
Alifur Rahman sedang berorasi sendirian di jalanan dekat tangga besar UIN Maliki Malang (25/11), dia menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan Kontrak Kerja (KK) Freeport
Seorang mahasiswa jurusan Tarbiyah, Alimur Rahman, beroasi di tangga besar UIN Maliki Malang (25/11). Ia bersama teman satu jurusannya, Mahmud, membagikan selebaran bertuliskan “Tolak SK Freeport Adalah Harga Mati. Kembalikan Kedaulatan Rakyat Kepada Rakyat” pada mahasiswa. Hanya berdua, mereka mengatasnamakan diri sebagai perwakilan rakyat Indonesia. “Kami murni atas nama rakyat Indonesia, menyuarakan isu-isu yang hari ini menjadi permasalahan bagi Indonesia,” ucap Mahmud.
Mereka mengajak mahasiswa untuk ikut memperhatikan dan mendukung penolakan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain mahasiswa, ajakan lewat pemberian selebaran juga ditujukan pada perwakilan dari berbagai Negara yang menghadiri acara International Conference of Islamic Scholar (ICIS) yang tengah berlangsung di UIN Maliki. Mahmud berharap beberapa tokoh muslim internasional yang hadir mengetahui bahwa Indonesia masih dijajah oleh bangsa luar. Penjajahan yang dimaksud berupa pengerukan penambangan yang dilakukan PTFI di Papua. Ia menambahkan, “jika Indonesia kali ini dicatat sebagai Negara dengan muslin terbesar, maka harusnya kasus ini menjadi pokok perhatian dalam pertemuan ICIS.”
PFI masuk ke Indonesia pada masa pemerintahan Soeharto, lewat Undang-undang No. 1 tahun 1967 (UU) tentang Modal Asing. Perusahaan asing asal Amerika Serikat ini kemudian mendapatkan Kontrak Karya (KK) pertama yang berisi ijin melakukan penambangan selama 30 tahun. KK kedua didapatkan pada tahun 1991, dan kembali berisi izin 30 tahun melakukan penambangan. Artinya, izin berlaku hingga tahun 2021.
Meskipun izin masih akan kadaluarsa 6 tahun lagi, namun renegosiasi perpanjangan kontrak tambang di Papua sampai tahun 2041 sudah dilakukan. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, seharusnya permohonan perpanjangan kontrak minerba baru boleh diajukan perusahaan terkait paling cepat dua tahun sebelum kontraknya berakhir
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor PTFI pada selasa (28/7). Padahal, sebelumnya mereka telah memberlakukan larangan ekspor konsentrat sejak 25 Juli 2015. Alasannya, penambang eman di Papua ini belum memenuhi beberapa syarat untuk mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat, seperti yang dilansir oleh Kompas (27/7).
Perpanjangan izin pertambangan Freeport menuai reaksi penolakan dari beberapa pihak. Selain Rahmat dan Mahmud, pemerintah provinsi Papua juga menolak. Alasannya, pemerintah pusat tak melibatkan Pemerintah Daerah (PEMDA) Papua dan masyarakat pemilik hak ulayat tanah areal PT FI untuk perpanjangan KK. [Uswatun Hasanah]
Last modified: 05 Februari 2016
