Written by M. Khozinatul Asror 23:25 Berita Kampus, Straight News • 2 Comments

Panwaslu Dinilai Cacat: Ketidaksesuaian Sanksi Terhadap Pelanggaran Kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjatuhkan sanksi terhadap pasangan calon (paslon) presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa nomor urut 02, terkait pelanggaran waktu kampanye pada Kamis (13/02/25) melalui media sosial instagram. Sanksi yang dijatuhkan oleh panwaslu merupakan kategori sanksi pelanggaran berat, berupa “Penghapusan hak pilih calon dan tim sukses”. Namun, sanksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Panwaslu 2025 BAB VII Pasal 22 ayat 2 mengenai sanksi berat yang tidak hanya berisi penghapusan hak pilih calon dan tim sukses di poin “a”, tetapi juga berisi poin “b” berupa pengurangan jumlah suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pengurangan jumlah suara tertera perfakultas dengan rincian, apabila fakultas yang memiliki satu hingga dua jurusan, maka akan dikurangi lima belas persen dari DPT. Fakultas yang memiliki tiga hingga empat jurusan, maka dikurangi dua puluh persen dari DPT. Fakultas yang memiliki lima jurusan ke atas, maka dikurangi dua puluh lima persen dari DPT. Panwaslu hanya mengambil poin “a” dari yang tertera pada PO Panwaslu 2025 BAB VII Pasal 22 ayat 2. 

Keputusan Panwaslu ditentang oleh paslon lawan, Rizqi selaku wakil 01 kecewa terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Panwaslu. Karena menurutnya, mereka yang membuat aturan, mereka juga yang melanggar. Rizqi menilai seharusnya Panwaslu bersikap netral dan menetapkan keputusan sesuai dengan PO yang berlaku. 

“Saya mengecewakan juga terkait hal itu. Kenapa harus seperti itu? Toh, mereka sendiri yang buat PO dan kenapa juga mereka yang enggak melaksanakan PO tersebut,” kecewa Rizqi.

Paslon 01 melakukan gugatan sengketa terhadap Panwaslu pada Jum’at (14/02/25) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) UIN Malang. Dalam gugatan tersebut, paslon 01 menuntut Panwaslu untuk bersifat netral dan tetap memberikan sanksi sesuai dengan PO yang telah ditetapkan. Namun, Panwaslu tidak mengubah sanksi tersebut. 

Paslon 01 selaku penggugat, memberikan waktu kepada Panwaslu untuk melakukan diskusi internal dengan harapan keputusannya dapat berubah sesuai dengan PO yang telah ditetapkan. Namun, meskipun sudah internalisasi, keputusan yang ditetapkan oleh Panwaslu masih tidak berubah.

Gimana? di awal mereka (Panwaslu) sudah mengakui ini kecacatan berpikir, mereka minta waktu diskusi, keputusannya tetap sama, keputusan yang diupload itu,” ujar Rizqi.

Baca Juga: Pemilwa UIN Malang; Pil Pahit, Status Quo, dan Kekuasaan Absolute

Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) merupakan satu momen penting sebagai bentuk implementasi nyata praktik demokrasi dalam kampus. Terdapat fakta menarik yang tahun ini mulai menjadi sorotan dalam pelaksanaan Pemilwa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), yakni fakta bahwa selalu munculnya kotak kosong yang bersanding melawan para kandidat calon tunggal lembaga eksekutif di UIN Malang.

Dengan demikian gugatan sengketa yang dilakukan adalah sia-sia dengan hasil akhir bahwa paslon 01 menetapkan mosi tidak percaya terhadap Panwaslu. 

Di sisi lain, paslon 02 Rowi Bagus Wicaksono dan Naila Hakim, tidak mempermasalahkan terkait  sanksi yang ditetapkan kepada mereka. Mereka menerima segala prosedur yang diberikan oleh Panwaslu, karena menurut mereka semuanya sudah diatur.

Rowi menilai, bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Panwaslu tidak sepenuhnya memberikan dampak baik kepada seluruh paslon. Mereka mengakui telah melanggar peraturan kampanye dan menerima segala keputusan yang diberikan oleh Panwaslu, dengan tidak menyampaikan sanggahan ataupun gugatan peringanan saat proses sengketa berlangsung. 

“Terkait kejadian kemarin dari saya pribadi tentunya menerima segala prosedur yang kemudian diberikan oleh panitia penyelenggara, khususnya Panwaslu. Karena memang semuanya sudah diatur,” ujar Rowi. 

Meskipun demikian, paslon 02 tetap optimis dan menganggap bahwa sanksi yang diberikan bukanlah panghalang. Mereka merasa tidak benar-benar dirugikan terkait sanksi tersebut. 

Paslon 02 juga menyesalkan Panwaslu dalam prosedur kinerja mereka, mulai dari pembuatan peraturan, sosialisasi, serta pengawasan berjalannya Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) ini.

“Saya tidak bisa menyampaikan benar-benar merugikan, karena  memang kejadian itu sebenarnya sudah terjadi dan tidak kami tutup-tutupi. Namun, kami hanya menyayangkan berkaitan dengan bagaimana aturan itu dibuat, proses sosialisasinya, serta pengawasan yang ada di dalamnya,” ungkap Rowi. 

Alasan dari Panwaslu menetapkan sanksi tersebut masih belum ditemukan kejelasannya. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun dari anggota Panwaslu yang bersedia diwawancarai, bahkan pimpinan mereka menyerukan anggotanya menolak untuk dimintai keterangan.

Editor : Nurul Lutfiyyah

(Visited 195 times, 1 visits today)

Last modified: 20 Februari 2025

Close