Kenaikan tarif ma’had dari 5 juta rupiah menjadi 7,5 juta rupiah resmi diberlakukan UIN Malang pada 9 Mei 2016. Hal ini ini tertulis dalam surat edaran bernomor Un.3/KM.00.3/2.579/2016. Kenaikan tarif sebesar 2,5 juta ini memberatkan mahasiswa baru (maba) tahun akademik 2016/2017 yang diterima melalui jalur SNMPTN. Khususnya maba yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke bawah dan tidak mendapatkan beasiswa.
Nurlaili Maghfiroh misalnya. Maba jurusan Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) itu mengaku keberatan dengan biaya kuliah yang diberlakukan di UIN Malang. “Saya keberatan, kasihan dengan orang tua mencari uang sebanyak 7,5 juta. Belum juga biaya UKT,” ungkapnya saat dihubungi melalui akun facebook-nya.
Tidak hanya Nurlaili, Dwi Yulia Istiqomah juga mengungkapkan hal yang senada. “Keberatan sekali sebenarnya, saya dan keluarga sudah sedia enam juta buat masuk UIN, tapi bengkak jadi 9,7 juta. Kaget juga waktu tau biaya ma’had-nya jadi 7,5 juta,” ungkap maba jurusan Kimia itu.
Triasih Esti Nugraheni, selaku Kepala Bagian Keuangan, mengaku sejauh ini memang sudah terdapat puluhan orang tua atau wali maba yang datang kepadanya untuk meminta keringanan. Keringanan yang diminta berupa perpanjangan waktu dan potongan biaya ma’had. Selain itu, mereka juga meminta penjelasan terkait penggunaan alokasi biaya itu.
Menanggapi kenaikan biaya ma’had tersebut, Sugeng Listyo Prabowo, selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), menyampaikan bahwa kenaikan tarif ma’had untuk meningkatkan sarana prasarana dan pelayanan kampus. Hal itu disampaikannya ketika Focus Group Discussion tentang kenaikan uang ma’had yang dihadiri oleh pihak rektorat dan perwakilan Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) (23/5). Lebih lanjut, ia juga menjelaskan nantinya akan ada penambahan ruang kelas dan sistem informasi berupa hotspot khusus mahasiswa ma’had.
Keluhan tentang kenaikan tarif ma’had tidak hanya datang dari maba tahun 2016. Mahasiswa tahun 2015 pun menyayangkan kenaikan tarif ma’had yang naik hingga 50 persen dari tahun 2015. Lukmanul Hakim, mahasiswa jurusan Akuntansi semester II berpendapat bahwa tarif sebesar 7,5 juta rupiah itu sangat memberatkan orang tua maba, khususnya yang berkemampuan ekonomi menengah ke bawah. “Coba bayangkan, mahasiswa yang orang tuanya sebagai petani, buruh, atau guru honorer. Dari mana bisa mendapatkan uang 7,5 juta dengan segera,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam pembayaran tarif ma’had tersebut seharusnya ada pengkelasan sesuai dengan keadaan ekonomi orang tua maba.
Sugeng menjelaskan, jika maba ingin mengajukan keringanan, maka harus menunjukkan beberapa berkas. Seperti surat keterangan tidak mampu, rekening listrik, dsb. Keringanan yang bisa diperoleh dapat berupa penundaan pembayaran, pemotongan tarif, ataupun pembebasan tarif ma’had. Menurutnya pula, adanya kesempatan bagi maba untuk mendapatkan keringanan memang tidak diumumkan secara tertulis. “Tapi, itu sudah rumus umum. Walaupun gak diumumkan, sudah tau masyarakat kalau kemudian ada beberapa yang bisa dilakukan ketika anak mau kuliah. Kalau mereka nggak minta itu lebih bagus,” ungkap Sugeng.
Namun, saat ditemui puluhan orang tua atau wali maba, Triasih justru memberikan pemahaman kepada mereka bahwa ma’had UIN Malang berbeda dengan kos. Di ma’had terdapat program pembelajaran seperti di pondok pesantren. Alhasil mereka yang menemui Triasih lebih memilih untuk meminta keringanan tarif ma’had berupa penundaan pembayaran. Sesuai kesepakatan, Triasih memberikan jangka waktu perpanjangan untuk membayar tarif ma’had hingga seminggu setelah batas akhir pembayaran yang tertulis di edaran bernomor Un.3/KM.00.3/2.579/2016.
Tarif ma’had diberlakukan sama untuk semua maba. Maba yang tergolong berkemampuan ekonomi menengah ke bawah namun tidak meminta keringanan ataupun mendapat beasiswa, tetap harus membayar tarif ma’had secara penuh. Menurut Zainal Habib, Ketua Satuan Pemeriksa Internal (SPI), hal itu disebabkan lantaran tidak ada subsidi dari pemerintah. “Kan ada batasan kita (kampus_red) memberi beasiswa kepada mahasiswa, karena kalau mensubsidi total kita tidak kuat,” jelas Habib. Oleh karena itu, menurutnya, UIN Malang tidak dapat melakukan pengkelasan tarif ma’had. [Shulhan Zainul Afkar]
Last modified: 31 Mei 2016
