Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya yang tergabung bersama Aliansi Malang bergerak melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa beberapa poin tuntutan, salah satunya perihal pemberhentian pembahasan RUU PILKADA pada jumat (22/8) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Malang. Aksi unjuk rasa dimulai pukul 13:00 WIB dari titik awal di Stadion Gajayana Malang.
Selama aksi unjuk rasa, beberapa demonstran dari berbagai elemen silih berganti menyampaikan orasi-orasi atas kekecewaan dan harapan kepada pemerintah agar tidak semena-mena atas pembuatan kebijakan, termasuk pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami akan tetap mengawal putusan MK [Mahkamah Konstitusi] sampai palu diketokkan untuk terhindar dari rezim penguasa Jawa yaitu Joko Widodo,” ungkap Gilang Dalu salah satu Koordinator Lapangan saat menyampaikan orasinya.
Aksi unjuk rasa kemudian diakhiri dengan penanda tangan di atas kertas MoU yang dibawa oleh perwakilan mahasiswa saat bertemu dengan ketua DPRD kota Malang. Hal ini menyatakan bahwa para BALEG dari kota Malang sepakat menerima aspirasi dari unjuk rasa dengan menolak terhadap perubahan RUU PILKADA.
“Kami ingin semua fraksi dari perwakilan parpol menandatangani kertas ini tidak ada pengecualian,” ungkap Aksal salah satu Koordinator Lapangan dari Universitas Brawijaya.
Baca Juga: Kecewa terhadap Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Aksi Kamisan Kembali Digelar
Salah satu tuntutan pada Aksi Kamisan ini adalah Mendesak majelis hakim yang menangani perkara A quo untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya dalam pengadilan tingkat pertama terhadap para terdakwa, banding, dan kasasi.
Akan tetapi dari perwakilan Partai Golkar tidak menandatangani dikarenakan berhalangan hadir. “Meskipun beliau tidak hadir dan tidak menandatngani ini saya pastikan beliau sepakat dengan kita bahwa kami sebagai perwakilan masyarakat Malang menolak tentang perubahan RUU PILKADA,” tegas dari I Made Riandina Kartika sebagai ketua DPRD kota Malang Ketika selesai menandatangani kertas konsolidasi tersebut.
Meskipun sudah ada kesepakatan, Raja salah satu peserta aksi dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya menekankan, hasil penandatangan atas diterimanya aspirasi unjuk rasa untuk menolak perubahan RUU PILAKDA harus tetap dikawal hingga penutupan pendaftaran calon Kepala Daerah di tanggal 27 Agustus mendatang
“Jadi kita juga harus tetap awal apa yang menjadi suara dari kita, karena ini sudah menjadi salah satu keputusan juga dari mereka , dan harus dipertanggungjawabkan kepada kita sebagai mahasiswa sebagai pelaku aksi dalam kegiatan demonstrasi pada hari ini,” ujarnya.
Editor: M. Rasyid
DPRD KAWALRUUPILKADA LAWAN malang PERINGATANDARURAT
Last modified: 25 Agustus 2024