Ilustrasi: Eza/uapminovasi
Menjelang perayaan Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) 2022, Redaksi UAPM Inovasi turut terlibat dalam mengawal agenda ini. Tercatat sejak terbitnya informasi perekrutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), baik dalam tingkat Universitas maupun Fakultas kami telah melakukan tiga kali diskusi internal keredaksian.
Adapun isi rapat itu adalah pembahasan mengenai bagaimana cara kami memberikan informasi yang sehat kepada Mahasiswa atas kontestasi akbar ini. Sebab sejak bergulirnya informasi itu, kami telah menerima beberapa laporan dari Mahasiswa dengan segala kejanggalan yang terjadi. Seperti halnya permohonan untuk menerima Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) tanpa prosedur kampanye yang jelas.
Dalam tempo singkat, kerja keredaksian dituntut untuk memberikan informasi dengan tempo kerja Pemilwa yang singkat (baca: timeline pelaksanaan Pemilwa 2022). Maka kami segera melakukan pencarian data, narasumber serta proses verifikasi yang akan kami lakukan. Perihal kegiatan keredaksian kami sebagai upaya memberikan informasi Pemilwa akan kami ceritakan dalam kronologi, hambatan serta tantangannya berikut.
Selasa (22/3), Wildan Firdausi, selaku Pemimpin Redaksi bertanya pada kami, “Menurut kalian, isu Pemilwa ini akan kita apakan?”, tanya ia melalui grup keredaksian. Ia berinisiatif melontarkan pertanyaan ini sebab Pemilwa sudah mendekati harinya. Sebelumnya Wildan telah menghubungi ketua KPU-U terlantik, Masyirul Adim. Ia meminta untuk mengadakan wawancara eksklusif guna mendapatkan keterangan atas komitmennya sebagai ketua terlantik. Namun Adim tak bisa, alasannya nanti ketika Pemilwa sudah mulai terlaksana baru ia dapat diwawancarai, ”tunggu saja infonya”, tukas Adim lewat pesan Whatsapp.
Rencana Wawancara Eksklusif itu bermula saat kami memutuskan harus mulai dari mana, sebab isu yang sampai pada kami sebelum rekrutmen itu berjalan tidaklah banyak. Kami harus mencari data, namun kami tak sempat mengejar cepatnya tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Akhirnya inisiatif itulah yang kami awali. Sayang, kami tak juga mendapatkan akses untuk mewawancarainya. Pada akhirnya atas minimnya data yang kami miliki, kami hanya dapat memutuskan untuk memulai mempelajari regulasi Pemilwa saja terlebih dahulu. Demikian kesepakatan akhir kami, akan mempelajari Regulasi Pemilwa melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Republik Mahasiswa (AD/ART RM) UIN Malang.
Tambahan informasi, AD/ART RM ini selalu menjadi salah satu persyaratan perekrutan dalam proses Pemilwa tahun ini, baik rekrutmen Ketua KPU/Panwaslu serta anggota KPU/Panwaslu secara keseluruhan. Bunyinya adalah “Setia kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang”.
Esok harinya, Rabu (23/3) kami memohon agar kami mendapat akses untuk mempelajari AD/ART melalui Adib Fanani, Demisioner ketua SEMA-U 2021. Pagi itu, kami menghubunginya melalui Whatsapp, beserta lampiran surat permohonan keredaksian. Namun sayang, harapan kami pupus. Adib menonaktifkan notifikasi fitur centang birunya dan tak membalas kami hingga Kamis (25/3). Kami tak kehabisan akal, dalam pamflet informasi “Open Recruitment Ketua KPU-U/F dan Panwaslu” tertera pada laman akun Instagram SEMA UIN Malang, terpampang narahubung bilamana Mahasiswa membutuhkan informasi apapun mengenai informasi tersebut. Akhirnya, kami menghubungi narahubung itu. Tsania Fitra Maulidia, narahubung sekaligus anggota SEMA-U Komisi C, Administrasi dan Keuangan.
Menjelang Dzuhur, kami menghubung Tsania. Dalam notifikasi keterangan kontak tersebut, ia berstatus online. Sama seperti apa yang kami lakukan sebelumnya, kami memohon agar akses kami pada AD/ART dapat diberikan guna data keredaksian. Kami membutuhkannya supaya kami dapat mempelajari regulasi Pemilwa sebagaimana tercantum dalam AD/ART RM UIN Malang. Tsania membalas selang 30 menit setelahnya, ia bertanya “Kepentingan redaksi seperti apa yang dimaksudkan,” tanyanya pada kami.
Kami menjelaskan kedua kalinya kepentingan kami beserta surat terlampir, bahwa permohonan kami terhadap AD/ART adalah guna dapat mempelajari regulasi Pemilwa dan dapat memberikan informasi yang sehat terhadap Mahasiswa atas agenda Pemilwa. Sayang. hingga hari berganti kami tak kunjung mendapat balasan.
Tsania baru membalas kami pada esok sorenya (26/3). Lagi, untuk ketiga kalinya ia bertanya apa fungsi permintaan kami. Ia juga mengatakan jika alasannya hanya untuk meminta akses untuk kepentingan keredaksian belum jelas, “Jika dikatakan hanya untuk kepentingan redaksi, belum jelas bagi kami,” katanya pada kami.
Ketiga kalinya pula kami harus menjelaskan bahwa kami butuh untuk mempelajari regulasi Pemilwa yang tercantum dalam AD/ART tersebut. Hingga kini, kami tak kunjung mendapat balasan setelah tiga hari berturut-turut kami kembali bertanya tindaklanjut akan hal tersebut.
Sifat AD/ART Republik Mahasiswa dan Serangkaian Cerita Pengalaman Keredaksian Kami
Pada akhir tahun 2021, Desember lalu, kami UAPM Inovasi sempat meliput perihal proses pelaporan kinerja kerja DEMA-F Saintek terhadap SEMA-F saintek dalam agenda Musyawarah Senat Mahasiswa (Musema) 2021. Kala itu, kami mewawancarai Ainurrahman, Ketua SEMA-F pada saat itu. (sila baca lebih lanjut : Musema Saintek dan Ketidakhadiran (Publik) Mahasiswa di Dalamnya) . Dalam dialog itu, kami sempat heran pada sifat AD/ART yang berlaku dalam kegiatan Organisasi Mahasiswa Internal Kampus (OMIK). Rasa heran itu muncul ketika Ainur menginformasikan bahwa AD/ART hanya dapat diakses oleh pihak yang mendapat izin dari SEMA-U. Dalam kata lain, Ainur menjelaskan bahwa sifat AD/ART adalah eksklusif. Hanya dapat diakses bilamana SEMA-U mengizinkan. Kami tak bisa berdiskusi panjang sebagaimana telah Ainur jelaskan, “AD/ART langsung ke SEMA-U saja. Itu urusan mereka lah,” terang Ainur pada wawancara kami tanggal 7 Desember 2021.
Kami yang saat itu berangkat keheranan, bagaimana mungkin Mahasiswa umum yang secara status adalah publik tidak dapat mengakses AD/ART organisasi kami sendiri. Bahkan, kami secara struktural sebagai UKM adalah terlibat dalam kesuksesan RM tak dapat mengaksesnya. Tetapi urusan kami dalam proses peliputan itu telah berakhir meskipun masih menyisakan tanda tanya. Kesimpulan kami dengan setengah bercanda saat itu hanya, “mungkin memang jenis republik yang dianut oleh RM (UIN Malang, red) ini genealoginya berbeda dengan yang dianut oleh Indonesia,” kata kami sambil tertawa.
Faktanya, lagi untuk kesekian kalinya kami harus dihadapkan oleh persoalan sama. Rasa heran itu kembali muncul. Sampai akhirnya kami menemukan kebuntuan ketika meliput Pemilwa tahun ini. Akhirnya kami mulai lebih serius mengangkat persoalan status sifat AD/ART ini dalam ruang keredaksian kami. Setelah mendapatkan keterangan yang mengecewakan dari Tsania, kami akhirnya berhasil mewawancarai ketua KPU-U terlantik meski hanya berlangsung 15 menit. Usai wawancara rampung, baiknya dari Adim memberikan kami Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 4961, meski itu dikeluarkan pada tahun 2016. Terbilang jauh 5 tahun sebelumnya. Dalam SK tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam itu tercantum sifat AD/ART sekaligus sifat RM itu sendiri, yang juga tercantum pada buku pedoman akademik mahasiswa.
Dalam diskusi itu, berikut hasil yang akan kami paparkan. Republik Mahasiswa adalah bentuk organisasi yang dikelola oleh mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu sebagaimana tertera dalam pedoman. Dasar organisasi ini adalah bersifat diatur sebagaimana perundang-undangan berlaku. Adapun prinsip yang dilakukan ini adalah dari, oleh dan Mahasiswa. Sementara Sema memiliki peranan legislatif. Adapun proses yang redaksi kami lakukan adalah telah memenuhi prosedur, sebab kami meminta akses AD/ART pada SEMA-U sekaligus Komisi C selaku pengurus Administrasi, satu di antaranya adalah Tsania. Sebagaimana bentuk Dasar Organisasi ini, seharusnya kami memperoleh hak untuk mengakses Ad/Art tersebut. Lebih-lebih tujuan dari SEMA-U adalah menyerap dan mengakomodasi aspirasi Mahasiswa dan menyalurkannya terhadap terkait (Baca: SK Dirjen Pendis Nomor 4961, bagian Bab 2 Dasar dan Tujuan Organisasi)
Atas dasar sifat organisasi ini pula, AD/ART seharusnya menjadi hak yang dapat diakses oleh setiap Mahasiswa UIN Malang. Sejauh ini, apa yang telah kami lakukan secara prosedural justru tak mendapatkan hak seharusnya. Bahkan dalam beberapa laman yang memuat tentang informasi RM sama sekali tidak terdapat akses AD/ART. Padahal dalam kasus lain, AD/ART merupakan data yang mudah diakses. Bila berlandaskan SK Dirjen Pendis di atas, yang berlaku pada PTKIN, sebagai data pembanding Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta 2015/2016 telah menerbitkan AD/ART pada laman websitenya (Sila klik tautan ini). Dalam kata lain, mereka telah memberlakukan AD/ART sebagaimana sifat awalnya yakni milik publik, atau mahasiswa umum.
Berdasarkan serangkaian pendapat kami atas pengalaman kerja keredaksian kami, kami khawatir bilamana Pemilwa telah berlangsung dan telah ditetapkan Ketua DEMA-U terpilih yang baru kami tak dapat menyediakan informasi yang sehat sebagai Pers Mahasiswa. Akan ada banyak informasi gelap yang seharusnya adalah hak bagi Mahasiswa mendapatkan informasi keterangan proses Pemilwa secara sehat. Atas tulisan ini, kami berargumen sekaligus mempertanyakan bagaimana peran dan tanggungjawab SEMA-U atas kekhawatiran kami?. Dapatkah kami mendapatkan hak AD/ART guna menunjang aktivitas keredaksian kami? []
pemilwa republikmahasiswa uinmalang
Last modified: 30 Maret 2022