“Gerakan Kumpul Koin Nasional, dalam rangka save our campus, save our teacher,†itulah tulisan pada banner yang terpasang di depan Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Untuk penggalangan koin tersebut disediakan kardus pengumpul koin di tiga fakultas seperti saintek, ekonomi, dan tarbiyah. Menurut Sri Harini, selaku Wakil dekan I Saintek, penggalangan koin sebagai bentuk dukungan kepada kampus dan tokoh UIN yang sedang tersandung kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampu UIN II di Junrejo, Batu.
Penggalangan koin tersebut baru dilakukan setelah Imam Suprayogo ditetapkan sebagai tersangka. Imam selaku rektor saat itu sekaligus Ex-Officio kuasa pengguna anggaran ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan kejaksaan negeri (Kejari) Malang No.31/0.5.11/FD.1/05/20014. Padahal, sebelum ditetapkannya Imam, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) telah menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak UIN Maliki Malang. Dua tersangka lain yang telah menjadi tahanan kota tersebut adalah Jamalillail Yunus selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan anggota panitia pengadaan lahan Musleh Harry.
Sri Harini menjelaskan bahwa sebenarnya sejak dulu ia telah mengusulkan penggalangan koin tersebut, tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan-pimpinan kala itu. “Sudah ini bukan tugas bu Rini. Tugas dosen hanya memikirkan bagaimana proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan lancar,†ucapnya menirukan perkataan Imam (ketika masih menjabat sebagai rektor) padanya.
Sementara itu, Sugeng Listyo Prabowo, selaku wakil rektor II mengatakan bahwa sebenarnya sebelumnya sudah pernah mengadakan penggalangan koin. Tetapi tidak memiliki daya tarik bagi para donator untuk peduli pada para tersangka yang sudah terlebih dahulu ditetapkan. “Tetapi begitu pak Imam ditetapkan sebagai tersangka, mereka jadi peduli karena faktor ketokohannya,†ujarnya.
Penjelasan yang dikemukakan keduanya mengandung isi yang berbeda. Sri Harini mengatakan bahwa usulannya untuk menggalang koin tak disetujui oleh pimpinan. Disisi lain Sugeng mengatakan bahwa telah mencoba melakukan penggalangan dana namun tidak berhasil menarik perhatian dari donatur. Kenyataanya banner, kumpul koin, penggalangan tanda tangan baru marak setelah Imam ditetapkan sebagai tersangka.
Perlakuan terhadap ketiga tersangka itu pun berbeda. Saat dilaksanakannya pemeriksaan terhadap Jamalullail Yunus dan Musleh Harry tidak ada yang datang berbondong-bondong untuk memberi dukungan. Berbeda saat Imam, begitu simpatinya para mudhir ma’had, musyrifah, dosen hingga menyewa angkutan umum untuk istighosah di depan kantor Kejari. Bahkan tersebar sms himbauan yang mengatasnamakan tokoh tertentu untuk membela Imam.
Disisi lain Jamalullail Yunus bahkan pernah berbicara kepada Malang Post, bahwa ia bersama Musleh Harry dan bendahara proyek Hengki Wahyu Irawan sering dipersalahkan oleh Imam sejak munculnya kasus ini. Sehingga Jamal mengaku merasa dikorbankan. [Miftahu Ainin & Reni Dwi Anggraini]
*Telah diterbitkan dalam Koran Tempel Q-Post edisi 7 Juni
Last modified: 10 Juli 2015
