Written by M. Khozinatul Asror 12:12 Berita Kampus, Berita Malang

Kasus Pemerkosaan oleh Ketua DEMA-FST: Civitas Akademika Tidak Kunjung Memberikan Sanksi 

Civitas Akademika Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, tidak kunjung memutuskan hukuman terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Sains dan Teknologi. Ilham Prada Firmansyah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap B, Mahasiswi Baru (Maba) Universitas Brawijaya pada Rabu (9/4/25). 

Kasus ini menggemparkan media sosial mahasiswa di Malang, ketika video pengakuan dan klarifikasi yang diunggah di akun Instagram @ilhampradafirmansyah menyebar ke beberapa media sosial. Dalam video tersebut, Ilham, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains dan Informasi, membenarkan atas kasus yang telah dilakukannya dan mengatakan akan menerima segala konsekuensi yang diberikan kepadanya.

“Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025 dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari. Dengan ini saya menerima segala konsekuensi yang akan saya terima dan akan bertanggung jawab penuh dengan keadaan fisik dan psikis korban,” jelas Ilham. 

Baca Juga: Laki-Laki dalam Bayang Kekerasan Seksual

“Jujur gw gak rela bgt sebagai manusia harga diri gw diinjek-injek, diremehkan sedangkan pelaku enak-enak ajah gak dapet balesan dari apa yang dilakukannya. Dan gw juga takut bertambahnya korban klo gw gak speak up. Jadi yaah ini gw memutuskan untuk speak up.”
Kalimat ini datang dari sebuah utas yang diposting oleh laki-laki berinisial MF pada 29 juli 2020 silam di akun twitter pribadinya. Utas ini muncul setelah MF secara berani menyuarakan pengalamannya sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh G yang berjenis kelamin laki-laki.

Civitas Akademika Fakultas Sains dan Tekonlogi menyayangkan terjadinya kasus yang dilakukan oleh mahasiswanya dan memberikan penilaian negatif terhadapnya. 

“Secara umum perbuatan tersebut secara agama mauapun hukum jelas salah,” tanggap Sri Hariani, selaku Dekan Fakultas Sains dan Teknologi. 

Namun, hukuman atau sanksi yang diberikan oleh pihak fakultas terhadap pelaku, sampai saat ini masih belum juga diputuskan. Pasalnya, mereka masih menggali informasi dari kedua belah pihak. 

“Mohon bersabar kami sedang menggali data dan informasi dari dua pihak. Agar tidak salah dalam memberikan informasi,” lanjut Sri Hariani. 

Pada Sabtu (12/4/25) saat kasus ini sedang naik daun, Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (SEMA-FST) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang langsung bertindak tegas, mengeluarkan surat keputusan dengan nomor Un.03.05.SK.04/SEMA-FST/XIV.04.2025. Surat tersebut berisikan pembebasan jabatan sebagai Ketua DEMA Fakultas Saintek dan Tekonlogi kepada  Ilham Prada Firmansyah

“Mencopot Saudara Ilham Prada Firmansyah dari jabatannya Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2025.” Dikutip dari Surat Keputusan SEMA-FST nomor Un.03.05.SK.04/SEMA-FST/XIV.04.2025

Baca Juga: Kekerasan Seksual: Teknik Peliputan Skandal di Dalam Kampus

SENIN, 10 Juli 2023, saya menulis Opini berjudul “Jurnalisme Warga: Di Tengah Kepungan Ancaman Represi” untuk LPM Siar, Universitas Negeri Malang (UM). Di dalam Opini itu, saya menjelaskan tentang 3 faktor pelaku melakukan represi kepada Pers Mahasiswa (Persma). Meliputi: pelaku kurang edukasi mengenai cara kerja jurnalistik; pelaku mempunyai kepentingan politik/kekuasaan; dan pelaku berupaya menutupi skandal, pelanggaran, penggelapan, atau kasus bejat yang lain.

Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh lembaga DEMA-FST sendiri pada postingan klarifikasi yang diunggahnya di akun resmi Instagram @demafst.uinmalang pada saat itu juga. Mereka mendukung penuh keputusan SEMA-FST dan proses hukum terhadap pelaku secara adil dan transparan. 

“Pelaku yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya sesuai surat keputusan Senat Mahasiswa Fakukltas Sains dan Teknologi. Kami berada pada pihak korban dan kami mendukung penuh proses hukum dan mekanisme internal yang beraku guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.” 

Tidak hanya itu, orang-orang penting di sekitar pelaku sampai saat ini tak kunjung memberikan penjelasan bahkan tanggapan atas kasus ini. Muhammad Faiz abdillah selaku Ketua SEMA-FST dan Abed Al-Razzak Jatiarsa selaku Wakil Ketua DEMA-FST masih sulit untuk dimintai kejelasan meskipun sudah dihubungi secara berkala. 

Hingga saat ini, masih belum ada informasi lebih lanjut terkait proses hukum yang dijatuhkan kepada pelaku, dari pihak fakultas maupun kampus. 

Editor: Nurul Luthfiyyah

(Visited 165 times, 1 visits today)

Last modified: 14 April 2025

Close