Alun-alun Kota Malang (1/5), Sekretariat Bersama (Sekber) Peringatan 1 Mei 2017 yang terdiri dari 14 organisasi buruh dan mahasiswa. Mereka menyuarakan hak-hak normatif buruh yang belum terpenuhi. Ada 14 tuntutan yang diajukan, salah satunya adalah kerja kontrak dan outsourcing. “Kami memang menolak adanya outsourcing agar bagaimana caranya tidak sampai terjadi outsourcing di perusahaan kami,” Ujar Burhan, salah satu pengurus Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).
Menurut Burhan, outsourcing hanya menguntungkan pihak perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna jasa dari segi pengeluaran dana. “Sebagai pihak ketiga, karyawan yang direkrut melalui outsourcing memiliki kontrak yang hanya berjangka tiga hingga empat bulan,” imbuh pria yang juga bekerja di PT. Surya Asbes tersebut. Dalam UU No. 13/2003 pasal 59 ayat (4) membahas tentang perjanjian kerja untuk waktu dan jenis pekerjaan tertentu dijelaskan bahwa pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu tertentu paling lama hanya dua tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali degan kontrak selama satu tahun.
Novada, Pengurus Sekber dan sekaligus Humas aksi tersebut juga mengatakan jika banyak hal yang tidak dipenuhi dalam outsourcing dan sistemnya. “Pekerja outsourcing tidak memiliki jenjang karir yang pasti,” ujar Novada. Sedangkan jenis pekerjaan yang disediakan oleh outsourcing yang tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19/2012 hanya sebatas kegiatan jasa penunjang antara lain usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja atau buruh (catering), usaha tenaga keamanan (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan, dan usaha penyedia angkutan bagi pekerja atau buruh.
Menanggapi tuntutan para buruh, Kasiadi selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi mengatakan jika pihak Disnaker akan menerima semua aspirasi para buruh. “kami akan meneruskan tuntutan itu pada pemerintah pusat” pungkasnya. [Zumrotus Sholichah]
Last modified: 03 Mei 2017

