Written by 20:36 Berita, Berita Kampus • 10 Comments

Ketidakjelasan Fakultas Ushuluddin yang Sampai Sekarang Masih Belum Ada Wujudnya

Malang, (24/05/2025) — Pendirian Fakultas Ushuluddin di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim masih belum menunjukkan kejelasan, meski telah melalui serangkaian tahapan administratif dan akademik sejak beberapa tahun terakhir. Kondisi ini berdampak langsung pada mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IAT) dan Ilmu Hadis (ILHA). Mereka masih berada di bawah Fakultas Syariah, meski secara akademis memiliki arah keilmuan yang berbeda.

Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) IAT periode 2024, Haris, mengungkapkan, Prodi IAT membutuhkan Fakultas Ushuluddin karena ada budaya Fakultas Syariah yang masuk dalam Prodi, seperti masuknya mata kuliah peminatan fakultas.

“Secara struktur dan konten keilmuan, kami sudah seharusnya memiliki fakultas sendiri. Tapi realitasnya kami masih berada di bawah Syariah, dan itu menyulitkan dalam banyak aspek budaya akademik dan kurikuler,” jelasnya.

Fasilitas pun menjadi isu lain yang belum terselesaikan. Gedung yang semestinya menjadi milik Fakultas Ushuluddin belum dialokasikan secara pasti. Kampus 3 yang direncanakan sebagai lokasi fakultas-fakultas baru juga masih belum rampung sepenuhnya. Menanggapi kondisi ini, mahasiswa merasa kecewa karena minimnya transparansi informasi dari pihak kampus.

“Bahkan dekan dan ketua prodi (kaprodi) sendiri tidak tahu bagaimana perkembangan terbaru dari pendirian fakultas. Yang paling banyak bergerak justru mahasiswa,” ujar Haris.

Baca Juga: SEMA Fakultas Syariah Pertanyakan Keabsahan KPP dan PPP 2024

Menanggapi Surat Pernyataan dari SEMA Fakultas Syariah, Zulfikar menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh SEMA Fakultas Syariah bersifat kritis tanpa memberikan kontribusi positif dalam mencari solusi. Menurutnya permasalahan ini dianggap sebagai masalah internal, dan oleh karena itu, ia lebih memprioritaskan hal yang lebih penting. 

Rohim selaku demisioner HMPS ILHA menjelaskan, dirinya sempat audiensi ke Dekan Fakultas Syariah. Didapati Fakultas Ushuluddin sudah dibuat proposal pembentukan fakultasnya. Bahkan telah dikirim dari tahun 2023. Namun, hingga sekarang masih mandek di Rektorat. Hal yang dibingungkan olehnya, meskipun Fakultas Ushuluddin masih “ghoib”, namun kelas Program Khusus Pengembangan Bahasa Arab (PKPBA) untuk Prodi IAT dan ILHA dinamai USH atau kelas Ushuluddin.

“Kemarin menjadi sebuah pertanyaan ketika yang di sini (kampus 1) tetap ikut Syariah, tapi di sana (kampus 3) itu masih abu-abu. Mau dibilang ikut Syariah tapi kelas PKPBA-nya itu namanya USH, Usuluddin. Sedangkan Usuluddin sendiri itu masih belum ada,” terangnya.

Rohim juga mengatakan hasil audiensi bersama Dekan. Salah satu alasan mengapa Fakultas Ushuluddin belum ada, karena untuk pembentukan fakultas minimal harus menyediakan tiga prodi. Sedangkan, di UIN Malang sendiri terdapat Fakultas Psikologi yang hanya berdiri dengan satu prodi dan Fakultas Humaniora yang berdiri dengan dua prodi.

“Pembentukan fakultas minimal adanya tiga prodi. Kita juga bingungnya di situ,” kata Rohim.

Prof. Dr. Sudirman, M.A selaku Dekan menyatakan, Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IAT) serta Ilmu Hadis (ILHA) sejatinya telah memenuhi syarat pembentukan fakultas baru. Bahkan, proposal pendirian Fakultas Ushuluddin yang mencakup tambahan Program Studi Studi Islam (SI) telah rampung dan ditandatangani oleh berbagai pihak internal hingga Kementerian Agama. Namun, hingga saat ini, fakultas tersebut belum juga resmi didirikan.

Baca Juga: Mahasiswa Keluhkan Larangan Rambut Gondrong di Fakultas Syariah

Menurut Abdul Ghoni, berambut gondrong hukumnya mubah, “Rasulullah dulu rambutnya panjang, makanya hukum memanjangkan rambut itu mubah, asal tidak ada mudhorotnya,” ucapnya melalui aplikasi berbalas pesan. Ia sempat membantah sebelum dikeluarkan dari kelas, namun dosen yang mengeluarkannya tidak menerima alasan Abdul Ghoni.

“Semua persyaratan sudah kami lengkapi. Proposal sudah dibuat, prodi tambahan sudah diajukan, bahkan statuta UIN Malang juga sudah dirancang ulang. Tapi hingga kini, statuta itu belum di-ACC oleh Kementerian Agama,” ungkap Sudirman.

Kementerian Agama disebut menunda persetujuan karena statuta baru UIN Malang dinilai “terlalu maju” dibanding kampus-kampus lain, yang menyebabkan proses harmonisasi menjadi lambat.

“Kalau statuta belum sah, maka tidak ada dasar hukum untuk mendirikan fakultas baru. Ini kampus negeri, bukan swasta, semua harus lewat prosedur dan persetujuan pusat,” tambahnya.

Harapan tetap disuarakan oleh mahasiswa untuk status yang lebih jelas. Mereka mendambakan keadilan dalam fasilitas, hak akademik, dan identitas kelembagaan. Selama Fakultas Ushuluddin belum berdiri, mahasiswa merasa masih harus bersabar dalam ketidakpastian.

“Kita juga masih menunggu kepastian untuk mahasiswa baru kita saat ini itu entar kuliahnya di kampus 1 atau tetap di kampus 3. Itu masih abu-abu juga,” bingung Rohim.

Editor: Nurul Luthfiyyah

(Visited 142 times, 1 visits today)

Last modified: 28 Mei 2025

Close