Secara resmi, Indonesia menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Sayangnya, terdapat perbedaan dalam memperingatinya. Dalam tulisan berjudul “Selamat Hari Pers, Eh Hari Ultah PWI” yang dimuat pada aspirasionline.com, dituliskan bahwa Arfi Bambani selaku sekretaris jenderal (sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sempat berkelakar sambil tertawa, “Selamat Hari Ulang Tahun PWI!”.
Secara historis, Hari Pers Nasional dirujuk dari tanggal lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI merupakan organisasi tunggal wartawan pada masa era Soeharto, yang lahir pada 2 Februari 1946. Dalam tulisan tersebut juga disebutkan bahwa pada era itu, pencetusan ide untuk memperingati Hari Pers Nasional muncul dalam Kongres PWI pada tahun 1978 yang saat itu diketuai oleh Menteri Penerangan, Harmoko. Pada tahun 1985, muncullah Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Tidak berhenti sampai di sana, penetapan Hari Pers Nasional juga sempat dibicarakan oleh beberapa budayawan dan politikus. Salah seorang budayawan, Taufik Rahzen, pernah mengusulkan Hari Pers Nasional agar disamakan dengan hari kelahiran Surat Kabar Harian Medan Prijaji, 1 Januari 1907. Menurutnya, surat kabar harian berbahasa Melayu yang dimiliki oleh pribumi tersebut, menyuarakan kekritisan masyarakat terhadap kolonial.
Runtuhnya rezim Orde Baru kala itu menjadi angin segar bagi dunia pers di Indonesia. Kebebasan pers dimulai pada periode tersebut, dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh Presiden B.J. Habibie. Aturan tentang pers tersebut diberlakukan hingga saat ini. Secara norma tertulis, pers mendapatkan perlindungan hukum dan kebebasan di bawah naungan UU tersebut.
Namun, regulasi yang jelas ternyata tak menjamin adanya perlindungan dan kebebasan terhadap pers. Beberapa kekerasan fisik masih kerap dialami oleh pers tanpa adanya kejelasan terkait penyelesaian kasusnya.
Merujuk dari sejarah pers pada awal kekuasaan Orde Baru, Indonesia dijanjikan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat kala itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan pada masa Orde Lama. Pemerintah saat itu harus melakukan pemulihan dalam segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, dan psikologis masyarakat.
Dunia pers seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa Orde Baru. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Pemerintah mengambil otoritas tertentu untuk mengambil alih arus informasi yang tersebar di masyarakat Indonesia. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Sekalipun ada, maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah, yang tentunya akan mengancam penerbitannya.
Pada masa Orde Baru, banyak terjadi pembredelan terhadap beberapa media massa nasional. Tepatnya pada tahun 1994, terdapat tiga media massa yang dibredel atau dicabut surat izin penerbitannya, yaitu Tempo, Editor, dan Detik. Pembredelan tersebut terjadi lantaran media-media massa tersebut memberitakan suatu peristiwa atau isu terkait kinerja pemerintahan saat itu.
Kasus kekerasan pada kalangan pers juga sempat terjadi hingga pasca era Reformasi. Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), terdapat 50 kasus kekerasan yang dialami kalangan pers pada tahun 2013. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut meliputi ancaman atau teror, pengusiran dan larangan peliputan, serangan fisik, sensor, tuntutan atau gugatan hukum, pembredelan atau larangan terbit, regulasi, demonstrasi dan pengerahan masa, perusakan kantor, serta perusakan alat.
Lantas, kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada media massa di Indonesia mulai diperingati pada tanggal 9 Februari. Sayangnya, masih terdapat perbedaan dalam peringatan Hari Pers Nasional. Beberapa organisasi atau aliansi pers lainya tidak mengakui Hari Pers Nasional versi PWI tersebut. Bertolak dari perbedaan dalam peringatan Hari Pers Nasional, ternyata masih banyak kasus pelanggaran yang membutuhkan perlindungan pers. Jadi, dengan masih berpayung pada UU Pers, akankah pers pasca era Reformasi bernasib sama dengan pers era Orde Baru? [Ahmad Ilham Ramadhani]
Editor : Luluk Khusnia
Last modified: 07 Mei 2016
