Written by Ihsanul Mukminin 17:45 Straight News

Kecewa terhadap Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Aksi Kamisan Kembali Digelar

Kecewa terhadap Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Aksi Kamisan Kembali Digelar

Kamis (16/3) sore, Aksi Kamisan digelar di depan Balai Kota Malang. Pada Aksi Kamisan ini masa menuntut keadilan atas terdakwa yang sudah divonis ringan pada tragedi Kanjuruhan. Aksi ini pula turut digalakkan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya.

Salah satu tuntutan pada Aksi Kamisan ini adalah Mendesak majelis hakim yang menangani perkara A quo untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya dalam pengadilan tingkat pertama terhadap para terdakwa, banding, dan kasasi. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Ahmad Siddqi Amsya, menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan. Disusul dengan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Pada sidang 9 Maret, ketua majelis hakim  Abu Ahmad, menjatuhi Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Dengan vonis satu tahun enam bulan dan satu tahun terhadap dua terdakwa (9/3), Abi Naga Parawansa, selaku koordinator aksi menganggap belum bisa membuat rasa lega terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Malang. Ia melihat penanganan Tragedi ini belum sesuai nilai Pancasila. Sila ke lima, yang berbunyi keaadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, “karena dengan 135 korban tidak setimpal dengan vonis yang telah dijatuhkan, yaitu 1 Tahun 6 Bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Mencoreng Demokrasi, BEM Malang Raya Tolak Tiga Periode

Sugyarto Mustakim, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), menjelaskan bahwa penundaan Pemilu ini dianggap perlu diperjelas nasibnya. Menurutnya, “Ketika Pemilu ini ditunda otomatis amandemen harus dilakukan, sedangkan syarat untuk melakukan amandemen adalah urgensi dari kepentingan rakyat bukan kepentingan segelintir elit politik…

Selaras dengan keterangan Abinaga, Bimo Adhyaksa, salah satu peserta aksi, menilai bahwa hasil pengadilan (9/3) tidak ada nilai keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. Misalnya, pelaku penembakan gas air mata sendiri, menurut dia tak akan mendapatkan efek jera dengan tuntutan-tuntutan seperti itu. Begitu pula dengan tindakan intervensi polisi saat proses pengadilan berlangsung adalah bentuk ketidakprofesionalan pihak kepolisian. “Tapi ya faktanya seperti itu (vonis ringan terdakwa, red.) Kecewa berat sih sebenarnya,” ungkap mahasiswa yang tergabung pula dalam BEM FISIP UMM tersebut.

Dengan putusan ringan atas terdakwa tersebut, Amnesty International Indonesia melalui Direktur Eksekutifnya menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah gagal dalam pemenuhan keadilan terhadap korban kekerasan aparat dalam tragedi Kanjuruhan. “Di mana keadilan bagi korban?,” terang Usman Hamid, dilansir dari laman tempo.co. [ ]

Kontributor : Harun Avin Al-Ghifari

Editor : Wildan Firdausi

(Visited 138 times, 1 visits today)

Last modified: 17 Maret 2023

Close