Pasca ditetapkannya Imam Suprayogo sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus II UIN Maliki Malang di Junrejo Batu (8/4), ramai diperbincangkan pro-kontra mengenai penetapan statusnya.
Dukungan moril atas Imam Suprayogo cukup banyak. Hal ini dapat dilihat dari aksi penggalangan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kepada Imam. Termasuk juga gerakan kumpul koin nasional dalam rangka save our campus dan save our teacher. Di lain pihak, 12 Mei lalu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi damai di depan rektorat, guna menuntut kampus agar menjaga independensinya dari kasus korupsi yang tengah melilit kampus.
Menurut Sutaman, selaku Humas UIN Malang mengatakan, bahwa ada perbedaan pandangan dalam kacamata Kejari dengan akademik (kampus). Menurutnya, pada kacamata akademik, Imam sebagai tokoh pembesar kampus; atas dedikasinya menjadi rektor selama 16 tahun, berikut juga dikenal dengan rektor yang suka rela menyumbangkan tunjangan gajinya untuk El-Zawa.
Namun terlepas dari segala bentuk dedikasi Imam terhadap kampus. Harus diingat bahwa kasus pidana korupsi tidak hanya berhubungan dengan suap-menyuap, memakan uang negara atau menerima gratifikasi saja. Dalam kasus mengiyakan atau mengambil keputusan, juga salah satu dari tindak pidana korupsi, Hal ini diperkuat dengan Pasal 12 huruf I UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Karena itulah sangat bijak jika membiarkan pengadilan yang semestinya menangani kasus ini. Terkait dari bersalah atau tidaknya Imam dalam dugaan kasus karupsi ini, biarkan saja hakim yang memutuskan.
Memang benar, bahwa Imam sebagai tokoh pembesar kampus ini, telah banyak memberikan kontribusi dan dedikasinya. Berikut juga benar, bahwa kampus sebagai institusi pendidikan memang harus menghindari dari perkara korupsi. Terlebih salah satu tradisi yang dikembangkan oleh UIN Maliki ialah terpercaya dan menumbuhkan keteladanan bagi masyarakat, seperti yang tertulis pada buku Visi, Misi dan Tradisi UIN Malang tahun 2007.
Karena pandangan yang berbeda inilah, menjadikan beberapa kelompok menilai secara subjektif, alhasil jangan disalahkan jika kasus ini melahirkan pro dan kontra. Seperti aksi HMI yang menutut independensi kampus, ataupun dukungan banyak mahasiswa maupun dosen pada awal penyelidikan Imam.
Dalam kasus Imam sebagai tersangka dugaan korupsi ini masih menyisahkan polemik penafsiran yang berbeda, namun sungguh ironis jika pandangan subjektif justru menutupi korban yang paling dirugikan. Dalam kasus ini tentu tidak terbantahkan bahwa warga Junrejo ialah yang paling dirugikan, mengutip dari penyelidikan kejaksaan dari Tempo.co, ada tanah warga yang hanya dihargai 22-49 ribu rupiah permeter, yang seharusnya dihargai 75 ribu rupiah. Logikanya warga yang seharusnya mendapatkan uang sebesar 75 ribu rupiah permeter, hanya akan mendapatkan kurang dari itu.
Mengutip pernyataan Fahurroji, koordinator Humas HMI dalam orasinya di depan Rektorat, mengungkapkan bahwa warga yang memiliki tanah di Tlekung menangis, mereka merasa telah ditipu dan data-datanya telah dimanipulasi saat pembelian tanah. Terlepas dari benar-tidaknya pernyataan ini, yang jelas sedikitnya telah menggambarkan bagaimana keadaan warga yang menjadi korban dalam kasus ini.
Oleh karena itu, sangat disayangkan jika dalam kasus ini, suara warga yang seharusnya dibela, malah seperti hilang begitu saja. Terlebih hampir seluruh institusi di kampus ini hanya berlomba-lomba untuk membela Imam, tanpa mengingat warga yang benar-benar dirugikan atas pembelian tanah yang tidak sesuai harga. Maka tidak salah, suatu kali salah seorang kawan mengatakan “Save Warga Junrejo.”
[Drei Herba Ta’abudi]
*Telah diterbitkan dalam Koran Tempel Q-Post edisi 7 Juni
junrejo kejari Korupsi malang rektor UIN Malang
Last modified: 18 Juli 2022
