Written by UAPM Inovasi 06:53 Berita, Nasional • 3 Comments

Gugatan Pertama Ditolak, Warga dan Mahasiswa Kawal Ketat Permohonan Banding

“Bongkar, bongkar, bongkar PT.PRIA, bongkar PT.PRIA sekarang juga,” ujar salah satu warga Lakardowo dan diikuti oleh peserta aksi lainnya. Di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, ratusan warga Lakardowo dan Mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi kawal ketat Sutamah-Rumiati dan kawan-kawan Lakardowo, Jum’at (8/2). Dalam aksi tersebut mereka menuntut Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan banding Sutamah dan Rumiati dalam gelar perkara Nomor: 100/6/LH/2018/PTUN.SBY. Selain itu mereka juga menuntut agar dibatalkannya putusan gugatan Sutamah dan Rumiati di PTTUN tingkat pertama pada 29 November 2018.

Pada putusan gugatan Sutamah dan Rumiati di PTTUN tersebut majelis hakim menolak gugatan mereka. Gugatan ditolak karena alasan domisili penggugat yang berjarak 500 m dan tidak memiliki lahan yang berbatasan dengan obyek sengketa sehingga dianggap tidak terdampak. Padahal, untuk menggugat permasalahan lingkungan yang mempengaruhi hajat orang banyak masyarakat dapat melakukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Hal ini telah diatur pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Pada pasal 37 ayat 1 tertulis “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan peri kehidupan masyarakat.” Selain itu warga yang mayoritas bekerja sebagai petani juga memiliki lahan di sekitar PT.PRIA.

Lakardowo merupakan desa di Kabupaten Mojokerto yang lingkungannya tercemar limbah berbahaya dan beracun (B3). Pencemaran tersebut diduga dilakukan oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT.PRIA). “Kami sudah sembilan tahun hidup terkontaminasi limbah B3,” ujar Sutamah. Dampak dari pencemaran tersebut hampir separuh warga lakardowo yang berjumlah kurang lebih 6000 jiwa mengalami penyakit kulit. Warga kini menggunakan air mineral untuk kebutuhan konsumsi seperti memasak dan minum agar dapat mengurangi dampak dari limbah B3. “Kalau bayi mandi juga pakai air galon,” imbuh Sutamah.

Aksi tersebut berjalan damai. Beberapa peserta aksi bergantian berorasi di depan PTTUN hingga akhirnya perwakilan dari mereka diperkenankan untuk memasuki PTTUN. Hasil dari diskusi antara perwakilan warga Lakardowo dan pihak PTTUN menyatakan jika berkas permohonan banding mereka telah didaftarkan di PTTUN. [Achmad Gilang Rizkiawan]

(Visited 25 times, 1 visits today)

Last modified: 11 Februari 2019

Close