Written by UAPM Inovasi 17:59 Koran Tempel Q-Post, Nasional

Hapus UU ITE

40

Seminar Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), yang diselenggarakan di Semarang (30/1) dihadiri oleh ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Suwarjono. Pada acara yang bertemakan Pembungkaman Gerakan Mahasiswa di Zaman Reformasi tersebut, Suwarjono mengutarakan perlunya penghapusan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Menurutnya, isi dari pasal tersebut terlalu subjektif.

Kalimat “…pencemaran nama baik itulah, yang menurut Suwarjono amat ngaret. “Menurut saya, ini mencemarkan. Menurut Mas Joko bagus, kritis. Menurut Pak Asep beda lagi,” ucapnya. Lalu, sanksi yang diberikan atas pelanggaran pasal tersebut, maksimal kurungan penjara selama enam tahun, atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Namun, sanksi tersebut justru berbanding terbalik dengan sanksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga membahas mengenai pencemaran nama baik. Dalam pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan, maksimal hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Kebijakan ini aneh, kenapa KUHP dengan isu yang sama yakni pencemaran nama baik, ancamannya 2 tahun sehingga tidak masuk penjara?” ucapnya. “Kalau hukuman ITE penjara 5 tahun, bisa langsung masuk penjara?” tambah Suwarjono.

Padahal, menurutnya, negara harusnya menjamin warganya untuk bebas berekspresi. Ia menyebut, UU ITE pasal 27 sama halnya seperti mesin pembunuh paling luar biasa yang dapat mempidanakan orang. Hal tersebut lantaran setiap orang dapat dengan mudah memperkarakan hal yang sebenarnya bersifat sepele. Seperti hujatan obrolan di WhatsApp atau kicauan di Twitter. Ia pun menilai, pada masa sekarang dan mendatang, informasi tidak hanya dikuasai oleh kalangan wartawan. Namun, juga bisa dimasuki oleh para jurnalis warga atau blogger.

Senada dengan Suwarjono, Faizal Ad Daraquthny, Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Perspektif Malang mengungkapkan, UU ITE memang perlu dihapuskan. “Pasal ini seringkali digunakan malah untuk menjerat orang-orang yang sebenarnya memiliki niat baik. Seperti halnya kerja seorang jurnalis yang malah dipermasalahkan karena tulisannya,” ungkapnya.

Suwarjono pun sempat berkisah kisah tentang salah seorang temannya yang berada di Aceh. Saat itu, temannya menuliskan sebuah berita mengenai perilaku gubernur yang memperkaya diri dengan kekuasaannya. Mulanya, tidak ada satu pun tuntuntan yang dilayangkan usai tulisannya terbit di koran. Namun, ketika berita tersebut diunggah ke media online, selang dua minggu kemudian, penulis tersebut justru dilaporkan ke polisi atas dasar UU ITE.

Kondisi demikian tentu sangat berbahaya bagi pihak-pihak yang secara sengaja, ingin menggunakan pasal 27 UU ITE sebagai senjata untuk menyerang pihak lain. Suwarjono pun menekankan, “Cukup diatur dalam KUHP, gak ada lagi UU ITE”. [Salis Fahrudin]


 Editor : Luluk Khusnia


(Visited 20 times, 1 visits today)

Last modified: 07 Mei 2016

Close