“Stop kekerasan seksual, hidup mahasiswa, hidup masyarakat Kota Malang,”suara-suara itu digaungkan oleh Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual (AMTKS) di depan Polisi Resort (Polres) Kota Malang (18/02). Masa aksi AMTKS merupakan gabungan dari 17 organisasi yang ada di Kota Malang. Setiap organisasi yang tergabung diwakili oleh satu koordinator. Aksi dimulai dari Dinas Pendidikan Kota Malang kemudian menuju ke Polres. Sesampainya di Polres, beberapa koordinator lapangan dari setiap organisasi bergantian menyampaikan aspirasinya.
Mereka menuntut Polres untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi di SDN Kauman 3 Malang. Kasus kekerasan itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru olahraga. Agnia Addini, salah satu koordinator yang ikut menyampaikan aspirasinya, menuntut agar Polres Kota Malang menjerat pelaku yang berinisial IM dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pasal 82 ayat 1 dari UU No.35 tahun 2014 berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah). Sedangkan pada ayat 2 berbunyi “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Pasal 76 E sendiri mengatur tentang pelarangan kekerasan dan menipu untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. “Kami berharap kasus ini segera diusut secara tuntas,” terang Agnia.
Aksi ini juga didatangi oleh Arist Merdeka Sirait, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dia menyampaikan, kekerasan seksual terutama terhadap anak memang harus segara diusut secara tuntas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Selain penegakan hukum tentu harus ada pendampingan terapi psikososial bagi korban,” tuturnya di depan Polres Kota Malang.
Selain itu Sirait juga menghimbau semua elemen masyarakat agar tidak menutup-nutupi dan menghambat pelaporan-pelaporan kasus penegakan kekerasan seksual. “Harus terbuka segala tabir terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah,” tegasnya. Senada dengan Sirait, Agni juga menjelaskan alasannya turun ke jalan bersama AMTKS adalah untuk mendorong kebijakan-kebijakan pemerintah serta masyarakat luas agar terus mengawal dan juga memberikan kepastian-kepastian terkait dengan penangan korban. “Gerakan masyarakat ini sebagai dorongan atau penguat untuk korban serta ibu korban,” imbuh mahasiwa Universitas Muhammadiyah Malang.
Sutantyo selaku perwakilan dari Polres Kota Malang mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang. “Kita tidak bisa memaksa juga melakukan intervensi, yang jelas ketika ada pelaporan atau pengaduan secepatnya akan kita tindak lanjuti, apalagi ini terkait dengan anak sebagai korbannya,” tuturnya.[]
aksi aksi damai anak kauman kekerasan seksual malang polres
Last modified: 15 Maret 2019

