Written by 08:25 Berita Kampus

SKKM Renggut Kebebasan Mahasiswa

32 - bebas

 

Fakultas Humaniora punya peraturan baru untuk membuat mahasiswanya aktif dalam kegiatan kemahasiswaan. Kertas pengumuman tertanggal 6 April 2015 yang tertempel di majalah dinding fakultas, menegaskan diimplementasikannya Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM). Melalui peraturan ini, mahasiswa yang melakukan kegiatan atau berprsetasi dalam pengembangan softskill dan minatnya dihargai dalam bentuk sertifikat SKKM. Sertifikat ini nantinya menjadi syarat wajib untuk bisa mengikuti ujian komprehensif diakhir masa studi.

Untuk mendapatkan sertifikat SKKM, mahasiswa wajib mengumpulkan sertifikat kegiatan atau bukti yang menyatakan mahasiswa tersebut telah mengikuti suatu kegiatan tertentu. Salah satu jenis kegiatan yang dimaksud ialah seminar, kepengurusan organisasi, penerbitan karya ilmiah atau kegiatan ekstrakulikuler lainnya. Sertifikat dan bukti kegiatan tersebut nantinya setara dengan poin-poin yang telah diklasifikasikan sesuai jenis kegiatannya. Sekurang-kurangnya mahasiswa harus mengumpulkan 100 poin. Bobot poin untuk masing-masing kegiatan pun berbeda. Contohnya menjadi pengurus organisasi tingkat fakultas yang berbobot 10 poin dan mengikuti seminar regional berbobot 15 poin.

Selain Humaniora, Fakultas Psikologi pun telah menerapkan peraturan SKKM sejak 2012. Bedanya, mulai tahun 2014, beban poin yang harus dikumpulkan mahasiswa Psikologi telah bertambah. Poin untuk mahasiswa angkatan 2012 dan 2011 berubah menjadi 200 poin dari sebelumnya 100 poin. Sedangkan mahasiswa angkatan 2013 dan 2014 diwajibkan mengumpulkan 500 poin.

Ikhsan Hadi, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) Psikologi berpendapat jika SKKM memang menuntut mahasiswa agar tidak hanya kuliah lalu pulang ke kos atau biasa disebut mahasiswa kupu-kupu. Namun sebenarnya tak semua mahasiswa mampu mengikuti peraturan SKKM tersebut. “Toh gak semua bisa nulis, gak semua punya kesempatan buat lomba,” ujarnya. Mahasiswa semester 6 ini mengungkapkan jika peraturan SKKM memang telah memberatkan mahasiswa. Khususnya untuk berkegiatan pada hari aktif kuliah. Dalam hal absensis kehadiran, batas ketidakhadiran mahasiswa diatur sesuai kontrak perkuliahan yang telah disepakati dengan dosen. “Temen-temen aja buat kuliah udah susah, apalagi kayak gini,” tambahnya. Ikhsan menjelaskan jika peraturan SKKM ini. Namun ia merasa sulit berkegiatan ekstrakurikuler saat hari aktif.

Salah satu mahasiswa Fakultas Humaniora, Jurusan Bahasa Sastra Arab (BSA), Siti Ghitsna Naily, juga merasa tak suka dengan adanya peraturan SKKM yang menurutnya memaksa. “Sebenarnya saya santai aja, tapi maksanya gak suka,” ujar mahasiswi semester 6 ini. Menurut Siti, untuk berkegiatan atau tidak sebenarnya adalah pilihan masing-masing mahasiswa. Ia bercerita jika dulu, pernah menjadi anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Arab (HMJ BSA), namun keluar karena ingin fokus ke kuliahnya. “Ya itu pilihan, kuliah juga pilihan jelasnya. Kan dipondok juga ada kegiatan,” ujarnya.

Tak semua mahasiswa berniat melakukan kegiatan ekstrakurikuler saat masa studinya. Ada yang memilih untuk fokus berkuliah saja tanpa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Namun peraturan SKKM memposisikan mahasiswa sebagai objek peraturan tanpa punya pilihan untuk mengikutinya atau tidak. Mahasiswa yang hanya ingin berkuliah saja akhirnya harus rela mengikuti seminar-seminar atau kegiatan lainnya demi mendapatkan poin. “Secara umum ya gak bisa milih. Pilihannya dua, ngikutin dan kalo kita gak ngikutin ya gak lulus,” ujar Ikhsan.

Syafiyah, Wakil Dekan Humaniora Bagian Kemahasiswaan, mengakui bahwa apapun yang dilakukan mahasiswa sebagai pembelajar dewasa itu pilihan. “Apakah hanya ikut berorganisasi  dan aktif dikuliah atau hanya perkuliahan saja itu saya kira pilihan, dengan konsekuensi dan plus-minus masing-masing,” jelas Shafiyah. Namun, menurutnya manusia memiliki multiintelegency, banyak potensi yang bisa dikembangkan. “Seyogyanya, kita bisa memberi porsi yang seimbang,” jelasnya lagi.

Siti akhirnya harus mau mengikuti seminar walau dengan ajakan dari teman-temannya. Padahal dulunya ia masih bisa memilih untuk ikut seminar atau tidak. Jika tidak cocok dengan pemateri seminar, maka ia akan memilih tidak mengikuti seminar. Namun sekarang, ia tak lagi bisa bersikap seperti itu. “Sekarang kan ada SKKM. Kata temen-temen, ayo datang, kita harus ngumpulin sertifikat buat poin-poin yang gak jelas itu,” ujarnya menirukan ajakan temannya.

Perilaku Siti, dalam konsepsi keyakinan buruk menurut Sartre, termasuk dalam pilihan tindakan untuk mengobjektivikasi dirinya sendiri demi menghadapi keadaan yang tak sesuai dengan keyakinannya. Konsepsi dari tokoh eksistensialisme ini menjelaskan jika manusia malah akan mengadopsi peran-peran yang dapat mereka lakukan sesuai yang telah ditentukan sebagai bentuk penyesuaian diri.

Mahasiswa sebagai peserta didik memang tak bisa melawan peraturan itu sebagai salah satu bagian dari model pendidikan yang diselenggarakan kampus. Sesuai pasal 23, Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi, Kampus memang memiliki otonomi untuk mengatur segala persyaratan akademik. Keputusan yang diberlakukan kampus atas dasar otonomi kampus membuat peraturan SKKM terkesan tidak bisa ditawar lagi oleh mahasiswanya. Kebijakan SKKM pun tak lepas dari adanya kebijakan penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai prasyarat bagi mahasiswa yang akan lulus. “Ya kami memandang perlu, karena akan dikeluarkannya SKPI,” jelas Shafiyah. SKPI dan Transkrip akademik, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2014, merupakan syarat diberikannya ijazah kepada lulusan perguruan tinggi.

Paulo Freire, seorang tokoh pendidikan asal Brazil mengkritisi model pendidikan dalam bentuk peraturan seperti saat sebagai model pendidikan gaya bank. Dalam  karyanya, pendidikan kaum tertindas, guru dan penyelenggara pendidikan sebagai pemilik ilmu pengetahuan mendepositokan ilmunya pada murid untuk didengar dan dihapal. Maka pendidikan seperti ini tak ubahnya seperti bank dengan sistem depositonya pada nasabah. Mahasiswa seperti Siti dan Ikhsan hanya tinggal menerima, mencatat, menghapal, mendengarkan, patuh dan disiplin seperti robot. Secara lebih spesifik, salah satu ciri model pendidikan bank ialah ketika guru dapat menentukan peraturan dan murid dapat diatur.

Segala sesuatunya tentang standar pendidikan diatur oleh dosen dan penyelenggara pendidikan. Murid hanya mematuhi peraturan yang telah dibuat tersebut. Bagi Freire, telah terjadi proses pemaksaan dan kesadaran tidak akan timbul dari konsep sistem ini, kecuali pribadi-pribadi yang terjajah. Ikhsan pun mengakui jika nilai dimanfaatkan dosen agar mahasiswanya tidak protes terhadap peraturan SKKM. “Mau Berontak? Ya malah main mata lagi, Mau dapat E gak?,” tutur Ikhsan. [Imam Abu Hanifah]

(Visited 197 times, 1 visits today)

Last modified: 05 Februari 2016

Close