Written by 21:08 Berita Kampus

Anggap Mahasiswa Kaya, Tarif Ma’had Naik

M. Hasan Abdillah, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) UIN Maliki Malang, sangat menyayangkan tindakan rektorat yang menaikkan biaya Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma’had. Pada tahun ajaran 2016/2017, biaya yang harus dibayarkan mahasiswa baru sebesar 7,5 juta rupiah. Nominal itu naik 50 persen dari biaya tahun ajaran 2015/2016 yang senilai 5 juta rupiah. Pengumuman kenaikan tarif tersebut tertera pada surat bernomor Un.3/KM.00.3/2.579/2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Hasil Seleksi Jalur SNMPTN UIN Maliki Malang Tahun Akademik 2016/2017.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Sugeng Listyo Prabowo meyakini bahwa rata-rata calon mahasiswa dapat membayar biaya ma’had. Hal itu didasarkan pada data pendapatan rata-rata orang tua calon mahasiswa yang menurutnya sudah mampu dalam segi ekonomi. “Kalau yang masuk dalam jalur pertama ini, mereka menyatakan mampu. Ada yang cuma minta penundaan, bukan tidak mampu,” jelas Sugeng.

Hasan mengungkapkan, perspektif kampus yang menganggap seluruh orang tua calon mahasiswa UIN Malang berpendapatan di atas rata-rata, akan mengakibatkan pengesampingan mahasiswa yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan. Lebih lanjut, ia juga menyebutkan, jika sampai hal itu benar-benar terjadi, maka akan mencederai prinsip pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat.

Sugeng menuturkan bahwa pihak kampus berjanji akan memberikan keringanan tarif Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma’had, bagi mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi. Keringanan tersebut dapat berupa penundaan pembayaran, pemotongan tarif, hingga pembebasan tarif ma’had. Namun, untuk mendapatkam keringanan tersebut, mahasiswa baru diharuskan mengajukan permohonan pembebasan biaya dan bukti terlampir, yang menyatakan bahwa ia benar-benar tidak mampu. Permohonan tersebut kemudian harus disetujui oleh rektor UIN Malang.

Menindaklanjuti kenaikan tarif ma’had ini, Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) kemudian berinisiatif untuk mengajak pihak rektorat melakukan Focus Grup Discussion (FGD) dengan Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK). FGD tersebut diadakan di Perputakaan Pusat UIN Malang (23/5). Dalam kesempatan itu, Sugeng memaparkan bahwa unit cost setiap mahasiswa untuk pengembangan kelembagaan dan ma’had seharusnya sebesar 8.045.245 rupiah. Namun, lanjut Sugeng, setiap mahasiswa hanya dikenakan 7,5 juta rupiah. Sedangkan biaya sisanya, yaitu sebesar 545.245 rupiah ditanggung oleh pihak kampus.

Hasan mengaku pihaknya akan mendukung keputusan pimpinan, selama keputusan tersebut benar-benar berpihak pada mahasiswa. “Tapi jika yang diinginkan pimpinan tidak sesuai dengan mahasiswa kelas bawah, kita akan tetap kawal sampai orang yang ada di bawah ini bisa merasakan pendidikan,” tegas Hasan.

Hasan menambahkan, pihak DEMA-U akan mengkaji daftar peserta yang dinyatakan lolos sebagai calon mahasiswa UIN Malang di tahap kedua. Ia akan benar-benar memastikan apakah ada diskriminasi terhadap golongan tertentu pada daftar tersebut. “Kalau sampai yang diterima itu hanya dari golongan 4 atau 3, tetap kita akan mengawal dan meminta merevisi ulang,” lanjut Hasan.

Tujuan dari pengawalan ini, menurut Hasan, agar ada antisipasi dari pihak rektorat terhadap masyarakat kalangan bawah yang tidak mampu. “Kalau tidak ada antisipasi sama saja mencekik masyarakat yang tidak mampu. Karena ini (menaikkan tarif_red) mereka mengambil representatif bahwa mahasiswa UIN ini kaya-kaya. Padahal mereka tidak tahu secara fakta,” ungkap Hasan.

Terkait adanya janji dari Sugeng perihal keringanan bagi mahasiswa yang tidak mampu, Hasan berharap hal tersebut benar-benar dilaksanakan oleh pihak rektorat. “Kiranya hal tersebut dapat meringankan bagi maba yang nantinya masuk,” harap Hasan. [Latifatun Nasihah]

(Visited 16 times, 1 visits today)

Last modified: 28 Mei 2016

Close