Written by 09:41 Berita Malang

Indonesia Tak Sepenuhnya Demokratif

Komunitas Aksi Kamisan menggelar acara diskusi publik dengan judul Pemerintah Wajib Membuka Hasil Tim Pencari Fakta (TPF) Munir (17/10).  Diskusi ini merujuk pada gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kontras menyampaikan gugatan melalui sidang putusan Komisi Informasi Publik (KIP) bahwa pemerintah harus mengungkapkan hasil kerja atau laporan TPF. Andi Irfan, Ketua Pengurus Kontras Surabaya sekaligus narasumber mengungkapkan, dokumen hasil kerja 6 bulan yang 4 bulan efektif itu hilang entah ke mana. Terkait hilangnya dokumen hasil TPF itu, Andi berpendapat bahwa tanggung jawab pemerintah dalam penegakan kasus HAM itu terbatas. Pemerintah hanya memberi ruang bicara kepada orang yang dikorbankan seperti Kantor Staf Presiden (KSP).

Pada situs web KSP.go.id, dijelaskan bahwa KSP sebagai unit staf kepresidenan, yang dibentuk untuk memberi dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan strategis. Andi menilai bahwa KSP hanyalah usaha pemerintah untuk menutupi kebenaran terkait kasus Munir. “KSP ini, hanya dibatasi dengan akses ruang bicara dan tidak dibolehkan menyentuh rahasia busuk dari kekuasaan itu.” jelasnya.

Terbatasnya tanggung jawab pemerintah dalam penegakan kasus HAM juga dilihat Andi sebagai bukti bahwa di negara ini ada makhluk yang bernama antidemokrasi. Dugaan adanya kekuatan antidemokrasi ini yang kemudian mengunci ruang demokrasi dan memperluas kekuatan serta kelakuan-kelakuan fasisme dan chauvinisme. Anggapan Andi ini sesuai dengan laporan Freedom House, Freedom in the World 2015: Discarding Democracy, Return to the Iron Fist. Freedom House mengkategorikan Indonesia sebagai partly free, artinya tidak sepenuhnya negara demokrasi.

Sebagai bukti bahwa Indonesia bukanlah negara yang sepenuhnya demokrasi yakni kasus rencana pemerintah menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden 2015 lalu. Ketentuan yang mengharamkan penghinaan terhadap kepala negara itu tercantum dalam pasal 263 ayat 1 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut tertulis, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”.

Tapi, seperti yang dilansir akarpadi.news.com, menurut Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, tindakan pemerintah yang ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan tersebut menjadi hal yang wajar. “Di mana-mana pun di dunia ini kepala negara, presiden itu dihormati orang. Jadi kalau memaki-maki atau menghina presiden tentu pemerintahan juga terkena, jadi wajar saja,” ujar Kalla kepada pers di Kantor Wakil Presiden Jakarta, tahun 2015 lalu (3/8).

Melihat kenyataan bahwa ada kekuatan antidemokrasi di Indonesia, Andi mengatakan bahwa rezim ini masih mempunyai harapan. Pada rezim ini masih ada instrumen demokratik yang digunakan untuk bertarung. “Kita punya UU HAM dan  sudah meratifikasi UU Nasional,” ujar Andi. “Nah, kita ini kan bertarung, kita harus bisa mendorong perubahan. Rezim ini tidak bisa diruntuhkan dengan sekali pukul,” imbuhnya. [Irva Azizah]

(Visited 13 times, 1 visits today)

Last modified: 25 November 2016

Close