Aksi peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia dilakukan oleh koalisi jurnalis dan pers mahasiswa (persma) Malang Raya di depan Kantor Balai Kota Malang (3/5). Serangkaian agenda aksi diisi dengan aksi teatrikal dan beberapa seruan dari koalisi jurnalis dan persma Malang Raya. Dalam aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, mereka menyerukan enam tuntutan. Tuntutan yang dilayangkan sebagai momentum perlawanan terhadap kekerasan dan keterbukaan informasi publik kepada jurnalis. Salah satunya yaitu menuntut badan publik untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi pada jurnalis dan publik sesuai Undang-undang (UU) Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sayangnya, koalisi jurnalis dan persma Malang Raya dalam press release–nya masih menemukan kesulitan untuk mengakses informasi dari beberapa lembaga dan badan publik. Seperti di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen misalnya.
Dikutip dalam rappler.com, Hari Istiawan selaku juru bicara aksi mengatakan hak publik atas informasi publik di Malang belum terpenuhi dengan baik oleh pemerintah. “Warga kesulitan untuk mengawal transparansi anggaran APBD. Informasi tentang pelayanan publik juga sulit diakses,” ujar Hari.
Menanggapi hal itu, Sutiaji, Walikota Malang menjanjikan adanya keterbukaan informasi bagi jurnalis dan publik terkait informasi dari lembaga atau badan publik. “Tahun 2017 insyaallah masyarakat bisa mengunduh semua dokumen publik lewat e-budgeting di internet. Saat ini peraturan daerahnya masih digodok di prolegda (program legislasi daerah_red),” ujarnya.
Dalam pemikiran John Locke, ia menganggap bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan, dan hak memiliki. Negara memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang. Artinya, kekuasaan tidak dapat diletakkan kepada satu lembaga. Adanya lembaga pengawasan berfungsi untuk mengawasi kinerja lembaga eksekutif dan adanya keterbukaan informasi publik.
UU Pers pasal 4 menjelaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagaan dan informasi. UU tersebut menjamin kemerdekaan pers untuk mendapatkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalm masyarakat juga memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi, sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa setiap masyarakat sipil berhak atas akses informasi publik. Secara tidak langsung, UU tersebut mengisyaratkan adanya bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap berjalannya suatu sistem pemerintahan. [Ahmad Ilham Ramadhani]
Editor : Luluk Khusnia
Last modified: 09 Mei 2016
