Jumat (06/03), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah melaporkan Moh. Zainullah ke Panwaslu Fakultas Syariah, selaku tim sukses dari Delbi Ari Putra, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut menindaklanjuti pengaduan beberapa mahasiswa jurusan Hukum Bisnis Syariah (HBS). Salah satunya Sofyan. Ia mengaku melihat Zainullah menyatakan ‘jika pihaknya terpilih, ia akan memajukan DEMA Fakultas Syariah daripada periode sebelumnya (2014) yang vakum’. Kalimat itu diucapkan Zainullah saat memperkenalkan calon yang ia usung di ruang kelas Sofyan.
Panwaslu Fakultas Syariah lalu melaporkan pengaduan tersebut pada Panwaslu Universitas untuk ditindaklanjuti. Zainullah pun disidang pada hari sabtu (07/03). Hasilnya, Delbi dilarang melakukan kampanye media dan kampanye monologis. Ia hanya bisa melakukan kampanye dialogis yang dilaksanakan pada hari senin (10/03) di depan gedung Soeharto.
Menurut Choirul Anam, selaku koordinator Panwaslu Universitas, keputusan bersalah Zainullah diambil berdasarkan Undang-undang Pemilu Raya 2015 pasal 28 ayat 3 tentang Pedoman dan Waktu Kampanye, dan pasal 29 ayat 1 tentang Penghinaan.
Ahmad Andrian, ketua Dema-F Syariah 2014-2015 menyatakan, ia dan pihaknya merasa ucapan Zainullah tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya, kepengurusan DEMA fakultas Syariah tahun lalu telah bekerja keras sehingga beberapa program kerja (Proker) terlaksana. Seperti pelaksaan OPAK Fakultas Syariah, seminar nasional, diskusi, dan pendelegasian lomba debat hukum. “Vakum itu kan berarti kosong, tidak ada sama sekali kegiatan yang kami lakukan. Saya nggak habis pikir. Kok bisa-bisanya dia men-judge seperti itu,†tambahnya.
Namun, menurut Zainullah, perkataannya bukanlah bentuk penghinaan melainkan evaluasi, “Secara harfiah, saya memang mengatakan kata vakum. Tapi di situ ditafsirkan berbeda oleh penggugat,†tambahnya. Menurutnya, kata “vakum†yang ia ucapkan bukan berarti sama sekali tidak ada kegiatan yang dilaksanakan, melainkan merujuk pada kepengurusan DEMA F Syariah sebelumnya tidak berhasil menampung aspirasi mahasiswa.
Perbedaan persepsi dalam menafsirkan sebuah kata menyebabkan Delbi kehilangan kesempatan berkampanye lewat media dan orasi. Keputusan itu diambil setelah menghadirkan beberapa saksi dan sebuah video, sesuai penafsiran penuntut.[Uswatun Hasanah]
Last modified: 09 Juli 2015
