Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar sidang sengketa pemilihan mahasiswa (Pemilwa) pada Senin, 10 Februari 2025 di kantor DEMA-U. Sidang ini menindaklanjuti laporan pasangan calon (paslon) presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa nomor urut 01, Mu’ammar Sidiq & Muhammad Rizqi Ramadhan, yang melaporkan pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Rowi Bagus Wicaksono & Nailasakinah Yahya, melanggar Peraturan Organisasi (PO) terkait jadwal kampanye.
Menurut Mu’ammar, pasangan nomor urut 02 menggelar kampanye dialogis jauh sebelum waktu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Universitas (KPU-U). Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, pasangan nomor urut 02, melaksanakan dialog terbuka pada 29 Desember 2024. Padahal, dalam lini masa Pemilwa, tanggal tersebut masih dalam tahap penetapan jumlah mahasiswa aktif yang memiliki hak suara atau daftar pemilih tetap (DPT), sementara jadwal kampanye baru dimulai pada 2 Januari-16 Februari untuk kampanye monologis dan 18-19 Februari untuk kampanye dialogis.
“Jadwal kampanye yang sudah diatur menyebutkan tanggal 1 Januari. Ternyata jauh sebelum tanggal 1 Januari telah melakukan masa kampanye,” jelas Mua’ammar.
Aturan mengenai jadwal kampanye ini tertuang dalam Ketetapan Sidang Paripurna Senat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor: Un.03.081.Skt.18/SEMA-U/XII.11.24 tentang Peraturan Organisasi Pemilwa. Pasal 49 Ayat (3) dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sesuai dengan timeline yang diatur oleh KPU-U sampai dimulainya masa tenang.
Mu’ammar menilai seharusnya Pemilwa berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan pada setiap tahapannya. Ia merasa dirugikan karena pasangan calon mengadakan kampanye di luar jadwal yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.
“Yang jelas alasan menggugat itu, agar terjadi yang namanya keserasian jadwal. Nah, kalau misalkan kita lihat, karena pasangan sebelah itu melakukan kampanye terlebih dahulu, otomatis mempengaruhi suara, dukungan, dan lain sebagainya,” ungkap Mu’ammar.
Baca Juga: Pemilwa UIN Malang; Pil Pahit, Status Quo, dan Kekuasaan Absolute
Kasus calon tunggal dalam Pemilwa UIN Malang bukan baru terjadi sekali dua kali, namun sudah bisa dikatakan menjadi budaya. Tahun ini, budaya calon tunggal mulai disoroti oleh beberapa pihak. Terdapat pihak yang merasa tidak masalah akan calon tunggal, namun tentu juga ada pihak yang tidak nyaman atau kontra terhadap budaya tersebut.
Sebagai bukti pelanggaran, Mu’ammar menghadirkan Rifa’i, ketua Keluarga Mahasiswa dan Pelajar Jawa Barat (KAMAPA), yang menghadiri acara dialog terbuka pasangan calon 02 pada 29 Desember. Rifa’i mengaku menerima undangan tanpa mengetahui acara tersebut merupakan bagian dari deklarasi kampanye.
“Saya diundang untuk dialog, dan nggak sempat baca ada tulisan catatan deklarasi. Niat saya itu cuma untuk menyampaikan aspirasi atas nama orda (organisasi daerah) saja,” jelas Rifa’i.
Menurut Rifa’i, acara tersebut tidak hanya penyampaian visi misi, tetapi juga sesi tanya jawab dengan senat mahasiswa, presentasi dari paslon 02, dan diakhiri dengan deklarasi serta dokumentasi.
“Ada penyampaian visi misi dari senat, dilanjut sesi tanya jawab untuk senat. Terus lanjut ke pasangan Rowi, di awal penyampaian visi misi oleh calon ketua dan wakilnya, diakhiri sesi tanya jawab. Sebelum dibubarkan ada sesi deklarasi dan dokumentasi,” tambahnya.
Muhammad Rowi Bagus Wicaksono, capresma paslon 02, membantah mereka melanggar aturan. Menurutnya, PO terbaru dari Panwaslu belum resmi berlaku saat mereka mengadakan deklarasi.
“Sosialisasi (PO) mereka itu paling cepat (mengunggah) tanggal 31 dalam bentuk feed di instagram Panwaslu, tapi tanggal 2 Januari PO baru keluar. Maka kami menganggap itu ya belum sah. Sehingga kami melakukan tajuk deklarasi itu pada kegiatan kemarin,” ungkap Rowi.
Sebelum adanya pelaporan, Ketua Panwaslu-U, M. Hafidhil Ahkam membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebelum laporan resmi masuk. Ia juga menyebutkan tindakan dapat dilakukan hanya setelah laporan sengketa diajukan.
“Sudah mengetahui, dan tindakan kami apabila itu sengketa maka kita tetap menunggu laporan sengketa masuk. Artinya dalam acara itu apabila terindikasi kesalahan maka akan kami bahas yang memberikan peringatan atau dijatuhkan pelanggaran berat sebelum adanya sengketa. Tetapi karena ini persidangan sengketa, maka saat laporan masuk, kita lakukan sidang seperti ini. Untuk penyelidikan karena kita undang itu adalah bagian penyelidikan,” jelas Hafidhil.
Hafidhil juga menambahkan hasil sidang sengketa akan rilis dalam waktu 3×24 jam dan akan dipublikasikan di media sosial resmi Panwaslu.
“Keputusan kita membutuhkan waktu maksimal yaitu 3×24 jam dan akan kita berikan keputusan dalam bentuk pemanggilan ke tempat yang sama dalam bentuk pembacaan surat dan berita acara. Akan kita publikasi di sosial media yang kita miliki di Instagram,” ungkap Hafidhil.
Baca Juga: Pemilwa yang Minim Partisipasi Akibat Tidak Adanya HMJ-P
Kamis (21/2), seluruh mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melaksanakan pemilihan mahasiswa (Pemilwa). Tetapi 66 orang dari 84 mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) memilih untuk tidak berpartisipasi pada pemilwa 2019 dikarenakan mereka belum memiliki Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) untuk dipilih.
Jika terbukti melanggar, paslon 02 dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Panwaslu Nomor: Un.03.Skt.01/PANWASLU/12.2024 Tentang Pelaksanaan Pemilihan dan Penyelesaian Sengketa Pemilwa. Dalam BAB VIII tentang Sanksi Pelanggaran, disebutkan dalam Ayat (1) bahwa sanksi ringan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dapat berupa peringatan tertulis oleh Panwaslu dan pemanggilan tertulis oleh Panwaslu. Sementara sanksi berat pelanggaran berupa penghapusan hak pilih calon dan tim sukses, serta pengurangan jumlah suara hingga 25% dari DPT, tergantung jumlah jurusan di fakultas terkait.
Editor: Nurul Luthfiyyah
Last modified: 12 Februari 2025
selamat datang di situs slot terbaik, situs toto daftar slot togel