Prosesi Pengambilan Nomor Urut Calon Pemilwa, Sabtu 02 April 2022
(UAPM INOVASI/Wildan F)
Kontestasi politik Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) 2022 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) sudah memasuki masa kampanye. Sesuai dengan timeline Pemilwa 2022, kontestasi tersebut ditargetkan akan berakhir pada 11-12 April 2022 dengan agenda pemungutan suara. Hal tersebut dinilai padat dan berdampak pada proses Pemilwa lainnya.
Dalam timeline yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum-Universitas/Fakultas (KPU-U/F) di akun instagram masing-masing, tercatat pelaksanaan Pemilwa 2022 berlangsung dalam enam belas hari. Dimulai dari pendaftaran bakal calon legislatif dan eksekutif selama dua hari (28-29/03), kampanye monologis selama enam hari (3-8/04), dan diakhiri dengan pemungutan suara tersebut.
Padatnya timeline tersebut dirasakan oleh Helmi Zulvan, kandidat Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Sains dan Teknologi yang gagal maju karena tidak lolos proses pemberkasan. Ketidaklolosan itu, menurutnya disebabkan karena padatnya waktu yang diberikan oleh KPU, selain waktu yang padat, keresahan lain yang dirasakan Zulvan adalah terkait perlakuan yang kurang baik dari pihak KPU karena ia mendaftarkan diri di akhir pendaftaran. “Gak tahu, ya emang itu udah jam 15.00. Tapi menurutku dimatiin lampunya (Kantor sekretariat KPU-F, red) itu sangat gak sopan dan gimana gitu ya. Kebanyakan jam 15.00 itu udah pada keluar (anggota KPU) dan lampunya dimatiin, sedangkan aku lho dalam posisi menata berkas.” ceritanya.
Zulvan ditetapkan tidak lolos pemberkasan dengan alasan keterlambatan proses penyerahan berkas tersebut, yakni telat lima menit dari waktu jam kerja yang ditetapkan panitia. Telat dalam artian, dia mepet mendaftarkan diri sepuluh menit sebelum jam kerja tersebut ditutup. “Waktu itu saya daftar itu saya datang jam 14.50 (pendaftaran ditutup 15.00, red), saya datang, ya memang mepet waktu,” terangnya.
Namun, berkas-berkas yang sudah dianggap telat tersebut masih diterima oleh pihak KPU-F Saintek, dibuktikan dengan dipostingnya foto dia dengan pihak KPU-F ketika penyerahan berkas-berkasnya. “Besoknya udah diposting (di Instagram) abis itu, sorenya (30/03) jam 16.00 dapat surat kalau pendaftarannya ditolak karena terlambat menyerahkan berkas.”
Kendala yang timbul karena timeline yang padat juga dirasakan oleh kandidat calon Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Biologi, Ahmad Labib. Padatnya waktu yang diberikan oleh pihak KPU terkait pemberkasan dan tidak adanya kejelasan mengenai format berkas yang dikehendaki panitia menyebabkan Labib gagal mencalonkan diri. Terkait perbaikan berkas, KPU-F memberikan waktu revisi selama 1×24 jam setelah penerbitan surat pemberitahuan revisi, di mana dalam surat juga tidak tercantum format yang dikehendaki KPU-F. “Terakhir revisi pukul 16.00, aku sampe sana 15.59. Ternyata setelah dikoreksi namaku gak ada di SK (Surat Keputusan) yang dari SEMA dan aku juga lupa perihal transkrip nilai yang aslinya butuh tiga copy aku lupa cuman bawa satu, karena emang udah gugup banget.”
SK yang dimaksud adalah SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh SEMA-F periode 2021. Pihak KPU-F memberikan toleransi untuk memperbaiki SK karena menurutnya itu merupakan kekeliruan dari pihak SEMA-F. Sedangkan, transkrip yang dimaksud tidak diberi toleransi walaupun Labib menyerahkan dua lembar transkrip yang kurang bersamaan dengan SK terbaru dari SEMA-F. “Ini lembar transkripnya kami bawa, namun bukan artian kami terima.” terang Labib menceritakan apa yang dari pihak KPU-F sampaikan kepadanya.
Timeline Pemilwa yang padat dirasa berat oleh beberapa kandidat, termasuk Zulvan dan Labib karena banyaknya persyaratan yang dikeluarkan oleh pihak KPU-F. Persyaratan calon anggota sendiri ditentukan oleh pihak KPU-F yang mana juga mengacu pada KPU-U. Namun demikian, tidak ada aturan baku yang mengatur perumusan persyaratan yang dibentuk oleh KPU-F itu sendiri. Regulasi penolakan berkas yang dilakukan oleh KPU-F pun hanya mengacu pada aturan dasar seperti salah satunya ketentuan jam kerja.
“Persyaratan itu sudah dari KPU-U, tapi kemungkinan ada landasannya. Cuma untuk landasannya itu kami kurang paham. Kalau regulasi dari KPU-U, dalam bentuk semacam notulensi gitu, tentang timeline dan persyaratan gitu. Mungkin kalau persyaratan AD-ART ya ada, tapi kami kurang paham soal itu,” tegas Darul Huddi.
Menanggapi timeline yang padat, Huddi selaku ketua KPU-F Sains dan Teknologi merasa bahwa KPU-F memang masih kurang maksimal. “Kalau secara aku pribadi ya memang timeline-nya kurang (maksimal, red.), tapi timeline ini memang dari KPU-U. Kemudian KPU-U juga didesak oleh Wakil Rektor (WR) III, WR III sendiri termasuk lambat dalam melantik dan menuntut hasilnya cepat. Diharapkan sebelum libur sudah dilantik, insyaallah tanggal 18, lebih mepet dibanding tahun sebelumnya.”
Selaras dengan keterangan Huddi, Masriyul Adim, ketua KPU-U mengamini bahwa memang proses perumusan timeline Pemilwa tahun ini atas rekomendasi Wakil Rektor (WR) III, Fatah Yasin. “…Saya sowan ke WR III. Pesannya beliau Pemilwa harus dipercepat karena waktunya sudah mepet puasa. Itu saja sih,” terangnya. Dia menambahkan, hal tersebut juga disebabkan oleh molornya pelaksanaan pelantikan dan turunnya Surat Keputusan Pemilwa 2022 dari rektorat, “Jadi, kenapa diperpadat, sebenarnya molornya di pelantikan. Dan SK-nya dari rektorat turun lama banget. Sekitar dua minggu lebih. Jadi akhirnya kita mepet.”
Berdasarkan apa yang Labib alami, ia berharap agar tahun selanjut bisa lebih jelas lagi informasi yang disampaikan. “Kedepannya mungkin bisa diperbaiki lagi,” sarannya.
Saat berita ini dipublikasi, terdapat lima belas pasangan calon tunggal dari 33 Eksekutif di Organisasi Mahasiswa UIN Malang, mulai dari tingkatan bakal calon HMPS, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F), hingga DEMA-Universitas. []
Reporter : Faris Rega Riswana dan Wildan Firdausi
Last modified: 02 April 2022