Written by Raihan Yanuar Abdillah 11:04 Berita Malang

Aksi Demo di Gedung Balai Kota Malang Tuntut Hentikan Kriminalisasi Terhadap Buruh yang Dilakukan Perusahaan  

Ratusan massa melakukan aksi May Day di depan Balai Kota Malang pada Rabu (01/05/2024). Massa aksi yang tergabung dari Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan beberapa elemen mahasiswa melakukan longmarch dari stadion Gajayana Malang menuju Balai Kota Malang.

Ada 7 tuntutan yang mereka sampaikan, salah satu tuntutan tentang “Hentikan kriminalisasi terhadap buruh dan menjamin kebebasan berserikat bagi buruh.” Kriminalisasi terhadap buruh ini dianggap tidak masuk akal, dimana beberapa buruh yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaannya, malah dilaporkan kembali oleh perusahaan atas tuduhan pencemaran nama baik perusahaan.

Andy Irfan, Ketua Komite Pusat Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), mengungkapkan buruh seringkali melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan mereka. Namun, malah dibalikkan pada tuduhan yang palsu, seperti pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu yang pada akhirnya tidak dapat dibuktikan. Ia juga menambahkan hal yang tidak adil ini sering kali berujung pada penahanan buruh yang sebenarnya adalah korban dalam kasus tersebut.

“Bagaimana orang dituduh, melakukan pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax, tuduhan-tuduhan yang sebenarnya tidak bisa dibuktikan tapi kemudian dari proses hukum yang unfair itu, yang dituduh kemudian dipenjarakan,” jelas Andy.

Baca Juga: Buruh Alami Diskriminasi Pemberian Jaminan Sosial

Jaminan sosial itu adanya cuma BPJS, itu pun sebagian kecil dan tidak semuanya dapat,” tutur Agustin Lestari dalam aksi Hari Buruh yang bertempat di Balai Kota Malang, Rabu (1/5).

Ia juga melanjutkan bahwa kebebasan berserikat bagi buruh terancam, terutama bagi buruh yang hanya melakukan kontrak bekerja sementara. Mereka takut kehilangan pekerjaan jika bersuara, sehingga banyak yang diam tentang masalah mereka.

Senada dengan Andy, Misdi, selaku Ketua SPBI Kota Malang, mengungkapkan bahwa keberadaan Undang-undang Cipta Kerja menghambat kebebasan berserikat buruh.

“Enggak ada masalah, tapi kan sekarang ditekan oleh undang-undang Cipta kerja,” ungkap Misdi.

Abul A’la Dzulqarnain, anggota SPBI dari PT. Surya Sentra Sarana, juga merasakan langsung buruknya kondisi buruh di kota Malang khususnya di perusahaannya. Ia juga menerangkan beberapa waktu lalu, salah satu rekannya dituduh menganiaya Fajrur, seorang HRD PT. Surya Sentra Sarana.

“Kami sedang berkontra dengan HRD yang sangat Arogan berusaha mengkriminalisasi dua pengurus Serikat kami dengan tuduhan penganiayaan,” terangnya. Padahal yang terjadi sebenarnya hanya adu argumen antara buruh dengan HRD.  Abul menjelaskan hingga saat ini, kasus dua pengurus yang dituduh melakukan penganiayaan masih dalam proses pengadilan.[]

Editor : Rakhan Wardhanni

(Visited 105 times, 1 visits today)

Last modified: 18 Mei 2024

Close