Belasan orang memadati sisi depan kantor Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Maliki Malang (7/3). Mereka hanya bisa ngintip atau nguping dari depan kantor, akibat tidak diperbolehkannya masuk dalam sidang kasus Zainullah. Mahasiswa Al-ahwal Al Syahshiyyah (AS) itu dianggap melanggar tata tertib Pemilu Raya (Pemira), serta telah mencemarkan nama baik DEMA Fakultas Syariah. Zainullah, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Raya (Panwaslu) oleh Rizal, ketua kelas Hukum Bisnis Syariah (HBS) B Semeter II atas tuduhan melakukan kampanye sebelum waktunya. Sesuai dengan jadwal yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) UIN Maliki Malang, waktu kampanye dimulai dari tanggal 8-15 Maret 2015.
Sofyan, saksi dari pihak pelapor menceritakan, pada hari Kamis (5/3) Zainullah masuk ke ruang kelas Fakultas Syariah nomor 301 dengan memperkenalkan calon ketua DEMA-F sokongannya. “Ada orang asing tiba-tiba berdiri di depan kelas, lalu sambil mempromosikan calonnya,†ungkap Sofyan. Ia pun memiliki bukti rekaman video saat Zainullah berbicara di kelasnya. Sofyan menganggap tindakan yang dilakukan Zainullah tersebut merupakan bentuk kampanye.
Namun Zainullah membantah dengan keras tuduhan tersebut. Menurutnya, dia tidak melakukan kampanye kala itu, “Saya dalam rangka sosialisasi pengenalan calon, bukan kampanye. Saya hanya meminta dukungan teman-teman dengan meminjamkan KTM, bagi yang mau mendukung,†ujarnya.
Zainullah memaparkan, saat itu ada salah satu orang yang menanyakan visi misi calonnya, “Dia mencoba menjebak saya dengan bertanya ‘mas, visi misinya apa?’ Saya tahu aturan-aturannya, saya tidak mengemukakan visi misi,†ungkapnya. Menurutnya, perbedaan dari sosialisasi dan kampanye adalah jika kampanye ia akan menjelaskan mengenai visi misi, sedang sosialiasi hanya sebatas memperkenalkan calon.
Mahasiswa semester VI ini pun mempertanyakan banyaknya ambiguitas dari persyaratan calon untuk menjadi wakil mahasiswa, salah satunya adalah persyaratan KTM. Ketika ada mahasiswa yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua DEMA, ia dituntut untuk mengumpulkan 75 KTM sebagai bukti dukungan. Hal itu tercantum dalam UU PEMIRA BAB V Pasal 20. “Ketika kita ingin meminta bantuan KTM, eh malah dianggap berkampanye,†keluh Zainullah.
Moch. Faisol, Ketua KPU menjelaskan, KTM digunakan sebagai persyaratan pencalonan karena dianggap sebagai bentuk dukungan yang nyata, “Logikanya jika memakai persyaratan KTM, kita akan tahu dia didukung oleh siapa saja,†jelasnya. Untuk alasan yang lebih pasti, dia hanya mengatakan persyaratan KTM adalah hasil keputusan bersama dalam Musyawarah Mahasiswa (Musma). Akibat niatan Zainullah untuk meminta dukungan berupa KTM tersebut, ia dinyatakan bersalah dan menerima sanksi berupa pencabutan hak berkampanye secara media untuk calon dukungannya, Delbi Ari Putra.
Keputusan itu ditetapkan oleh KPU pada tanggal 8 Maret 2015, dengan pertimbangan dari saksi pelapor yang mengaku bahwa terlapor mengatakan kalimat kampanye, “Ada saksi yang mendengar terlapor mengucapkan, ‘Jika calon saya terpilih menjadi ketua Dema Fakultas Syariah, maka saya akan memajukan Dema Fakultas Syariah’,†ungkap Faisol. Sebelum memberikan keterangan, saksi disumpah dengan Al-Qur’an. Jadi menurut Faisol, entah saksi berbohong atau tidak, biarlah dia mempertanggungjawabkan kesaksiannya dengan Tuhan. [Salis Fahrudin]
Last modified: 21 Agustus 2015

