
Sumber gambar: blog.bersiap.com
Ruang publik dalam lingkup negara diartikan sebagai ruang yang dihidupi oleh masyarakat sipil dan berfungsi sebagai mediasi antara negara dengan masyarakat secara individu dan atau sebaliknya. Dalam konteks urgensi fungsi ruang publik, setiap elemen masyarakat dapat menyuarakan wacana mengenai perkembangan suatu relasi sosial, aktualisasi diri, dan kontak sosial yang berkaitan dengan berbagai hal, seperti demokrasi misalnya.
Menilik sejarah, ruang publik muncul pertama kali pada abad 17 di Eropa. Perkembangan konsep ruang publik dibarengi dengan berkembangnya kapitalisme. Pada era kapitalisme, mulai muncul adanya kelas baru dalam masyrakat, yakni kelas borjuis. Mulanya mereka hanya melakukan usaha perdagangan. Namun, lambat laun mereka pun memasuki konsep produksi kapitalis. Sehingga, memunculkan adanya pengelompokan kelas antara pedagang dan profesional.
Smith dan Low (2006), menjelaskan bahwa makna dari ruang publik selalu terombang-ambing dalam tarikan antara pandangan yang melihatnya sebagai suatu ruang fisik-konkret tertentu dengan pandangan yang melihatnya sebagai sesuatu yang mentransendensi ruang.
Dalam buku The Structural Transformation of Public Sphere: Ruang Publik Borjuis, Jurgen Habermas, seorang filsuf Jerman, mengungkapkan bahwa ruang publik borjuis muncul ketika masyarakat sipil atau kaum borjuis mulai melancarkan sebuah gugatan terhadap klaim kepublikan negara tentang fungsi negara melayani kepentingan publik. Secara eksplisit, negara diajak berdialektika tentang isu-isu yang pada dasarnya bersifat privat dan dialektika tersebut memiliki relevansi dengan publik. Distingsi antara kebutuhan publik dan privat melandasi lahirnya ruang publik. Kepublikan diberlakukan oleh negara untuk mengatur masyrakat. Sedangkan keprivatan dinyatakan sebagai bentuk otonomi masyarakat secara mandiri.
Kebutuhan akan adanya ruang publik dalam kampus menjadi penting apabila dimaknai sebagai ruang yang berfungsi sebagai tempat interaksi sosial, menumbuhkan budaya demokrasi, aktualisasi diri, dan pengembangan akademik lainya. Bedasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 13 ayat (4) menjelaskan bahwa mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya. Sehingga, mahasiswa berhak untuk bebas berekspresi dalam ruang publik yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, kampus dapat diibaratkan sebagai sebuah miniatur negera. Terdapat pihak birokrat sebagai pemangku kebijakan dan elemen masyarakat (mahasiswa). Pihak birokrat membuat aturan-aturan yang bertujuan untuk mengendalikan mahasiswa agar patuh terhadap aturan. Mahasiswa diwajibkan untuk patuh terhadap aturan birokrat. Sehingga, kurangnya proses dialektis terjadi di dalam otonom yang berlaku.
Menurut Habermas, ruang publik harus bersifat bebas, terbuka, transparan, dan tidak ada intervensi antara pihak birokrat atau otonom di dalamnya. Sayangnya, konsep ruang publik yang dicetuskan oleh Habermas tak berjalan di sebagian kampus. Dalam ruang lingkup kampus, seperti halnya aturan-aturan akademik, justru dibuat oleh pihak birokrat tanpa ada campur tangan dari mahasiswa. Sehingga, kerap kali aturan yang dibuat justru memberatkan mahasiswa. Demikian halnya ketika ingin menyuarakan ketidakcocokan pada aturan yang dibuat, mahasiswa lebih memilih untuk melakukan aksi demo atau bentuk penolakan lainnya. Bentuk-bentuk penolakan tersebut dilatarbelakangi karena kurangnya ruang publik yang memadai.
Berkaca dari konsep Habermas, pada dasarnya menjadi sebuah hal yang penting bagi sebuah kampus untuk memiliki ruang publik di dalamnya. Bukan saja ruang tak bersekat yang dapat dijadikan tempat berkumpul bagi publik. Melainkan ruang di mana mahasiswa dan birokrat mendapat kesempatan untuk bertatap muka. Ruang di mana mahasiswa dapat menyuarakan isu publik, sementara pihak birokrat menangapinya dengan adanya proses dialektis secara terbuka, transparan, dan tidak ada intervensi. [Ahmad Ilham Ramadhani]
Editor : Luluk Khusnia
Last modified: 22 Mei 2016
