Written by 23:05 Berita Kampus

Pemira Dituding Cacat Hukum, Agus: Versi Siapa?

Pergerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (PMPD) melakukan aksi duduk di pintu rektorat (18/3), diterima oleh wakil rektor III beserta jajarannya.

Pergerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (PMPD) melakukan aksi duduk di pintu rektorat (18/3), diterima oleh wakil rektor III beserta jajarannya.

Teras depan Gedung Ir. Soekarno mendadak ramai, Rabu pagi (18/3). Pergerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (PMPD) menggelar aksi demo terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2015. Beberapa anggota dari PMPD lalu duduk di pintu gedung. Melalui Dzikri, juru bicara PMPD, mereka meminta pihak kemahasiswaan ikut dalam intervensi Pemira, yang menurut PMPD banyak terjadi kesalahan. Selain itu, mereka ingin Pemira ditunda karena dianggap cacat hukum. “Pemira sudah cacat hukum, kenapa dilanjutkan,” Ujar Dzikri.

Agus Maimun, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama pun mempertanyakan status cacat hukum yang disematkan PMPD pada Pemira. “Cacat hukum versi siapa?” Bantah Agus. Ia juga tak setuju Pemira ditunda. “Sikap saya tegas, Pemira tetap dilanjutkan,” ujar Agus di depan massa aksi. Menurut Agus, pihaknya tak bisa seenaknya menghentikan Pemira karena sudah ada sebagian mahasiswa yang mulai memilih. Agus tampak tak ingin mengecewakan mahasiswa yang telah menggunakan hak suaranya, jika Pemira dibatalkan begitu saja.

Sikap PMPD dan Agus memang tidak bisa dibenarkan maupun disalahkan. PMPD sebagai pihak yang merasa bahwa Pemira ini cacat hukum, memiliki bukti tersendiri untuk membela pendapatnya. Mereka merasa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tak punya hak untuk ikut menyidang pihak terlapor (lihat Q-post tertanggal 11 Maret 2015), selain Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendapat PMPD memang bisa dibuktikan dengan mencermati UU Pemira Bab III pasal 8 tentang tugas dan wewenang KPU Universitas. Dalam pasal tersebut dijelaskan, KPU lah yang memproses laporan kecurangan dan menyelesaikan kasus sengketa Pemira. Begitu pula dengan pendapat Agus. Ia tak bisa memutuskan sepihak tanpa meminta keterangan KPU. Saat demo berlangsung, tak ada anggota yang hadir di lokasi. Belum lagi pada saat demo tersebut, Pemira memang sedang berlangsung di masing-masing fakultas.

Prasangka mengenai benar salahnya suatu kelompok terhadap kelompok lain memang bersifat subjektif. Soekanto dalam kamus sosiologi sosial menjelaskan, prasangka muncul karena sikap diskriminatif terselubung terhadap suatu gagasan atau perilaku kelompok tertentu. Prasangka ini ada pada kelompok tertentu dan dialamatkan pada kelompok lain dalam masyarakat.

Pilihan Agus yang tak ingin mendiskriminasikan para pencoblos bisa dibaratkan seperti pisau bermata dua. Ketika ia memilih untuk melanjutkan Pemira dengan pertimbangan suara mahasiswa yang telah mencoblos, ia pun akhirnya menolak tuntutan dari PMPD. Sikap ini sama dengan PMPD yang tak ingin melanjutkan Pemira, padahal sebagian mahasiswa sudah menggunakan hak suaranya.

Adu argumen terus terjadi. Sikap Agus yang tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan Pemira, tak diterima begitu saja oleh PMPD. Mereka meminta agar rektor UIN Maliki Malang, Mudjia Rahardjo untuk turun tangan. Agus lalu menjelaskan bahwa rektor sedang dalam perjalanan dinas ke Jakarta. “Coba cek di sriwijaya air, pasti ada namanya Mudjia Raharjo,” tambah Agus. Proses pemungutan suara pun tetap berjalan hingga akhir, dengan menyisakan beberapa mahasiswa yang masih tak puas dengan Pemira. [Imam Abu Hanifah]

(Visited 23 times, 1 visits today)

Last modified: 13 Oktober 2015

Close