiatan sejak mahasiswa.
Kalau di ranah akademik, seperti penelitian atau kajian?
Kalau tesis saya hubungan antara tauhid dan filsafat pendidikan, tauhid dan pendidikan kepribadian berkarakter. Kalau disertasi berkaitan dengan etika, pemikiran etika Hamka.
Sebagai rektor baru, konsep apa yang Anda miliki untuk pembangunan di kampus UIN Malang ini?
UIN salah satu perguruan tinggi Islam yang harus berdedikasi dalam pemikiran, pengabdian dan penelitian, keilmuan, termasuk keislaman, agar bisa memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan sains dan teknologi maka UIN harus dipacu untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini. Pendidikan pengajaran, pengabdian masyarakat. Nah khusus penelitian ini kita pacu para dosen untuk meneliti dan diharapkan menghasilkan teori-teori yang bisa diakui dunia internasional dan memungkinkan penghargaan nobel. Tapi ini yang dituntut adalah produk pemikiran dari para civitas akademika untuk melahirkan teori-teori baru. Ini bukan hanya tantangan UIN saja, tapi semua kalangan pendidikan. Untuk menuju ke sana, maka perlu peningkatan SDM, salah satunya dosen yang sampai ke jenjang paling tinggi yaitu profesor.
Kita harapkan para dosen terutama yang sudah doktor kita pacu agar memenuhi syarat mengajukan profesor. Karena ironis sekali, universitas sebesar ini guru besarnya hanya 5 atau 6. Itu yang paling kita pikirkan. Yang kedua, agar pendidikan tinggi Islam terutama UIN Maliki Malang memiliki kontribusi besar dalam pemikiran dan pemahaman melalui fatwa-fatwa para ahli UIN Maliki Malang terhadap persoalan-soalan yang dihadapi umat manusia. Untuk itu perlu dibentuk forum lembaga fatwa atau apa namanya ya, semisal Forum Lembaga Fatwa UIN Maliki Malang. Seperti Al-Azhar, Fatwa Ulama Al-Azhar. Mengapa itu perlu karena kita sudah punya mahad, karena kita punya potensi lebih dalam bidang keagaman.
Kalau terkait lembaga fatwa tersebut, apakah sudah mulai dijalankan ?
Ini kan baru ide, kita coba untuk melihat SDM-nya, kan idealnya seperti itu. Jadi lembaga itu sebagai laboraturium bagi lembaga Program Studi seperti syariah terkait dengan apa itu tentang islam dan lain-lain. Nah mahasiswa bisa melakukan riset di lembaga ini melalui riset referensi, atau semacam bahtsul masa’il. Selama ini kalau hanya ada bahtsul masa’il yang cuma menonton, memfasilitasi dan tidak terlibat langsung. Bukan Menjadi orang yang berperilaku di dalamnya, orang yang melakukan atau menjadi syatip untuk melakukan bahtsul masa’il.
Menurut Anda, bagaimana mewujudkan visi pembangunan kampus yang ideal?
Rencananya sudah ideal, misalnya kampus tiga didesain bangunan dengan struktur konfigurasi basmalahnya, hanya mungkin yang paling penting yaitu fasilitas yang mendukung dalam proses untuk melakukan Tri Dharma tersebut, apa ini sudah ter-cover atau belum. Ini kampus bukan mal, bukan yang lain lain namun tentang fungsinya. Kalau itu iya adalah kampus yang menyediakan segala fasilitas untuk mengemban amanat Tri Dharma. Mungkin kekuranganya kayak hal-hal yang dibutuhkan UKM misalnya lapangan sepak bola yang masih belum ada.
Bagaimana tanggapan anda terkait pengadaan lahan UIN yang di Junrejo? Bukankah dalam konsep pembangunan seharusnya mengikuti aturan yang sesuai? Kalau saya baca putusan pengadilan, ada beberapa yang tidak sesuai, ada diksi korupsi di sana.
Mudah-mudahan tidak sampai, gitu aja, untuk kepentingan lembaga kependidikan saya kira itu diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai orang yang tidak bersalah atau tidak berniat menanggung sesuatu kemudian kena imbas dari itu. Bukankah kita ini semua ingin agar bisa mengembangkan dan membesarkan UIN. Lembaga ini bagian dari dakwah yang paling penting dalam pendidikan.
Kadang-kadang kan salah prosedur administrasinya, kita dukunglah semua inovasi ini. Media-media coba saya beri tahu, UIN ini adalah untuk kita semua maka media itu harus membantu agar UIN Maliki Malang menjadi jauh lebih bagus. Karena UIN bukan milik kita saja, bukan milik Abdul Haris, bukan milik golongan tertentu atau etnis tertentu, tapi milik kita semua, bahkan milik dunia. Karena itu saya menyebut pusat peradaban.
Terkait lembaga fatwa tadi, kalau mengkaji fatwa-fatwa seperti fatwa sesat yang dituduhkan kepada warga sampang syiah sehingga mereka harus mengungsi itu tanggapan dari bapak seperti apa?
Tentu fatwa itu sesuai dengan keilmuan yang dijadikan dasar untuk menerbitkan fatwa, sejujur-jujurnya, itu saja sebenarnya pedomannya. Nah, kalau itu sudah dipegang, maka mungkin tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan kegiatan itu. Memberikan fatwa itu maksud saya. Fatwa itu banyak sekali kan?
Lantas, bagaimana Anda menanggapi dampak kebijakan fatwa sesat yang mengakibatkan warga Sampang Syiah itu harus mengungsi di Rumah Susun Jemundo Sidoarjo?
Jadi, saya kira fatwa itu untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menambah masalah.
Berdasarkan kejadian tersebut, apakah memungkinkan apabila nanti ada semacam mekanisme koreksi terhadap fatwa itu sendiri?
Iya, saya kira harus dikoreksi. Bagi saya, kalau bisa lembaga itu bisa dikenal dunia, seperti Al-Azhar yang memberikan manfaat tidak terbatas dan itu tidak hanya ada di Mesir atau di Al-Azhar saja. Ini kan semangatnya menjadi world class university kan? Salah satu indikator-indikator yang masuk ya seperti itu.
Beralih ke persoalan mahad. Berdasarkan caatan media kami (INOVASI), UIN Malang dari tahun ke tahun mengalami kenaikan biaya mahad. Dari tahun 2015 itu Rp.5.000.000,- dan pada tahun 2016 sampai sekarang itu naik menjadi Rp.7.500.000,-. Demikian pula dengan UKT yang mengalami kenaikan. Menurut Anda, apakah biaya kuliah yang semakin meningkat tersebut memberatkan masyarakat?
Ya tentu diukur kemampuan mahasiswa, tapi juga melihat kebutuhan yang di sini (kampus). Itu kan bentuk partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi negeri. Sering kali, ketika dihitung apa adanya, bayar seperti itu bagi orang tertentu mungkin berat, tapi bagi orang lain mungkin tidak. Dan mungkin nanti ditinjau lagi, apakah kebijakan seperti itu sudah memenuhi syarat untuk bisa melayani keseluruhan masyarakat, kita lihat dulu. Maksud saya Rp. 7.500.000 dalam rentang waktu satu tahun itu untuk apa saja? Tapi prinsipnya pendidikan itu harus didesain untuk melayani siapa saja.
Beberapa waktu yang lalu, ada sebagian calon mahasiswa baru yang mengajukan keringanan biaya kuliah ke rektorat. Satu yang dijadikan alasan itu karena jarak antara range dua dan tiga itu terlalu jauh pak. (data pgmi). Apakah nantinya Anda akan tetap melanjutkan kebijakan tersebut?
Sepanjang bisa diperbaiki ya dilakukan yang terbaik.
Bagaimana cara memperbaikinya?
Kita lihat yang minta keringanan dulu, ukuran ini miskin, ini tidak miskin, kan banyak variabelnya. Kadang orang rumahnya jelek, tapi dia mampu atau sebaliknya. Kalau memang betul-betul dia tidak bisa ya dengan legowo harus dikurangi biayanya.
Terkait biaya yang semakin mahal, teman-teman dari UKM atau HMJ merasa masih ada fasilitas yang belum terpenuhi. Seperti di fakultas tarbiyah yang Setiap tahun mengkritik fakultasnya terkait biaya yang tidak berbanding lurus dengan fasilitas.
Kita kan gak tahu kebutuhan secara keseluruhan untuk pengembangan kampus ini. Bandingannya terhadap dunia perguruan tinggi lain. Kampus ini dengan Brawijaya mahal mana sih? Akhirnya prinsipnya dapat membantu sebanyak mungkin. Tapi misalnya itu mengganggu kelancaran ya agak berat. Misalnya kita butuh 10 juta, mahasiswa hanya membayar 5 juta, logikanya darimana uang yang kita dapat. Apa saja bisa ditinjau agar kita bisa menyelesaikan suatu kasus? Tapi asal tidak mengganggu yang lain. Contohnya biaya, misalnya kita bayar 7 juta, dibayar 4 juta, padahal habis untuk keseluruhan habisnya 8 juta, ya kalo kayak gitu kan gak bisa berjalan.
Tapi kalau dalam sistem UKT seharusnya bisa memenuhi? sudah ada kriterianya sendiri pak.
Iya maka dari itu kalau mengikuti UKT itu kan habisnya 7 juta, dapat keringanan 4 juta itu separuh, nah uang separuh ini dapat darimana? Jadi kita membela sekian orang tapi kita membunuh sistem secara keseluruhan. Itu kan ndak boleh terjadi.
Kalau bantuan dari pemerintah seperti BOPTN (Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri) apa itu tidak mencukupi pak?
Wah saya gak tahu. Tapi kan itu ada hitungannya sendiri.
Terkait fasilitas dan biaya yang naik mahasiswa baru belum mengetahui? biaya yang dibayarkan misalkan UKT atau Mahad itu kemana saja?
Ya nanti dijelaskan untuk apa aja oleh bidangnya masing-masing misal keuangan.
Apa itu nanti bisa dijelaskan rincian dana yang sudah dibayarkan misal waktu orientasi mungkin?
Ya nanti kita sampaikan ke pengelola keuangan. Pada dasarnya yang penting mahasiswa bisa dipenuhi hak-haknya kemudian tidak memberatkan, secara keseluruhan bukan orang per orang.
Sedikit menyinggung berita yang marak, biasanya di setiap orientasi ada kekerasan pak.
Iya saya kira itu nanti kita berikan himbauan agar orientasi lebih banyak pada tradisi akademik. Bukan orientasi yang berkaitan dengan fisik. Misal bagaimana menulis karya ilmiah yang benar, bagaimana belajar di perpustakaan. Ya mungkin saya datang, konsepnya sudah jadi. Ya kita liat nanti. Saya cenderung seperti itu.
Harapan bapak terkait orientasi yang akan datang bagaimana?
Menyiapkan mahasiswa untuk memasuki dunia yang baru, dunia menulis, berdebat, berdiskusi, dan bagaimana mengurus dirinya sendiri.
Kalau terkait isu Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) presiden yang membubarkan Ormas HTI tanggapan bapak seperti apa? Apa bapak juga akan memberlakukan kebijakan yang sama dengan UIN Jakarta yang memecat dosen yang ikut HTI?
Kalau itu melanggar undang-undang atau ideologi ya perlu atau ada kebijakan tertentu. Kalau terpaksa dikeluarkan harus sudah dikaji betul dan (memang) membahayakan. Kalau bisa, tidak serta merta kita pecat.
Kalau menurut bapak, kebijakan presiden atau Perppu ini apa tidak melanggar kebebasan akademik?
Misal hasil kajian pemerintah ternyata ormas tertentu membahayakan eksistensi negara ini atau falsafah negara ini ya tidak ada masalah. Kebebasan ini tidak seenaknya. Contoh, misal orang indonesia apa boleh memilih paham komunis.
Bapak apakah akan mengikuti aturan yang sudah ada atau akan mengkaji lagi?
Secara akademik semua bisa dikaji lagi. Tapi kalau sudah menjadi keputusan ya dijalankan. Kalau misal hasil kajiannya tidak tepat ya bisa dibatalkan. Tapi jangan gaduh hal-hal seperti itu. Tapi kalau kita hanya disibukkan dengan hal-hal seperti itu ya repot.
Ini pak, ini kan juga ada isu pihak yang pro sama pihak yang mengutarakan kalau HTI tidak membahayakan negara?
Itu kan khilafah. Berarti kan merubah sistem yang dipilih oleh ibu pertiwi. Khilafah itu artinya gabungan oleh berbagai negara islam yang kemudian dipimpin oleh seorang khalifah. Tidak ada batasan lagi antara nation state dan state nation. Kalau indoensia nation state berbangsa, ini berarti ancaman bagi eksistensi negara ini. Ya sebaiknya tidak semacam itu, nanti membuat kegaduhan. Toh Saudi Arabia tidak pakai itu. Negara islam gak itu? Arab, Iran negara islam tapi tidak khilafah.
Tapi kalau diliat lagi dampak atau ancaman yang membahayakan dari wacana khilafah itu seperti apa?
Kalau sekian banyak orang berpaham seperti itu akan terjadi konflik. Yang satu tetep negara ini, yang satunya harus dirubah menjadi sistem khilafah, ya konflik kan. Kalau konflik itu berkepanjangan? ya banyak yang akan jadi korban.
[Tim Pewawancara: Wahyu Agung P., Asrur Rodzi, Imam Abu Hanifah dan Zumrotul S]
berita kampus demokrasi Fasilitias HTI kebebasan berekspresi Korupsi Lingkungan MSAA Pemira perpu ormas UIN Malang ukt wawancara
Last modified: 17 Agustus 2017