Muhammad Dhiyauddin, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyatakan, tidak berani mengizinkan Pers Mahasiswa (Persma) Inovasi untuk melakukan peliputan Orientasi Pengenalan Akademik Fakultas (OPAK-F) Syariah (19/8). Ia menyuruh Persma Inovasi untuk meminta izin kepada Dekan Fakultas Syariah terlebih dahulu. Hal tersebut menurutnya lantaran DEMA-F Syariah tidak mempunyai wewenang untuk memberikan perizinan. “Karena hal ini sesuai dengan rapat koordinasi internal fakultas mengenai penyelenggaran OPAK-F,“ ucapnya mahasiswa yang akrab disapa Yayak itu. Mengenai landasan tidak diperbolehkannya kegiatan peliputan tersebut, Yayak malah menyuruh Inovasi bertanya langsung kepada Dekan Fakultas Syariah. “Tanyakan saja ke beliau,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi ke Dekan Fakultas Syariah, Roibin, ia justru menyatakan tidak pernah memberikan instruksi sebagaimana dikatakan oleh Yayak. Menurut Roibin, dalam mekanisme peliputan di wilayah OPAK-F Syariah, tidak ada ketentuan khusus dan tidak perlu meminta izin kepada dirinya. Ia bahkan berharap acara OPAK-F Syariah untuk diliput dan dipublikasikan. “Kalau ada acara saya selalu mengundang pers untuk meliput kegiatan. Loh kok aneh, ada wartawan yang ditolak untuk liputan,” ujarnya.
Roibin menjelaskan, pelaksanaan OPAK-F Syariah sama saja dengan OPAK di tingkat universitas, yakni bersifat untuk publik. Sehingga, pers diperbolehkan meliput secara langsung kegiatan OPAK-F Syariah.
Sebagai badan eksekutif di tingkat universitas, DEMA-F Syariah termasuk ke dalam badan public. Sehingga, DEMA-F Syariah sebenarnya berkewajiban untuk memberikan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 pasal 7 mengenai Kewajiban Badan Publik. Ayat 1 tertulis bahwa “Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”.
Sementara dalam pasal 6 ayat 3 UU tersebut juga telah disebutkan beberapa hal yang tidak bisa diberikan kepada publik, di antaranya informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, dsb.
Selain itu, dalam Undang-undang Dasar 1945, pasal 28F tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat, disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, disebutkan “Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perempasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun”.
Mengenai “penolakan” dari DEMA-F Syariah terhadap peliputan yang dilakukan Persma Inovasi tersebut, menurut Roibin merupakan dampak dari segi historis. Ia menuturkan bahwa dulunya memang sempat terjadi perseteruan antara DEMA-F Syariah dengan Persma Inovasi. Sehingga, kini mereka lebih berhati-hati.
Lebih lanjut, Roibin menyarankan, apabila masih terjadi pelarangan peliputan yang dilakukan oleh DEMA-F Syariah, agar segera menghubunginya. “Suruh telfon Pak Rohibin,” tegasnya. [Andi Sopran]
Last modified: 20 Agustus 2016
