Written by Raihan Yanuar Abdillah 11:18 Berita Kampus

Menolak Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Aksi di Depan Gedung Rektorat UIN Malang

Rektorat UIN (Universitas Islam Negeri) Maulana Malik Ibrahim Malang dipenuhi mahasiswa yang marah terkait kebijakan yang dinilai cacat. Mulai dari fasilitas yang tidak layak hingga layanan akademik yang bermasalah. Mahasiswa ini tergabung dalam satu aliansi, yaitu Aliansi Maliki Murka. Aliansi yang dibentuk dari 7 fakultas, UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan Ormawa (Organisasi Kemahasiswaan). (24/09/2024).

Muammar Sidiq selaku koordinator utama Aliansi Maliki Murka mengatakan, aksi ini adalah akhir dari perjalanan panjang mahasiswa-mahasiswa yang memperjuangkan haknya. Mereka sebelumnya telah melakukan pengkajian tentang permasalahan yang telah berdampak langsung. Mereka telah mencoba melakukan audiensi dan penyampaian aspirasi dengan Rektor UIN Malang, M. Zainuddin di gedung rektorat, Senin (23/09/2024). Namun, dalam audiensi itu mahasiswa dengan Birokrasi UIN Malang tidak menemukan titik temu.

“Tidak menemukan titik temu dengan pihak birokrat antara kita, akhirnya kita memilih mundur,” kata Muammar.

Baca Juga: Tanggapan Surat Rektor, SEMA-U; Kami Tidak Puas

Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) akan melakukan audiensi lanjutan untuk menanggapi surat dengan nomor 1815/Un.03.2/OT.01/7/04/2019. Surat tersebut dikeluarkan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang pada Senin (15/04) mengenai hasil audiensi permohonan data Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Kami tidak puas, akan kami beri tanggapan ke birokrasi dalam bentuk audiensi lanjutan,” ujar  Aldi Nur Fadil Auliya, Ketua SEMA-U.

Aliansi Maliki Murka sudah membahas permasalahan ini sejak 3 minggu yang lalu. Mahasiswa yang melakukan audiensi adalah yang terdampak langsung dari kebijakan rektor. Ada 10 tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa:

  1. Kejelasan hukum tentang keputusan rektor nomor 1012 tahun 2024
  2. Standarisasi harga yang layak diseluruh mitra kerja P2B yang menguasai hidup orang banyak
  3. Kejelasan sertifikasi kelayakan gedung ma’had kampus 3
  4. Kebijakan terkait mahasiswa yang menerima beasiswa teladan yang berhubungan dengan UKM
  5. Kejelasan dana pelatih UKM yang tidak manusiawi
  6. Pemenuhan sarana dan prasarana program studi baru
  7. Layanan akademik yang layak bagi seluruh mahasiswa
  8. Fasilitas ma’had yang memadahi bagi seluruh mahasantri
  9. Fasilitas umum yang dibutuhkan oleh mahasiswa baru kampus 3
  10. Penambahan Kantor Organisasi Mahasiswa sebagai bentuk pemenuhan hak mahasiswa oleh birokrasi 

Rowi Bagus Wicaksana, koordinator elemen Aliansi Maliki Murka menanggapi dugaan ancaman terhadap Ormawa. Dugaan ancaman berupa pembekuan dana organisasi, seperti HMPS, DEMA dan SEMA. Dia mengatakan aliansi ini tidak mengatasnamakan Ormawa, ancaman yang ditujukan tidak akan berdampak apapun.

“Itu harusnya tidak ada kaitannya dengan aliansi ini, karena memang kita ini berdiri atas nama mahasiswa bukan atas nama Ormawa,” tegasnya.

Muammar membenarkan hal tersebut, ancaman kepada Ormawa ditujukan langsung kepada ketua-ketua Ormawa melalui pimpinan-pimpinan Program Studi yang terbagi di seluruh fakultas. Namun, dia juga mengatakan bahwa ancaman tersebut telah diselesaikan dan tidak akan dipermasalahkan lagi oleh pihak rektorat.

“Ancaman-ancaman biasa, tapi yang jelas ketika ditanya apakah sudah selesai?  [sudah] selesai. Dana-dana itu enggak bakal dipermasalahkan,” terang Muammar Sidiq.

Bidang kajian Aliansi Maliki Murka, Muhammad Riski juga menjelaskan, fasilitas di kampus 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak layak. Fasilitas yang menjadi kebutuhan utama mahasiswa seperti air sempat mati selama tiga hari. Dia juga mempertanyakan sertifikasi kelayakan gedung yang sudah diterima oleh birokrasi, indikator apa yang digunakan sehingga fasilitas kampus 3 dinyatakan layak.

“Karena memang belum ada pengujian gedung secara layak seperti itu, namun untuk sertifikasi kelayakan gedung sudah ada, kami tidak tahu indikator apa yang dipakai untuk penerbitan sertifikasi tersebut,” heran Riski.

Mahasiswa baru kampus 3 mengeluh fasilitas lain seperti ATM, Perpustakaan, ruang kelas, layanan kesehatan, laboratorium dan berbagai fasilitas pendidikan yang rusak lainnya. Naiknya biaya pendidikan di UIN Malang tidak dibarengi dengan pemenuhan kelayakan sarana dan prasarana pendidikan. Kampus seakan tidak memedulikan kelayakan fasilitas, namun selalu menjaga reputasi internasional. 

Pada aksi ini mahasiswa menuntut Rektor UIN Malang berbicara dan tidak menerima alasan apapun. Pihak birokrasi kampus mengatakan Rektor sedang perjalanan dinas ke Jakarta. Namun, akhirnya karena desakan dari mahasiswa, Rektor UIN Malang berbicara melalui videocall. Dalam pernyataan tersebut, rektor menyetujui semua tuntutan dari mahasiswa dan akan menindak lanjuti sesuai kesepakatan. 

Pada point tuntutan 1-5, mahasiswa memberikan batas waktu 3 hari dan point 6-10 mahasiswa memberikan batas waktu 2 minggu. Mahasiswa juga memberikan persyaratan lain, yaitu pihak birokrat kampus membuat video berisikan pernyataan bahwa telah ada progres dan diunggah di akun resmi instagram UIN Malang (@uinmlg).

“Kemarin teman-teman menyepakati poin 6-10 diberikan batas waktu 2×7 hari dalam bentuk pernyataan bahwasanya telah dilakukan progres mengenai semua tuntutan kita. Videonya akan diunggah langsung di instagram UIN Malang,” kata Muammar. 

Editor: Nurul Luthfiyyah

(Visited 65 times, 1 visits today)

Last modified: 26 September 2024

Close