Merebaknya calon tunggal yang maju dalam kontestasi Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) tahun ini mendapat respon yang beragam dari pihak mahasiswa yang mengikuti isu tersebut. Tercatat, sebanyak lima belas kursi eksekutif –tidak termasuk legislatif– yang hanya diisi oleh calon tunggal.
Calon tunggal tersebut hampir ada di seluruh fakultas di UIN Malang. Sebut saja, Fakultas Sains dan Teknologi (F. Saintek) yang menyumbangkan lima calon tunggal. Kemudian Fakultas Syariah sebanyak empat calon tunggal dan Fakultas Humaniora dengan dua calon tunggalnya. Sisanya adalah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Fakultas Psikologi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) yang masing-masing mempunyai satu calon tunggal.
Masriyul Adim, menilai fenomena calon tunggal yang terjadi tahun ini tidak bisa dikaitkan dengan waktu pendaftaran yang hanya dibuka selama dua hari (28-29/03) karena menurutnya, waktu tersebut sudah cukup untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan karena timeline sudah diumumkan sebelumnya, “Saya yakin kalau memang benar-benar (mencalonkan diri, red.), harusnya mempersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.
Kekecewaan atas calon tunggal diungkapkan oleh Imaduddin. Ia menilai dengan hanya diisi oleh calon tunggal sudah mengurangi nilai kontestasi Pemilwa 2022 ini. Baginya, ini tidak akan berjalan dengan adil, “Intinya kayak kurang adil lah pemilihan kayak gini tuh. Seumpamanya ada yang mundur, seenggaknya dibuka lagi mungkin, diperpanjang beberapa hari buat yang mau daftar lagi,” keluh mahasiswa Sastra Inggris tersebut. Ia menilai komposisi calon tunggal semestinya harus dihindari oleh pihak penyelenggara Pemilwa 2022 dengan memberlakukan perpanjangan masa pendaftaran tersebut.
Kemunculan calon tunggal menurut Syahrial dan Herdiana (2019 : 19) adalah sebuah kemunduran demokrasi di suatu daerah. Kemunduran yang dimaksud adalah ketika masyarakat tidak mempunyai pilihan alternatif untuk memberikan hak suaranya, walaupun dalam praktik terdapat kotak kosong. Sedangkan kotak kosong menurutnya adalah sebuah alternatif yang tidak memiliki pertanggungjawaban politik.
Kotak kosong inilah yang dipakai dalam sistem Pemilwa 2022 untuk menjadi alternatif dari calon tunggal yang ada. Adim pun menilai KPU tidak perlu melakukan perpanjangan masa pendaftaran, karena hal itu sudah sah dan dilanjut dengan melawan kotak kosong, “itu (calon tunggal, red.) bisa dilanjut. Bisa (kotak kosong, red.),” tegasnya.
Kekosongan Hukum
Regulasi terkait kotak kosong dalam proses Pemilwa 2022 dipermasalahkan oleh M. Farhan Apandi, mahasiswa fakultas Humaniora. Ia menanyakan sejauh mana pihak penyelenggara mengatur terkait mekanisme kotak kosong, “Walaupun nanti kebanyakan dari kita milih kotak kosong ya opsinya bakal gitu-gitu aja.”.
Keluhan yang diutarakan oleh Farhan tersebut memang bukan tanpa dasar. Arief juga mengamini bahwa memang tidak ada regulasi atau dasar hukum yang mengatur majunya kotak kosong melawan kontestan calon tunggal, “Kalau dasarnya sih, gak ada,” jelas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2022 tersebut. Lanjutnya, ia juga mengakui bahwa tidak ada peraturan terkait kekosongan jabatan ketika kotak kosong tersebut menang di kontestasi Pemilwa 2022. Dia hanya menyebut, Rapat Paripurna Senat Mahasiswa-Universitas (SEMA-U) adalah jalan satu-satunya ketika hal itu terjadi, “Itu di Rapat Paripurna. Kalau di SEMA namanya Rapat Paripurna. Itu terkait kotak kosong ini, siapa yang mengisi selanjutnya. Misal yang ada orangnya itu (calon tunggal, red.) kalah, gitu.”
Sebagai perbandingan, dalam skala kontestasi daerah, sebut saja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kerap kali dilaksanakan setiap lima tahun terdapat regulasi yang mengatur calon tunggal. Ketentuan tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan calon tunggal salah satunya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 54C. Bahkan dalam ayat (2) dari pasal tersebut secara jelas mengatur kotak kosong yang maju dalam kontestasi pemilihan. Ayat tersebut berbunyi: “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.”
Mekanisme regulasi kotak kosong inilah yang sebenarnya Farhan utarakan atas fenomena yang terjadi dalam kontestasi Pemilwa tahun ini. Namun, nampaknya keinginan tersebut tidak akan terjadi dalam waktu dekat karena menurut Arief hal itu adalah wewenang SEMA-U, khususnya pula yang berkaitan dengan kekosongan jabatan tersebut. “Terus dari SEMA-U bilangnya di periode selanjutnya mungkin bisa dibuatkan. Mungkin dari SEMA –U terpilih ini nanti nah, itu bisa membuatkan terkait PO Kekosongan Jabatan,” pungkas mahasiswa yang juga pernah menjabat di SEMA fakultas Saintek periode sebelumnya.
Melawan Calon Tunggal
Sejak ditetapkan bahwa terdapat calon tunggal di kandidat calon Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Biologi, sejumlah mahasiswa dari Jurusan Biologi getol mengkampanyekan kotak kosong kepada publik, khususnya Fakultas Saintek sendiri. Alyatul Faizah, salah satu yang tergabung dalam kampanye tersebut, berpendapat bahwa gerakan ini tidak luput dari bentuk kekecewaan sebagian mahasiswa Biologi sendiri. Mereka mulai jenuh dengan fenomena calon tunggal yang setiap tahun terjadi di jurusannya.
Tercatat, HMPS Biologi selalu diisi oleh calon tunggal sejak tahun 2016. Namun, ia mengakui tahun ini lah yang sebenarnya adalah puncak dari keresahan tersebut. “Akhirnya tahun ini kami bertemu (dengan teman-teman Biologi lainnya, red.) terus memiliki tujuan yang sama kenapa kita nggak mengkampanyekan fungsi dari si kotak kosong ini,” terang mahasiswa angkatan 2019 tersebut.
Maksud dari Alya dan teman-temannya pun sama dengan Farhan, yakni menginginkan adanya kejelasan terkait regulasi calon tunggal serta kotak kosong tersebut. Namun, mereka untuk sementara waktu ini hanya memprioritaskan untuk mengedukasi mahasiswa lainnya tentang fungsi kotak kosong itu sendiri, “Cuma karena sebelum-sebelumnya ini tidak pernah ada temen-temen yang menyadari fungsi dari kotak kosong, maka kami ingin membagi kesadaran untuk temen-temen, khususnya biologi bahwa ada harapan dari kotak kosong itu,” lanjut Alya. Ia pun juga mengaku mendapatkan dukungan dari alumni dan kakak tingkat Biologi lainnya yang merasakan di periode-periode sebelumnya.
“Kalau misalkan kalian tidak cocok dengan calon yang ada (calon tunggal), silakan pilih kotak kosong karena mungkin ada harapan di sana,” jawabnya ketika ditanyakan terkait harapan kepada mahasiswa yang dihadapkan dengan kotak kosong yang ada di fakultas lainnya.[]
Reporter:
Wildan Firdausi, Afdalina Amalul H, Faris Rega R.
kotak kosong pemilwa uinmalang
Last modified: 06 April 2022