Mahasiswa asing merupakan salah satu aset Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Aset yang kerap kali dipaparkan di hadapan masyarakat, seperti dalam sambutan Imam Suprayogo 2012 lalu di depan orangtua/wali mahasiswa baru. “Hingga tahun ini (2012) mahasiswa yang kuliah di UIN Maliki Malang tidak kurang dari 13 negara,†ujarnya. Total mahasiswa asing kala itu 84 mahasiswa.
Tahun 2014 meningkat hingga tak kurang dari 100 mahasiswa. Jumlah itu akan terus ditingkatkan kampus sebagai upaya internasionalisasi kampus (World Class University). Sayangnya, peningkatan kuantitas ini kerap kali dikeluhkan civitas akademika UIN Maliki Malang. Ketidak disiplinan mahasiswa asing inilah yang menjadi keluhan Muhammad Fairuz Zumar Rounaqi, mahasiswa jurusan Teknik Informatika (TI) angkata 2013. “Apa jadinya jika hanya mengutamakan banyaknya mahasiswa asing tanpa adanya pendisiplinan peraturan? bisa bisa budaya indonesia di kampus ini hilang tergerus oleh budaya mereka†ujarnya.
Fairus mengeluhkan sikap mereka dalam perkuliahan. Ketika pelajaran mata kuliah matematika diskrit berlangsung, beberapa mahasiswa asing berbicara sendiri dan bersikap tak acuh saat pelajaran. Sehingga pembelajaran menjadi kurang kondusif. “Ketika pembelajaran dilaksanakan, mahasiswa asing membuat keributan dikelas,†keluh Fairus.
Tak hanya itu, kewajiban mengikuti kegiatan ma’had(asrama) pun seakan tak berlaku untuk mahasiswa asing. Seperti dituturkan oleh Juhaira, mahasiswa asing asal Philipina “Harusnya kami ikut Shabahlughah (pagi bahasa)tapi kami tidak bisaâ€. Menurut Juhaira setiap mahasiswa asing harus menyesuaikan dengan mahasiswa asing lain. Ada sebagian mahasiswa asing yang tidak terbiasa dengan kegiatan di pagi hari, akhirnya semua harus menyesuaikan.
Peraturan ma’had yang melarang membawa alat elektronik selain laptop dan setrika juga tidak diindahkan. Nyatanya mahasiswa asing ada yang membawa kulkas, alat penanak nasi dan fasilitas lain yang melebihi mahasiswa lokal. “Peraturan anak luar negeri di ma’had sebenarnya sama saja dengan mahasiswa Indonesia,†ujar Moh. Nizar Asryrofi selaku pengurus dan bagian akademik mahasiswa asing. “Tapi mudir (pengasuh ma’had) sendiri yang membolehkan,†tambahnya. Isroqunnajah, mudir ma’had pernah menjelaskan kepada Inovasi 2012 lalu, bahwa pembedaan aturan antara mahasiswa asing dan luar dikarenakan perbedaan budaya, seperti aturan jam malam mahasiswa asing di mabna Al-Faraby misalnya. Isroqunnajah menjelaskan pola jam tidur mahasiswa asing berbeda dengan mahasiswa lokal.
Sangat disangkan jika pembedaan peraturan didasarkan hanya pada perbedaan kebiasaan. Pasalnya, menurut pandangan Burhus Fredeirc Skinner, penulis “The Experimental an Analysis of Behaviorâ€, bahwa tubuh dapat dibiasakan oleh keadaan lingkunganya.
Aturan pada kegiatan lain seperti PPBA (Program Pengembangan Bahasa Arab) juga dibedakan. Banyak mahasiswa luar negeri yang tidak mengikuti kegiatan tersebut. “Mahasiswa asing di kelas A4 tidak pernah hadir kecuali pada saat Ujian Akhir Semester dan Ujian Tengah Semester,†ujar Fairus. Padahal PPBA sendiri berbobot 6 SKS( Satuan Kredit Semester).
Kampus membiarkan beberapa mahasiwa asing tidak mengikuti kegiatan PPBA padahal kehadiran merupakan kunci utama untuk lulus PPBA. Faisal, salah satu pengajar PPBA menjelaskan bahwa paling tidak kehadiran 80% agar bisa lulus PPBA. Tapi menurutnya memang ada keistimewaan tersendiri untuk mahasiswa asing, mereka pasti lulus meskipun kehadirannya kurang. “Mahasiswa asing merupakan aset kampus,†Ujar Faisal.
Fairus mengatakan, “Harusnya pihak yang bertanggung jawab atas mahasiswa asing bisa mengarahkan mereka kepada kebudayaan indonesia. Agar mereka tidak berbuat seenaknya saja dan patuh pada kebudayaan indonesiaâ€. Fairus juga berharap pihak birokrat menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran mereka agar mereka tidak semena-mena di kampus ini.
Kalangan dosen pun kerap kali mengeluhkan mahasiswa asing, “Sering sekali disini (Bagian Akademik Mahasiswa Asing _red) mendapat protes dari dosen karena mahasiswa asing,†ujar Nizar. “Kampus kurang tegas, dosen kurang tegas, UIN kurang tegas,â€Â tambahnya. Kampus bisa saja melakukan pemulangan mahasiswa asing, namun Nizar mengkhawatirkan hubungan antar negara bisa menjadi renggang.
Hubugan luar negeri sebenarnya merupakan tanggung jawab Kementrian Luar Negeri. Kampus boleh saja untuk turut menjaga hubungan, asalkan tidak bertentangan dengan Tridharma Perguruang Tinggi(pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Dari berbagai pembiaran kasus pelanggaran diatas, tidak ada hal yang membenarkan tindakan tersebut sebagai tindakan mendidik.* [Penulis : Aniek Nurul Khomariah]
*Tulisan ini juga dimuat di Buletin PATRIOTIK
Last modified: 10 Juli 2015
