Written by Nurul Luthfiyyah 13:30 Berita

Mediasi Alot, Kasus Dugaan Buruh Aniaya Manajer Personalia PT SSS Malang Tak Kunjung Usai

Kasus dugaan buruh menganiaya Manajer Personalia (HRD) PT PT Surya Sentra Sarana (SSS), Singosari, Malang, tak kunjung usai. Kasus yang dilaporkan sejak 26 Juli 2023 itu masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Singosari, Minggu (12/05/2024).

Buruh PT SSS yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan itu adalah Eko Wahyu dan Jumadi. Terkait hal ini, Eko membantah adanya penganiayaan kepada Manajer Personalia PT SSS. Ia menyebut tuduhan itu palsu dan ada kesalahpahaman.

Wahyu mengatakan, awalnya suasana di perusahaan ramai dan berdesakan akibat kesalahpahaman karyawan shift satu dan shift dua terkait jam kerja. Kemudian, terjadi pendorongan akibat keributan antar karyawan shift satu dan shift dua.

“Sore itu ke sana jemput istri saya, saya bingung kok rame di situ. Saya ke sana tanya Mas Hanafi, Ketua serikat [Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia] “Ada apa?” Terus dijelaskan. Nah, tiba-tiba HRD [Manajer Personalia PT SSS] keluar. Karena masih banyak anak-anak di area itu, nanti daripada makin ramai, saya halangi. Maksud saya mengahalau dia supaya kembali masuk ke kantor. Yang katanya mendorong itu,” jelas Wahyu.

Sedangkan Jumadi dilaporkan karena dugaan penganiayaan dengan mencekik Manajer Personalia PT SSS. Wahyu juga membatah dugaan tersebut. Menurutnya, hanya ada kesalahpahaman dan tidak pernah terjadi upaya pencekikan. Wahyu dan Jumadi hanya ingin menjauhkan Manajer Personalia PT SSS dari para buruh.

“Teman saya [Jumadi] ngerangkul [HRD], diajak masuk ke kantor, yang katanya mencekik itu. Pak Jumadi maksudnya itu kayak ditarik terus dibawa ke kantor gitu, salah paham aja. Dia gak kenapa-kenapa sebenarnya, besoknya itu sudah kerja seperti biasa,” kata Wahyu.

Baca Juga: Tuntut Hak-hak Buruh Penyandang Disabilitas

Anjas Rusmono, dalam orasinya menuntut diterapkannya hak inklusi bagi buruh penyandang disabilitas (difabel). Menurutnya hak inklusi adalah hak sosial yang harus diterima oleh buruh penyandang disabilitas. “Seperti hak untuk mendapatkan pelatihan keahlian di dunia kerja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa hak inklusi tidak sekedar membuat pelatihan bagi penyandang disabilitas, tetapi juga untuk memaksimalkan usia produkti

Sementara itu, Manajer Personalia PT SSS, Fajirul Ramadhan menanggapi tuduhan palsu terkait penganiayaan yang dialaminya. Menurut Fajirul, kalau penganiayaan itu palsu, kasus tidak akan berjalan alot dan polisi langsung menetapkan tersangka.

“Kalau itu dibilang palsu, polisi sampai dengan sekarang ini sudah menetapkan tersangka. Kalau memang nggak terbukti itu tidak ada penganiayaan tersebut. Berarti harusnya nggak sampai sejauh ini proses hukumnya,” ujar Fajirul.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Fajirul, Setia Khalik Kusuma Nur Prasetya, tetap ingin melanjutkan kasus ke ranah pengadilan. Khalik menyampaikan, Polsek Singosari sudah melakukan tiga kali mediasi antara buruh dan pihak PT SSS. Khalik menyebutkan, saat ini, perkembangan kasus masih belum ke tahap sidang. Menurutnya, kasus tidak akan berjalan alot ketika pihak buruh mengakui perbuatannya.

“Mereka tidak mengakui perbuatannya. Terus apa lagi yang mau dimediasi? Akhirnya kami tetap lanjut. Monggo kita buktikan di pengadilan atau di jalur hukum. Kecuali mereka mengakui dan meminta maaf. Baru akan mudah, sih. Lah, ini tidak ada dari mereka yang mengaku,” terang Khalik.

Menanggapi pernyataan dari pihak PT SSS, Wahyu ingin menyelesaikan kasus dengan cara kekeluargaan. Wahyu juga tidak masalah jika harus meminta maaf. Namun, kata Wahyu, pihak pelapor tidak datang saat mediasi dilakukan.

“Sudah sering [mediasi] berapa kali itu. Mediasi kemarin sampai satu pemangku wilayah di Singosari itu dikumpulkan sama kapolseknya. Itu juga maunya kapolseknya mendamaikan. Mereka nggak hadir. Kalau mereka hadir, [lalu] damai, saya mau damai. Minta maaf aja lho mbak apa beratnya, sih?” tandas Wahyu.

Editor: Rakhan Wardhanni

(Visited 122 times, 1 visits today)

Last modified: 15 Mei 2024

Close