Written by 09:12 Berita Malang

Buruh Butuh Perlindungan dari Kriminalisasi

[spacer height=”20px”]zzz

Aliansi Rakyat Malang Bersatu menggelar aksi demo di depan Museum Brawijaya, Jalan Ijen Kota Malang (1/5). Mereka menyerukan kepada kaum buruh, mahasiswa, dan kaum tertindas lainnya untuk memperingati Hari Buruh Sedunia sebagai momentum perlawanan kaum buruh. “Tidak apa kita di sini panas-panasan, tapi ini demi kepentingan buruh,” ucap salah seorang orator. Mereka mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah, salah satunya yakni mengusut tuntas kriminalisasi terhadap aktivis buruh.

“Pemerintah, secara perlindungan bagi buruh itu nyaris tidak ada,” ucap Firman Rendi, selaku humas aksi siang itu. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki peran sama sekali dalam mengusut kasus 24 pengurus serikat buruh yang sempat dijebloskan ke dalam penjara. Firman berharap, minimal pemerintah bisa menegakkan aturan yang tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. Dalam UU yang mengakomodir tentang kepentingan ketenagakerjaan itu, pasal 104 ayat (2) menyebutkan bahwa serikat pekerja atau buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.

Di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin lalu (26/1), diadakan sidang yang memperkarakan Saiful dan Liayati. Dua aktivis buruh yang masing-masing sebagai ketua dan bendahara organisasi serikat buruh PT Tobacco itu, dituduh menggelapkan dana. M. Ali Machrus, mantan pendamping buruh PT Tobacco mengungkapkan, tiap bulan organisasi serikat buruh itu mendapatkan dana hibah. Pihak perusahaan pun awalnya tidak pernah meminta pertanggungjawab atas penggunaan uang tersebut. “Serikat itu tidak punya kewajiban untuk melapor, karena serikat yang berdiri sendiri sesuai undang-undang serikat buruh,” ucap Machrus.

Namun, pada akhir tahun 2015, pihak PT Tobacco mempidanakan dua aktivis buruh itu dengan tuduhan tidak melaporkan penggunaan uang hibah tersebut. Padahal, sebenarnya laporan pengguanaan dana hibah itu hanya perlu dipertanggungjawabkan kepada internal buruh saja. “Mekanisme pertanggungjawaban itu ada, tapi tidak perlu melapor ke perusahaan. Hanya perlu melapor ke serikat buruh saja,” tegas Machrus.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kriminalisasi diartikan sebagai proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Lutfi Chafidz, Ketua Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), juga menyatakan perlunya peran pemerintah yang harus ada saat adanya tindakan kriminalisasi.  Seperti yang tertulis dalam press release Aliansi Rakyat Malang Bersatu, kriminalisasi terhadap pengurus serikat buruh menjadi momok baru yang menakutkan. Munculnya kriminalisasi semakin mengkhawatirkan ketika para buruh bergerak untuk menuntut hak-hak normatifnya.

“Daya tawar kekuatan buruh itu sangat lemah di hadapan pengusaha,” ucap Machrus. Selain itu, dalam press release juga tertulis, “Aparat pemerintah bertindak beringas terhadap kaum buruh, tetapi lemah lembut terhadap para pemodal”. [Salis Fahrudin]

(Editor : Luluk Khusnia)

(Visited 8 times, 1 visits today)

Last modified: 22 Mei 2016

Close