Written by 20:39 Berita Kampus

Penegakan HAM Sebatas lips service

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember diperingati warga kawasan Umbul Gemulo dengan aksi diam sebagai simbol hilangnya rasa keadilan dan matinya nilai-nilai. Dengan pakaian serba hitam, warga yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Lingkungan (PPL) berjalan ini membawa bendera setengah tiang dan keranda bertuliskan “Turut Berdukacita Matinya Keadilan Hukum, HAM & Lingkungan”. Penancapan bendera setengah tiang dan tabur bunga lalu dilakukan di Omah Munir, mata air Umbul Gemulo dan Polsek Bumiaji. Aksi pun diakhiri dengan aksi diam dan menutup seluruh muka dengan plastik hitam di depan Kantor Kecamatan Bumiaji, yang berhadap-hadapan langsung dengan lokasi pembangunan hotel The Rayja.

Rere Christanto, salah satu peserta aksi menilai situasi penegakan dan perlindungan hak-hak warga ini masih jauh dari baik. Menurutnya empat tahun perjuangan warga Umbul Gemulo mempertahankan mata air menjadi indikasi utama bahwa keadilan hukum, HAM dan lingkungan baru sebatas lips service belaka. “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian mendasar dari hak asasi manusia, tanpa air misalnya, hampir semua bentuk kehidupan akan tidak lagi ada di muka bumi,” ujarnya melalui wawancara tertulis.

Ia menegaskan bahwa perjuangan warga menyelamatkan sumber mata air umbul Gemulo masih solid dan kuat hingga sekarang. “Setidaknya 9000 warga menggantungkan kebutuhan airnya dari Umbul Gemulo, mereka akan terus berjuang mempertahan kelestarian sumber mata air umbul Gemulo,”tambah Rere.

Sayangnya, perjuangan yang dilakukan warga malah dibalas dengan acaman teror. Pihak Hotel The Rayja melaporkan warga ke Polisi Resort (Polres) Batu dengan tuduhan pengrusakan material bangunan. Tak hanya itu, warga juga dilaporkan pidana kepada pengadilan. H. Rudi, selaku perwakilan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) dari desa Bulukerto lalu mempertanyakan peran pemerintah kota Batu yang dianggap diam saja. “Kami digugat pihak The Rayja sebesar 30 miliyar akibat tuduhan pengerusakan material bangunan dan sekarang dilaporkan ke polres Batu,” terang warga Bulekerto itu.

Pembangunan dan sikap perlakuan yang dilakukan oleh pihak Hotel The Rayja kepada warga kawasan Umbul Gemulo, menimbulkan kegusaran selama empat tahun terakhir. Menurut Rere, kegusaran utama warga adalah tidak dipandangnya UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ia menilai esensi perjuangan HAM sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Bagi warga, penolakan mereka terhadap pembangunan Hotel The Rayja dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. “Bertambahnya bangunan di sekitar wilayah mata air, terbukti menurunkan kualitas dan kuantitas sumber mata air,” ujar rere. [Ahmad Ilham Ramadani]

(Visited 43 times, 1 visits today)

Last modified: 10 Juli 2015

Close