Regulasi pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum turun, Kementrian Agama (Kemenag) kembali membuat Surat Edaran (SE) baru No. B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 tentang Penerapan Kebijakan dan Ketentuan UKT Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada 20 April 2020. Adanya SE ini sekaligus mencabut SE No. B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang Pengurangan UKT SPP PTKIN dengan besaran minimal 10% yang ditetapkan pada 06 April 2020 lalu.
SE No. B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 menyatakan bahwa Anggaran Belanja Kementrian/ Lembaga Tahun Anggaran 2020 berkurang dari Rp. 54,9 triliun menjadi Rp. 52.7 triliun. Untuk Satuan Kerja (Satker) atau Program Pendidikan Islam Kemenag akan dikurangi sebesar Rp.2 triliun. Kemenag menjelaskan dalam surat tersebut, bahwa dampak dari pengurangan dana di atas adalah akan terjadinya keterbatasan dalam anggaran operasional penyelanggaran PTKIN, sehingga Kemenag memutuskan ba nohwa UKT semester depan tidak akan dikurangi ataupun ditambahi.
Terbitnya SE baru tersebut adalah hasil dari tanggapan Kemenag terhadap tuntutan Forum Rektor/Ketua PTKIN Se-Indonesia pada tanggal 13 April 2020 lalu. Forum Rektor/Ketua PTKIN Se-Indonesia ini menuntut agar pengurangan UKT semester depan dicabut. Menurut Forum tersebut, pengurangan UKT dengan besaran minimal 10% itu hanya akan menjadi bola salju yang membuat munculnya desakan mahasiswa.
Dalam Surat Tuntutan No. 18/Forum-PTKIN/IV/2020, Forum Rektor/Ketua PTKIN Se-Indonesia berpendapat bahwa apabila ada perubahan dalam bentuk pengurangan maupun penambahan UKT justru akan membuat situasi keruh, dapat merusak postur anggaran dan administarsi acak-acakan. Pengurangan UKT tersebut juga dinilai dapat menyebabkan instabilitas pembayaran UKT di semester berikutnya, serta memancing tuntutan berlebihan dari massa mahasiswa, mengingat berapapun potongan yang diberikan tidak akan memuaskan.
Ilfi Nurdiana, selaku peserta rapat pertama yang diadakan pada tanggal 03 April 2020 yang kemudian menghasilkan SE No. B-752/DJ.I/NM.00/04/2020 Tentang Pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat Pandemi Covid-19, menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu jika ada pembatalan SE tersebut. “Waduh, saya malah belum dapat kabar, belum ada info ke saya, akan saya cari dulu infonya,” tuturnya ketika dikonfirmasi via Whatsapp pada tanggal 23 April 2020 pukul 08.03 WIB.
Ilfi juga menjelaskan bahwa memang dirinya adalah peserta rapat pertama, namun rapat tersebut bukanlah rapat dengan para rektor, melainkan rapat dengan para Wakil Rektor (WR) dan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis). Ia pun baru mengetahui bahwa ada tuntutan dari Forum Rektor/Ketua PTKIN Se-Indonesia. “Saya peserta rapat para WR dan Diktis, bukan peserta rapat para rektor,” tutur WR II UIN Malang tersebut.
Muhammad Zulfar Isafillah, Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) UIN Malang Angkatan 2018 menuturkan bahwa tindak lanjut mengenai kejelasan regulasi pengurangan UKT itu diperlukan mengingat kuliah semester ini akan berakhir. “Mohon keringanan dan kejelasannya, sehingga saya dapat semangat belajar saat pandemi tanpa harus terpikirkan biaya,” tuturnya ketika diwawancarai via Instagram pada 22 April 2020.
Ilfi menegaskan bahwa kemungkinan UKT tidak bisa diturunkan, mengingat tidak adanya KMA. “Sudah tidak mungkin ada KMA, sedangkan SE sudah dianulir, ya semoga ada kebijakan Kemenag yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Jodi Zulkarnain, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Angkatan 2017, yang diwawancara via Whatsapp pada 25 April 2020, menuturkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan keringanan UKT akan terus dilakukan mengingat kondisi perekonomian mahasiswa yang terganggu akibat pandemi Covid-19. “Kami masih terus berharap agar ada keringanan biaya kuliah di tengah pandemi ini,” tutur Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syari’ah Bidang Komunikasi Informasi ini.
Penulis kemudian mencoba memverifikasi perihal ini ke Rektor UIN Malang yang merupakan salah satu peserta Forum Rektor/Ketua PTKIN Se-Indonesia. Namun sudah tiga kali penulis berusaha untuk mendapatkan verifikasi dan tidak ada tanggapan.
Pada tanggal 19 April 2020, penulis mencoba bertanya tentang tindak lanjut terkait SE pengurangan UKT SPP PTKIN dengan besaran minimal 10%, namun tidak ada tanggapan. Pada tanggal 21 April 2020, penulis masih mencoba memverifikasi namun tetap tidak jawaban. Selanjutnya terakhir pada tanggal 23 April 2020, setelah terbit SE terbaru dari Kemenag yang menginformasikan bahwa penurunan UKT batal, penulis mencoba kembali untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut kepada Rektor UIN Malang, namun hasilnya tetap nihil tidak ada jawaban.
covid COVID-19 KEMENTRIAN AGAMA malang PANDEMI UIN M UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG ukt UKT Tinggi
Last modified: 26 April 2020

