Masa kepengurusan Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) di tataran eksekutif Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) 2013-2014 berakhir Sabtu 6 Desember dalam Musyawarah Senat Mahasiswa (MUSEMA) 2014. Pengurus OMIK yang diwakili Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) pun diwajibkan menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) dihadapan Senat Mahasiswa Fakultas Saintek (SEMA-F).
Acara LPJ dalam sidang pleno IV lalu dimulai dengan LPJ DEMA-F sebagai pembuka. Diwakili presiden DEMA-F, Sekretaris dan salah satu anggotanya, mereka menyampaikan LPJ yang diketik hanya dalam 2 lembar. Beberapa peserta sidang pun bingung, termasuk Ketua HMJ Arsitektur, Jalaluddin Mubarok. “Saya bingung, ini kok dua lembar. Eh, ternyata yang HMJ lain malah lengkap, mulai dari bab 2 sampai 5†ujarnya.
Benar saja, pertanggungjawaban DEMA-F memang tak lengkap. Dua lembar itu hanya berisi laporan program kerja, sirkulasi dana dan evaluasi. LPJ tersebut tak berisi laporan administrasi dan deskripsi kepengurusan. Laporan sirkulasi dana yang terdiri dari sirkulasi dana DIPA, delegasi dan bulanan pun hanya berisi pengeluaran dan pemasukan. Tak tertera untuk apa penggunaan dana tersebut. “Malah ada dana 1,5 Juta rupiah yang gak tercantum. Katanya untuk pelantikan dan sudah terambil diawal. OPAK-F juga gitu,†ungkap Hari Margarita, Sekretaris DEMA-F. Hari bercerita bahwa untuk masalah surat, malah ditangani sendiri oleh pak Pres (presiden DEMA-F_red) setelah OPAK. “Apalagi yang nggarap LPJ cuman pak Pres. Kita gak diajak. Tau-tau jadi dan di-sms untuk ikut Musema,†ujar Rita ketus.
Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini mengindikasikan kurangnya koordinasi antar anggota DEMA-F dan presiden DEMA-F. Septian Dwi Hananta, selaku presiden DEMA-F mengakuinya. “Ya cuman 60% anggota yang aktif. LPJ kegiatan juga masih di Ketapel (Ketua Pelaksana) kegiatan, apalagi dulu ada yang PKL (Praktik Kerja Lapangan)†tutur Septian.
Apa yang dilaporkan DEMA-F Saintek dinilai tak sesuai syarat yang ditetap oleh SEMA. Dalam Peraturan Organisasi (PO) OMIK Fakultas Saintek 2014, Bab 3 pasal 9, LPJ OMIK haruslah lengkap berisi struktur kepengurusan, deskripsi terlaksananya program kerja, administrasi, keuangan dan evaluasi. “LPJ ya sesuai yang ditetapkan di peraturan organisasi itu. Gak tau kenapa kok LPJ-nya DEMA-F gitu†jelas Hamdan Yuwafi, Ketua Senat Mahasiswa.
Sayangnya, peserta sidang dan anggota Senat Mahasiswa Fakultas Saintek (SEMA-F) yang hadir malah memutuskan bahwa LPj DEMA-F yang “cacat†itu diterima. Agaknya SEMA-F telah melupakan persyaratan LPJ kepengurusan pada pasal 9. Padahal selaku badan legislatif, SEMA-F mempunyai hak prerogatif untuk menolak atau menerima LPJ tiap OMIK di fakultas Saintek. Sah tidaknya LPJ pun ditentukan oleh keputusan SEMA-F. “Ya memang SEMA-F punya hak prerogatif, tapi kami serahkan ke forum juga. Agenda Musema ini juga sudah diatur. Pemberitahuan secara face to face sudah saya lakukan H-10, suratnya H-1,†dalih Hamdan Yuwafi, ketua SEMA-F Saintek.
“Mereka itu DEMA-F, tapi kayak bukan DEMA,†keluh Jalal. Ia rupanya tak puas dengan kinerja DEMA-F periode 2013-2014. Dari 10 Proker, hanya 4 yang terlaksana. Itupun berupa rapat bulanan, LPJ, program kreativitas mahasiswa (PKM) dan pembuatan media sosial. Begitu pula dengan banyaknya program kerja (Proker) DEMA-F yang tak terlaksana. Alasannya lagi-lagi dana dan keaktifan anggota pun jadi dalih DEMA-F untuk mangkir dari tanggung jawabnya sebagai salah satu badan ekskutif yang kepemimpinannya melalui pencalonan diri melalui pemilu raya. [Penulis: Imam Abu Hanifah] Tulisan ini juga dimuat di koran tempel Q-Post edisi XXXVIII
Last modified: 10 Juli 2015
