Written by Riyandanu 09:26 Berita, Majalah INOVASI, Nasional

Hutang Negara dalam Tragedi 65

Jumat 18 Oktober 2019, pukul sebelas siang, sebuah sepeda motor tiba di Jalan Kramat 5 No. 1C, Senen, Jakarta Pusat. Alamat itu tertuju pada sebuah bangunan kecil bercat putih dengan pagar coklat setinggi satu setengah meter. Di sebelah kanan pagar terdapat plang putih setinggi dua meter. Plang itu bertuliskan ‘Panti Waluya Sejati Abadi’.

Di halaman panti, terlihat seorang pria duduk di kursi plastik hijau. Ia berkaos polo warna kuning, dan memakai celana panjang serta topi pet, masing-masing berwarna biru dan coklat. Pria itu adalah Lukas Tumiso, mantan tahanan politik (tapol) tragedi 1965. Ia pernah mendekam di Pulau Buru selama sepuluh tahun, sejak 27 Agustus 1969 sampai akhir November 1979.

Sembari duduk di kursi plastik hijau, Tumiso berbagi kisah tentang riwayat hidupnya sebagai mantan tapol. Mulanya, pria kelahiran Samarinda ini menyeberang ke Pulau Jawa pada tahun 1952 dengan maksud menempuh pendidikan Sekolah Guru (SG) di Surabaya. Selama menempuh pendidikan di SG, Tumiso tinggal bersama pakdenya di Jalan Ikan Buntek, Tanjung Perak. Di sana ia tinggal selama tujuh tahun.

Setelah lulus SG, Tumiso melanjutkan pendidikan tinggi di IKIP Surabaya. Saat menjadi mahasiswa, Tumiso aktif di Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (Perhimi). Di sela-sela kuliah, Tumiso menyambi guru Sekolah Dasar di Ujung Pangkah, Gresik. Setelah lulus dari IKIP Surabaya, ia pun aktif dalam organisasi Barisan Tani Indonesia (BTI), organisasi massa petani yang terhubung ke Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Pada 17 Desember 1965, pukul sembilan malam, Tumiso selesai mengajar les privat kepada anak seorang Tionghoa. Di tengah perjalanan menuju kediaman, Tumiso ditangkap oleh dua orang berpakaian militer di Kecamatan Sawahan, Surabaya. Ia digiring menuju ke sebuah mobil. Saat itu ia tak melawan. Tumiso masuk ke mobil, lalu dibawa ke Kodim Ambengan, Undaan Wetan untuk diinterogasi terkait kegiatannya di Perhimi.

Setelah proses interogasi, pria berusia 79 tahun ini baru menyadari alasannya ditangkap. Ia dituduh terlibat dalam sebuah gerakan di Jakarta yang menewaskan tujuh perwira tinggi Angkatan Darat. Gerakan 30 September (G30S). “Ra ruh opo-opo, moro-moro rame, dicekel (Tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ramai, ditangkap),” jelasnya.

Selain membagi kisah hidupnya, pria yang lahir pada tahun 1940 ini fasih bercerita perihal G30S, dan mengkajinya dengan kedatangan PT. Freeport dan investasi negara asing ke wilayah Indonesia. Di Kodim Ambengan itu Tumiso mendapat kekerasan dari pihak militer. “Digepuki deh..deh..deh koyo sayur lodeh (Dipukuli deh..deh..deh, seperti sayur lodeh),” katanya. Luka kekerasan tersebut masih berbekas di tulang hidung Tumiso yang sudah tidak lurus.

Setelah empat bulan di Kodim Ambengan, ia dipindahkan ke penjara Koblen Surabaya selama satu setengah tahun. Kemudian ia dipindahkan lagi ke penjara Kalisosok selama dua tahun setengah. Setelahnya, ia kembali dibawa ke Koblen. Setiap dipindah dari satu penjara ke penjara lain, ia menjalani interogasi terkait tuduhan keterlibatan dirinya dalam G30S.

Seusai menjalani interogasi di Koblen, ia dipindahkan ke Penjara Nusakambangan. Selama di pulau ujung selatan Jawa Tengah itu Tumiso ditunjuk menjadi kepala keamanan tapol. Sebagai kepala keamanan tapol, ia diberi tugas mengatur jadwal bersih lapas dan mencari rumput untuk hewan ternak. Selain itu, Tumiso juga melakukan kerja paksa seperti tapol lain.

Menurut cerita Tumiso, penjara Nusakambangan menjadi tempat penjemputan tapol yang akan dibuang ke Pulau Buru. “Di Nusakambangan itu kita nunggu kapal, kapal dateng kita berangkat ke Buru. Saya ke Buru 27 Agustus 1969,” ucapnya.

Kisah Dari Bawah Kaki Gunung Kelud

Menjelang waktu Isya, 762 Kilometer dari Panti Waluya Sejati Abadi, Slamet Suyanto, sedang duduk di depan televisi. Benda temuan John Logie Baird asal Skotlandia itu menjadi teman malam minggunya. Di salah satu rumah di Dusun Petongombo, Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu, ia tinggal berdua bersama sang istri.

Slamet merupakan korban selamat dari tragedi 1965, ia mantan anggota Pemuda Rakyat, sebuah organisasi pemuda dari PKI. Slamet tergabung dalam Pemuda Rakyat pada tahun 1962. Slamet bercerita, pada tahun tersebut ia diajak ke Surabaya oleh Subandiono, salah satu pengurus Pemuda Rakyat cabang Kediri untuk mencari pekerjaan. Di Surabaya itulah ia mulai mengenal organisasi Pemuda Rakyat. “Mbiyen kan keadaan bebas, diakui Pemerintah. Jaman kui nang Suroboyo kan terpengaruh karo konco-konco, masuk organisasi pemuda, ya melu-melu demo, akhirnya dicatat sebagai anggota pemuda,” jelas Slamet.

Setelah tergabung dalam Pemuda Rakyat, Slamet bekerja di sebuah bangunan di Jalan Panghela No. 19. Di tempat itu Slamet bekerja sebagai jasa pembersih. Tak lama, Slamet dipindah ke Committee Daerah Besar (CDB) PKI Surabaya. Slamet bekerja sebagai kurir surat. “Jadi kurir, keliling Surabaya ngontel. Jadi penggaweanku itu nganter surat, ya cari obat,” ucap Slamet.

Sejak G30S pimpinan Letnan Kolonel Untung digagalkan, banyak anggota dan simpatisan PKI dibunuh, ditangkap, dan tercerai-berai. Propaganda anti PKI pun dilancarkan di berbagai kota, termasuk Surabaya. Bulan November 1965, Slamet dan beberapa kawannya dihubungi oleh Jono, yang menurut Slamet adalah salah satu anggota PKI. Saat di CDB, Jono mengundang Slamet untuk menuju ke rumahnya di daerah Malang Selatan. “Ancer-ancere sini, kalau ditanya sama warga sana ngomongo ae keluargaku, tak tunggu nang kono (rumah Jono),” ucap Slamet menirukan ucapan Jono.

Sesampainya di lokasi, ia dan satu orang kawannya, Suyut Suhartono akhirnya dapat bersua dengan Jono. “De’e (Jono) kondo aku saiki arepe nang suroboyo, kowe balik’o nang keluargamu,” jelas Slamet. Lelaki kelahiran 1 Januari 1941 ini mengaku menjalani masa pelarian selama tiga bulan setengah. Dari Malang Selatan, Slamet dan Suyut melewati Dampit, Tambakrejo, dilanjut berjalan kaki mengikuti garis pantai menuju daerah Kediri. “Uber-uberan, masuk ke perkebunan kopi. Ya musti pinter-pinter buang jejak. Misale mlakune rono, awake mundur, ben digoleki rono (Misalnya jalannya ke sana, trus kita mundur, jalan ke arah lain),” ujar Slamet terkekeh.

Setelah menjalani masa pelarian selama tiga bulan setengah, Slamet dan Suyut berhasil pulang ke rumah masing-masing. Namun keberhasilan itu tidak bertahan lama, selang beberapa bulan Slamet dipanggil oleh Bayan Desa bernama Sadikan di daerah Pandantoyo.

Sadikan menyerahkan Slamet ke lurah setempat. Ia diinterogasi dan dituduh terlibat dalam peristiwa G30S. Saat diinterogasi itulah Slamet mengaku sebagai Sekretaris Pemuda Rakyat Kediri. Ia sengaja berbohong dengan maksud melindungi warga sekitar. “Wes tak akui, aku sadar aku ini target. Kanggo nutupi ben daerah sini gak banyak korban. Nah kalau gak gitu rentetannya banyak. Korban aku siji enggak papa,” ujarnya sembari melepas songkok hitam yang ia kenakan. 

Setelah diinterogasi lurah, Slamet dibawa ke Koramil Wates untuk menjalani serangkaian interogasi oleh militer. Usai diinterogasi di Koramil terkait kegiatannya di Pemuda Rakyat, hari itu juga ia langsung dibawa ke tahanan militer Kamp 93 di Kota Kediri. Kamp yang dulu terletak di Jalan Sriwijaya No.59 ini sudah beralih fungsi menjadi TK Santo Yoseph Dua.

Karena ditahan di Kamp 93, Slamet tidak bisa pulang ke rumah. Dalam memenuhi kebutuhan pribadi, ia selalu mendapat kiriman dari keluarganya. Akibatnya, lahan yang biasa digunakan untuk sarana produksi keluarga harus dijual guna memenuhi kebutuhan Slamet selama ditahan. Kiriman itu berupa makanan, peralatan mandi, maupun obat-obatan. Slamet baru bisa pulang pada 24 september 1979, itu pun usai kembali dari Pulau Buru.

Setelah ditahan di Kamp 93, ia dipindahkan ke penjara Koblen di Surabaya. Tidak sampai satu tahun, Slamet dialihkan ke Korem Madiun untuk diinterogasi terkait relasinya di Pemuda Rakyat. “Kenal si ini apa enggak? Kenal iki apa enggak?,” ucap Slamet menirukan interogator. Setelah proses interogasi selesai, dia kembali dibawa ke Koblen untuk ditahan. Periode keduanya di Koblen ia habiskan selama dua tahun, kemudian Slamet dibawa lagi ke Korem Madiun untuk kembali di interogasi. “Mereka (militer) tetap cari data,” kenang Slamet. Setelah di Madiun, ia dipindah ke penjara Nusakambangan.

Selama mendekam di Nusakambangan, ia dipaksa untuk melakukan kerja pertanian selama lima bulan setengah, sebelum diberangkatkan ke Pulau Buru pada tahun 1970. Seluruh kegiatan pertanian seperti meluku, menanam, dan memanen dilakukan Slamet bersama tapol lain. Kegiatan ini ia lakukan setiap hari, dengan pengawasan ketat dari pihak militer. “Kerja pertanian, yang jaga pakai bedil, tapol itu penjagaannya ketat,” jelas Slamet.

Selain Slamet, korban selamat tragedi 65 yang berasal dari Kediri adalah Sumiran. Ia ditangkap oleh militer hanya karena tergabung dalam organisasi Pemuda Rakyat. Pada saat itu, bapak tujuh anak ini dituduh terlibat dalam G30S.  

Pukul 10.15, 17 November 2019, langit di Dusun Jambon, Sugihwaras, Kecamatan Ngancar dipenuhi warna biru dan hampir tak berawan. Lewat suara paraunya yang kadang tersendat-sendat, pria berusia 90 tahun ini bertutur tentang masa lalunya.

Ditemani putri kelimanya, Dariyati, Sumiran berkisah tentang pengalaman dirinya sebagai mantan tapol. Ia ditangkap pada Agustus 1969 di Surabaya, beberapa hari sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) VII. Waktu itu, Sumiran bekerja di perusahaan minyak yang terletak di Jalan Anjasmoro. Ia bertugas sebagai pedagang minyak keliling di Surabaya.

Menurut cerita Sumiran, perusahaan minyak itu dimiliki oleh Sumadi, lelaki asal Nganjuk. Sebagai orang kepercayaan dari Sumadi, Sumiran sering kali diminta bermalam di perusahaan. Namun, saat itu Sumiran menolak. “Saya sudah dua malam tidur sini Pak, saya mau kembali ke kos dulu,” ingat Sumiran. 

Setibanya di kos yang terletak di Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya, Sumiran bercerita bahwa ia ditangkap oleh empat orang militer. Salah satu dari mereka adalah Jumali, Staf Komando Intelijen Surabaya. Sekitar pukul delapan malam, pintu kosnya digedor. “Tok..tok.. tok niki kulo pun perasaan ketangkep, mau keluar lewat jendela sampun ditodong pistol,” cerita Sumiran.

Selanjutnya, dengan mobil sedan, Sumiran dibawa ke sebuah gedung Korps Intelijen yang terletak di Jalan Cendana, Surabaya. Di sana ia diinterogasi oleh pihak militer. Sama seperti Slamet, saat diinterogasi, Sumiran mengaku sebagai orang dengan jabatan tinggi di Pemuda Rakyat. Ia mengaku sebagai Ketua Pemuda Rakyat Cabang Kediri. 

“Ketua cabang itu gak tau anggotanya, semisal saya ngaku warga, anggota, mesti ditanya siapa temannya? Kalau ngaku pengurus cabang, kenalnya itu orang-orang jabatan tinggi anggota-anggota gak tau,” tegas Sumiran.

Setelah menjalani proses interogasi perihal kegiatannya di Pemuda Rakyat, ia ditahan di Kamp 93. Setelahnya, Sumiran dibawa ke Korem Madiun untuk kembali diinterogasi perihal kegiatannya di Pemuda Rakyat. Hasil interogasi itu membawanya kembali ke Surabaya, tepatnya di Penjara Koblen. Di Koblen, ia ditahan selama beberapa bulan sebelum dipindahkan ke Nusakambangan pada 1970. Setelahnya ia dibuang ke Pulau buru tahun 1971. 

Mereka di Pulau Buru

Tumiso, Slamet, dan Sumiran menjalani lakonnya sebagai tapol yang bertahun-tahun, dipekerjakan secara paksa tanpa digaji di banyak proyek, entah di Nusakambangan maupun Pulau Buru, sesuai dengan kebutuhan mereka yang menangkapnya. Praktik yang menurut Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag (2015), dikategorikan sebagai perbudakan.

Tumiso dibuang ke Pulau Buru pada 27 Agustus 1969. Selama di Pulau Buru, ia ditempatkan di Unit III Wanayasa dengan nomor tapol 366. Sumiran yang tiba di Pulau Buru tahun 1971 ditempatkan di Unit XI Wonoasih. Sedangkan Slamet yang tiba pada tahun 1970 ditempatkan di Unit XV. Di Pulau Buru terdapat 21 unit tempat tapol. “Satu unit terdiri dari 10 sampai 19 barak, dan satu barak diisi sebanyak 50 tapol,” tukas Tumiso.

Menurut cerita Slamet, setiap unit dipimpin oleh seorang tentara yang mengatasi beberapa kepala barak. Setiap barak dipimpin oleh satu tapol yang menjabat sebagai kepala barak. Kepala barak membawahi kepala dapur, kepala kesehatan, dan kepala keamanan yang juga dijabat oleh tapol. 

Komunikasi antar tapol hanya sebatas sesama barak. Jika tapol memiliki keperluan dengan tapol lain di barak yang lain, maka mereka harus izin tentara terlebih dahulu. “Kui dijogo tentara. Barak kui diubengi pager kawat,” kata Slamet.

Di Pulau Buru para tapol dipaksa melakukan babat alas untuk keperluan sawah dan ladang. Setiap barak diberikan target minimal, 30 hektar untuk area sawah dan 20 hektar untuk area ladang.“Bukan gak boleh pakai alat, tapi memang tidak ada, dipaksa untuk mencabuti alang-alang untuk buka lahan. Ini tangan mbeler-mbeler kabeh,” ucap Tumiso.

Dalam dokumen Dakwaan Tribunal Rakyat Internasional Tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Indonesia para tapol di Pulau Buru dipaksa untuk mengerjakan proyek-proyek seperti pembangunan jalan dan kanal irigasi, pembukaan lahan, menggarap sawah, dan mengelola peternakan. Selain itu para tapol juga dipaksa untuk melakukan pembangunan dan renovasi dari barak-barak dan rumah-rumah, pemotongan kayu, pembangunan bangunan publik seperti tempat-tempat persembahyangan dan pusat-pusat kesehatan dan produksi garam dan gula.

Menurut cerita Sumiran, para tapol bekerja setiap hari. Dimulai pukul 6 pagi sampai pukul 12 siang. Setelahnya, para tapol hanya diberi waktu istirahat 1 jam. Kemudian, mereka kembali bekerja sampai pukul 5 sore. Kadang ada yang dipaksa bekerja sampai pukul 10 malam.

“Orang-orang (tapol) di Pulau Buru diremek tenagane, pikirane. Kita kerja itu kalau panen sampai pukul 10 malam. Di sana banyak yang sakit. Asma, tipes, tapi nggeh terus dipaksa. Terus disuruh kerja, dijogo senjata,” kenang Sumiran.

Lebih lanjut, Sumiran mengatakan para tapol juga harus menyerahkan hasil garapan mereka. “Unit XI setor gabah lima ton. Dados wong ditahan, pupuk’e dikon tuku dewe, pangan’e golek dewe, panen dewe, ngusungi dewe (Sudah jadi tahanan, pupuknya suruh beli sendiri, makan cari sendiri, panen sendiri, mengangkut sendiri),” tambahnya.

Pengalaman diperas oleh tentara juga dirasakan oleh Tumiso, kala itu ia sedang berada di kandang ayam untuk mengambil telur. Di kandang itu beberapa orang tentara menghampiri dirinya. “Dia (tentara) ngerampok. Kalau datang bilang; mana ini mana itu, terutama ayam jago. Ayam jago itu paling mahal. Harganya 250 rupiah pada jamannya,” ujar Tumiso.
Selain hasil garapan tapol disetorkan ke pihak militer, jatah konsumsi yang diberikan pihak militer juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Slamet mengatakan, para tapol hanya diberikan jatah memakan nasi maksimal 250 gram per hari. Slamet pun mengkonsumsi hewan liar untuk memenuhi kebutuhannya. “Lek ketemu tikus makan tikus, bakar. Ular makan, ketemu kemiri, makan. Soro kui,” kenang Slamet

Selain mengkonsumsi hewan liar, para tapol juga meminta makanan tambahan di barak lain guna memenuhi kebutuhan konsumsinya. Hal itu pernah dirasakan oleh Sumiran. Saat itu persediaan makanan di baraknya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi seluruh penghuni barak. Sumiran bersama enam orang temannya ditugasi oleh kepala barak untuk pergi ke barak sebelah. Setelah berkomunikasi dengan pihak barak sebelah, mereka mendapat beberapa batang singkong.

Ketika perjalanan kembali menuju baraknya, menurut cerita Sumiran, mereka ditangkap oleh seorang Sersan yang sedang berjaga. Sersan itu bernama Lukas. Kemudian mereka dibawa ke markas komando dengan alasan belum mendapat izin dari pihak militer

“Kenapa kok nunduk kepala?,” bentak Lukas. 

“Iya Pak, minta doa kepada Tuhan supaya saya dilindungi, saya gak salah,” bela Sumiran.

“loh, kok gak salah?” 

“Karena di sana (barak) itu kekurangan, lagi minta bantuan singkong ke barak sebelah, sama biji-bijian.”

Setelah seharian menjalani proses interogasi, mereka bertujuh dibebaskan, termasuk beberapa batang singkong yang mereka bawa.

Dalam Pernyataan Komnas HAM Tentang Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966 (2012), ditemukan kurang lebih 41.000 penduduk sipil menjadi korban pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa sebagai akibat dari tindakan operasi yang dilakukan oleh aparat negara. Kemudian ditemukan kurang lebih 41.000 orang penduduk sipil yang menjadi korban dan perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang sebagai akibat operasi yang dilakukan oleh aparat negara.

Lebih lanjut, ditemukan penghilangan orang secara paksa sebanyak 32.774 orang. Terjadi pula pemerkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain terhadap kurang lebih 35 orang sipil sebagai akibat dari tindakan operasi yang dilakukan oleh aparat negara. Adapun pemusnahan penduduk sipil sebanyak 1900 orang dengan sebaran Sragen 300 orang, Sikka-Maumere 1000 orang, Lembaga Pemasyarakatan Kalisosok Surabaya sebanyak 600 orang.

Hasil penyelidikan itu pun menyebutkan, perbudakan juga terjadi pada 11.500 orang di Pulau Buru dan di Mocong Loe, Makassar. Ditemukan juga lokasi pembantaian penduduk sipil sebagai akibat dari operasi yang dilakukan oleh aparat negara di berbagai tempat seperti di instalasi rehabilitasi Pulau Buru, Sumber Rejo, Argosari, Pulau Baling, Pulau Kemarau, Tanjung Kasu, Nanga-nanga, Mocong Loe, Ameroro, Nusakambangan, Kantor Walikota Tomohan, Plantungan, Sasono Mulyo, Balaikota Solo, Nirbaya, dan Ranomut-Manado.

Masih dalam hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan juga tempat tahanan di Salemba, Pabrik Padi di Lamongan, gedung milik Yayasan Tionghoa di Jalan Liloyor-Manado, Penjara Wirogunan, Yogyakarta, Penjara Solo, Kediri, Denpasar. Adapun tempat yang diduga ada penyiksaan adalah Markas Kalong-Jalan Gunung Sahari, Gang Buntu-Kemayoran, dan Gedung Jalan Latuharhari. Tempat lain yang diduga ada penyiksaan adalah Rumah Cina di Jalan Melati-Denpasar, Sekolah Jalan Sawahan-Malang, Sekolah Ma Chung Jalan Nusakambangan-Malang, Rumah Tahanan Militer, Tempat Pemakaman Umum Gandhi, Guntur, Budi Uto Utomo, dan Budi Kemulyaan.

Pada bulan Januari 1977, masyarakat Amerika Serikat memiliki Presiden baru, Jimmy Carter. Presiden satu ini memasukkan elemen HAM dalam kebijakan politik luar negerinya. Pada tahun itu pula, muncul tekanan PBB dan Amerika Serikat untuk meminta pemerintah Indonesia membebaskan para tapol.

Alhasil, pada bulan Agustus 1978, pemerintah Indonesia membebaskan sebagian besar tapol. Pulau Buru, Kamp tahanan paling fenomenal dalam sejarah Orde Baru, ditutup. Duabelas ribu tapol, termasuk Tumiso, Slamet, Sumiran, serta sastrawan Pramoedya Ananta Toer, dikembalikan ke daerah asal mereka.

Warta dibebaskannya para tapol, menjadi kabar bahagia bagi Dariyati. Pada 24 September 1979, bersama keluarga besarnya, wanita yang sejak umur dua tahun ditinggal oleh bapaknya itu, menuju Kodim 521 Kediri untuk menjemput sang bapak, Sumiran. “Tiga kol yang jemput,” kekeh Dariyati.

Setiba di lokasi, Dariyati sulit menemukan Sumiran karena banyaknya mantan tapol yang berada di Kodim 521, Kota Kediri. “Akeh, sak bek-bek,” ucapnya. Dalam Majalah Tempo: Pengakuan Algojo 1965 (2012) menyebutkan, berdasarkan data Direktorat Sosial Politik Provinsi Jawa Timur pada 1981, Kediri menjadi penyumbang tapol terbesar di Jawa Timur. Jumlah mantan tahanan terkait dengan PKI yang dibebaskan dan wajib lapor di seluruh Jawa Timur sebanyak 446.803 orang. Sebanyak 83.800 orang berasal dari Kediri.

Berada di tengah lautan manusia membuat Dariyati terdiam. Ia bersama seorang kawannya, didekati dan ditanya oleh seorang tentara perihal orang tuanya. Namun Dariyati tetap diam dan tak menjawab.

Jajal inget gak Bapaknya yang mana?” tanya tentara itu.

“Itu yang di lehernya ada anduknya,” bisik kawan Dariyati.

“Kalau berani paranono jajal,” ucap tentara lagi.

Tanpa menunggu banyak waktu, Dariyati segera menghampiri orang yang dimaksud kawannya, seorang pria dengan handuk di lehernya. “Lari minta pangku. Wong enggak tahu, yo lingak-linguk,” kenangnya.

Kebuntuan Peraturan dalam Menuntut Keadilan

Setelah reformasi, banyak mantan tapol yang berupaya menuntut keadilan negara. Upaya itu juga dilakukan oleh Sumiran. Ia bergabung dalam Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR-KROB). Tahun 2009, Sumiran berangkat ke Jakarta untuk menghadiri kongres luar biasa LPRKROB. Selain menghadiri kongres, selama tujuh hari di Jakarta, Sumiran juga aktif dalam proses adovaksi para mantan tapol.

Bersama LPR-KROB, Sumiran menuntut negara untuk melakukan rehabilitasi nama baik bagi para mantan tahanan politik, pemberian kompensasi kepada para mantan tapol, dan mengembalikan harta-benda para mantan tapol yang hilang pasca penangkapan. Namun sampai sekarang tuntutan itu belum dipenuhi. “Dereng, dulu itu padahal udah nulis-nulis (nominal kerugian),” jelas Sumiran.

Dariyati pun mengungkapkan, kerugian yang dialami oleh keluarganya bukan semata-mata persoalan materi. Setelah bapaknya tertangkap, estafet tulang punggung keluarga beralih ke ibunya. “Yo korbane yo emak’e, ngopeni lan ngeragati cah-cah cilik dewe. Anak’e  7. Gae mangan, kadang ra wareg,” kesahnya.

Lebih lanjut, karena keterbatasan biaya, hanya satu orang dari ke-enam saudara kandungnya yang dapat menempuh pendidikan sampai lulus SMA. “Anak’e ra iso sekolah. Korbane kui, aku sekolah SD tok, sakjane pengen lanjut sekolah tapi ra iso, tuku seragam ra iso,” keluh Dariyati.

Upaya memperjuangkan keadilan bagi para tapol juga dilakukan oleh Bedjo Untung. Pria kelahiran Pemalang, 4 maret 1948 ini juga pernah menjadi tapol selama sembilan tahun. Masa sembilan tahun itu ia habiskan di Gunung Sahari serta Salemba, masing-masing selama satu tahun, dan tujuh tahun di Penjara Tangerang.

Kamis 17 Oktober 2019, pukul 11.17, Bedjo tiba di Sekretariat Gereja Komunitas Anugerah (GKA) di Jalan Malabar, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sejak tahun 2007, pria berambut putih itu merupakan ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65). Organisasi yang didirikan pada 7 Januari 1999 oleh Pramoedya Ananta Toer, Sulami, Hasan Raid, Suharno, Sumini, Koesalah Soebagya Toer, dan Ribka Tjiptaning ini bergerak di bidang penelitian dan pendampingan hukum kepada para korban tragedi 1965.

“Jadi YPKP sekarang memotivasi teman-teman korban 65 di berbagai daerah untuk mengambil haknya. Hak yang paling utama itu pelayanan medis dan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Yang ril-ril ini yang kita dorong. Karena dengan kita berusaha yang besar-besar terlalu resisten,” ucap Bedjo.

Dalam pasal 6 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tertulis korban dalam pelanggaran HAM yang berat, berhak untuk mendapat bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Dalam usahanya, Bedjo mengaku pernah mendapat pelayanan medis dan psikososial dari LPSK. Selain mendapat rehabilitasi psiko-sosial, ia juga mendapat pelayanan medis berupa pengobatan sakit empedu dan tifus. “Waktu itu tagihannya ada 109 juta, dan itu ditanggung LPSK. Inilah hak-hak yang harus kita ambil, meskipun itu belum tujuan kita,” kata Bedjo.

Bedjo menambahkan, peran negara dalam menyelesaikan kasus tragedi 65 tidak cukup dengan hanya memberi pelayanan medis dan psiko-sosial, negara juga harus menyelesaikan kasus tragedi 1965 secara menyeluruh. Menurut Bedjo, langkah awal dapat dilakukan dengan penghapusan Keppres No. 28 tahun 1975 Tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30 S/PKI Golongan C.

Menurut Keppres No. 28 Tahun 1975, Golongan C dibagi menjadi tiga jenis, C1, C2, dan C3. Golongan C1 adalah Golongan C yang pernah terlibat dalam “Peristiwa Madiun” dan setelah terjadinya peristiwa pemberontakan G.30.S/PKI, baik dalam tindakan maupun ucapan. Golongan C2 adalah Golongan C yang menjadi anggota biasa bekas organisasi massa terlarang di bawah PKI. 

Sementara golongan C3 adalah Golongan C yang bersimpati kepada G.30.S/PKI melalui sikap lahir, perbuatan atau tulisan, tapi tidak jelas peranannya dalam kegiatan secara fisik pada peristiwa pemberontakan G.30.S/PKI. 

“Ini lah dasar hukumnya anak, cucu, keturunan tapol tidak bisa jadi pegawai negeri juga gak boleh menjadi anggota TNI, secara resmi masih itu, belum dicabut,” tambah Bedjo yang juga mantan tapol golongan C.

Lebih lanjut, Bedjo menjelaskan belum diadakannya pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc membuat status hukum dari mantan tapol tidak jelas. Sehingga apabila ada kegiatan yang melibatkan para mantan tapol akan diawasi aparat, bahkan dibubarkan. “Penyerbuan di LBH Jakarta September 2017. (Kemudian) Acara di Surabaya, Juni 2019, forum silaturahmi dan kangen-kangenan di Perpustakaan Medayu. Sayang apabila dana yang besar hanya untuk memonitori kami, seolah-olah kami kelompok yang harus diwaspadai,” ujarnya.

Bedjo pun mendesak negara dapat lebih serius dalam menyelesaikan kasus tragedi 1965, baik secara yudisial dengan menyelenggarakan pengadilan HAM Ad Hoc, pengeluaran Keppres Rehabilitasi Umum, dan menerbitkan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Upaya lain juga dapat dilalui dengan non-yudisial seperti pembenaran sejarah, pemberian kompensasi dan permohonan maaf oleh negara kepada mantan tapol. 

“Kami ingin penyelesaian secara menyeluruh gitu loh. Pengungkapan kebenaran ditegakkan. Artinya truth first then reconciliation, maksudnya kebenaran dulu baru rekonsiliasi, gak mungkin ada rekonsiliasi kalo sejarahnya gak dibuka,” ucap Bedjo.

Upaya memperjuangkan keadilan bagi mantan tapol pun sudah dilakukan beberapa kali. Upaya pertama dilakukan pada Agustus 2005. Saat itu para mantan tapol melakukan gugatan Class Action (sidang gugatan bersama) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada tiga tuntutan besar yang diajukan. Tuntutan itu adalah pencabutan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pernyataan Partai Komunis Indonesia Sebagai Organisasi Terlarang, perbaikan sejarah, dan pemulihan nama baik sebagai ganti rugi dan kompensasi. Hasil sidang itu menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh para mantan tapol.

“Karena situasi politik ketika itu masih dikuasai rezim Soeharto akhirnya ditolak. Gerakan masyarakat sipil masih terkooptasi oleh Orde Baru. Waktu itu memang masih kurang strategis juga, karena yang disasar Gusdur, Megawati, Soeharto, Habibie, wah gak taktis lah itu,” jelas Bedjo.

Sepuluh tahun kemudian organisasi masyarakat sipil yang terdiri Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, akademisi, dan advokat HAM menyelenggarakan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 65 di Den Haag pada 10-13 November 2015.

Pengadilan ini membahas tentang kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia pada tahun 1965 dan sesudahnya. Terdakwanya adalah Negara Indonesia. Delapan bulan kemudian, Zak Yacoob, hakim ketua dalam IPT 1965 membacakan laporan dan rekomendasi terhadap pemerintah Indonesia.

Dalam Presentation Video Final verdict IPT 1965 (2016), Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarganya. Selanjutnya menyidik dan mengadili semua kejahatan terhadap kemanusiaan, dan memastikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas. Namun seluruh hasil sidang IPT 65 tidak ditanggapi oleh pemerintah Indonesia.

Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM bagian Koordinator Sub Komisi Pengajuan HAM mengatakan, hasil sidang IPT 65 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Indonesia untuk melaksanakan hasil sidang tersebut. “Karena IPT 65 itu kan mereka meminta pandangan para ahli tentang apa yang sebenarnya terjadi di 65 itu. Itu hanya desakan, persis seperti orang

demo di Indonesia,” jelas Beka.

Satu tahun setelah penyelenggaraan IPT, tepatnya pada 18-19 April 2016, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Komnas HAM mengadakan Simposium 65. 

Simposium yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, itu bermaksud menyelesaikan permasalah tragedi 1965 dengan pendekatan sejarah. Simposium 65 mempertemukan para korban tragedi 65, mantan Jenderal TNI, sejarawan, serta sejumlah tokoh lembaga dan partai politik.

Bedjo yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan, inti dari simposium 65 adalah merespon hasil IPT 65. Simposium itu berusaha menampung segala macam suara dari pihak korban, pihak pelaku dari militer, dan pihak pelaku dari lembaga-lembaga yang diduga terlibat dalam Tragedi 1965. 

“Kesimpulan dalam simposium itu akhirnya mendesak pada negara untuk mengungkap tragedi 65 berdasarkan sejarah yang benar. Bahkan Wantimpres mengatakan akan membuat simposium-simposium serupa di berbagai daerah. Itu udah senang sekali para korban 65,” ucap Bedjo. 

Dua bulan setelah penyelenggaraan simposium 65, tepatnya pada 1 Juni 2016, diadakan simposium tandingan. Simposium yang digelar oleh para Purnawirawan Angkatan Darat, Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila (PP), mantan Wapres Tri Sutrisno, dan politisi Haji Lulung ini bertema “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI & Ideologi Lain”. Simposium yang diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta, ini mengkritisi hasil simposium 65.  

Dilansir dari bbc.com dalam berita Purnawirawan TNI Pastikan Gelar Simposium ‘Anti-PKI’, ketua pengarah simposium tandingan, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan, simposium tandingan digelar untuk meluruskan simposium 65 yang menurutnya terlalu condong mendukung PKI. “Lebih tepat meluruskan, karena simposium di Hotel Arya Duta terlalu berat sebelah, terlalu ke Kiri,” kata Kiki Syahnakri.

Masih dalam lansiran bbc. com, Kiki menjelaskan, simposium tandingan lebih menekankan pendekatan ideologi ketimbang sejarah. “Justru kita mengoreksi pendekatan kesejarahan, kalau pendekatan kesejarahan terlalu banyak versi, tidak akan ketemu. Yang kami lakukan pendekatan ideologi. Kalau sama-sama mengakui (ideologi) Pancasila, dalam bingkai itu, mestinya ketemu,” tegasnya.

Akibat adanya simposium tandingan, menurut Bedjo, hasil dari simposium 65 tidak ditindaklanjuti. “Sampai sekarang tidak ditindaklanjuti, bahkan ada upaya untuk mengurangi isinya karena dimasukkan juga hasil dari simposium tandingan gitu lo, kan gak masuk. Sampai sekarang masalah 65 sepanjang yang saya ketahui masih belum jelas,” ucapnya.

Dalam menangani permasalahan HAM, Indonesia mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Penegakan HAM di Indonesia dilakukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga negara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. “Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.”

Pada tahun 2012, Komnas HAM menerbitkan Pernyataan Tentang Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa 1965- 1966. Dokumen yang dapat diakses oleh publik itu mengatakan kasus tragedi 65 adalah kasus pelanggaran HAM berat.

Sebagaimana tertulis dalam pasal 18 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, wewenang Komnas HAM dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat terbatas pada penyelidikan yang berupa kegiatan mencari data, informasi, dan fakta untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup terhadap peristiwa yang diduga melanggar hak asasi manusia yang berat.

Setelah Komnas HAM menemukan bukti permulaan yang cukup, menurut pasal 20 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan penyidikan.

Lebih lanjut, ketika penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung sudah rampung, barulah dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden sebagaimana diatur di pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya Jaksa Agung dalam pasal 23 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat. 

“Yaa, jadi keputusan ada di Presiden dan Jaksa Agung. Artinya Presiden memerintahkan ke Jaksa Agung untuk meneruskan penyidikan dan penyelesaiannya. Ya kalo Jaksa Agungnya mau berinisiatif ya lebih bagus,” ujar Beka.

Beka pun mengatakan, berkas laporan penyelidikan Komnas HAM tentang kasus tragedi 65 sering bolak-balik antara Jaksa Agung dan Komnas HAM. “Alasannya karena berkasnya dianggap tidak lengkap. Padahal kami Komnas HAM menganggap bahwa berkas penyelidikan untuk kasus 65 itu sudah lengkap dalam pengertian memenuhi bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa pelanggaran HAM berat,” ucap Beka.

Lebih lanjut, Beka mengatakan alasan Jaksa Agung terkait penyelidik yang tidak di bawah sumpah, merupakan suatu hal yang tidak mendasar. “Karena kami kan Komnas HAM, mandat Undang-Undang, otomatis sebenarnya sudah tersumpah sebagai penyelidik. Seharusnya itu tidak jadi masalah. Kami melihat ini lebih banyak kemauan politiknya dibanding persoalan hukumnya,” lanjut Beka.

Hingga saat ini, berkas penyelidikan Komnas HAM masih berada di Jaksa Agung. Terakhir kali, pada 27 November 2018 Jaksa Agung mengembalikan berkas tersebut ke Komnas HAM. Kemudian, pada 26 Desember 2018 Komnas HAM mengembalikan lagi berkas tersebut ke Jaksa Agung. “Petunjuk dan catatannya ya gitu-gitu aja, tidak ada yang baru dari petunjuk-petunjuk yang diberikan Jaksa Agung, yang kedua statusnya tidak naik, artinya tetep aja di penyelidikan bukan penyidikan,” ujarnya.

Beka pun mengatakan, dokumen tertulis terkait catatan pengembalian berkas kasus 1965 dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM tidak untuk konsumsi publik. “Ya ada tapi gak bisa, itu kan Pro Justitia, media cukup itu. Ya kurang bukti segala macem itu argumen hukum,” jawabnya.

Dilansir kompas.com dengan judul berita Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menuliskan, Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung yang dilantik pada 23 Oktober 2019 ini menyatakan banyak alat bukti maupun saksi yang telah berpindah tempat sehingga menyulitkan pembuktian kesulitan memperoleh alat bukti, dan lantaran waktu kejadiannya sudah terlalu lama. “Sulit memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut dalam lansiran kompas.com, Burhanuddin mengatakan, pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada KUHAP, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait dan sebagainya,” kata Burhanuddin.

Menanggapi hal tersebut, Bedjo turut mempertanyakan bukti yang dianggap kurang oleh Jaksa Agung. “Ini dijadikan dalih, kurangnya alat bukti lah, saya tunjukkan korban ada, surat menyurat, surat pembebasan, sekarang saya tambahin lagi, kuburan massal,” ujar Bedjo. 

Hasil penelitian oleh YPKP dari tahun 1999 sampai bulan Oktober 2019, ditemukan sebanyak 346 lokasi kuburan massal. Masing-masing Jawa tengah 119 lokasi, Jawa Timur 116 lokasi, Daerah Istimewa Yogyakarta 9 lokasi, Jawa Barat 7 lokasi, Banten 1 lokasi, Aceh 7 lokasi, Sumatera Utara 17 lokasi, Sumatera Barat 22 lokasi, Riau & Kepri 6 lokasi, Sumatera Selatan 2 lokasi, Lampung 8 lokasi, Bali 11 lokasi, Kalimantan Timur 1 lokasi, Kalimantan Tengah 1 lokasi, Sulawesi 9 lokasi, dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 10 lokasi. 

Louis Althusser dalam Ideology and Ideological State Apparatus (1970) menyatakan, bahwa negara akan selalu mempertahankan nilai-nilai yang dianggap perlu dalam upaya melanggengkan kekuasaan. negara menggunakan Reppressive State Apparatus (RSA) dan Ideological States Apparatus (ISA).

RSA terdiri dari unsur pemerintah, administrasi, tentara, polisi, pengadilan, penjara. Represi itu memiliki arti bahwa Aparatur Negara yang bersangkutan berfungsi dengan kekerasan (termasuk kekerasan fisik). 

Sementara ISA terdiri dari agama, pendidikan, keluarga, hukum, sistem politik, komunikasi, dan budaya yang berfungsi dengan ideologi. Dalam hal ini, hukum menjadi salah satu aparatur negara dalam mempertahankan nilai-nilainya melalui jalur ideologi.

Oleh sebab itu, Joshua Oppenheimer, sutradara film Jagal mengatakan dalam Majalah Tempo: Pengakuan Algojo 1965 (2012), rekonsiliasi sering terhambat karena dalam diri para pelaku dan Masyarakat Kiwari tertanam kuat indoktrinasi rezim yang mengatakan perbuatan yang dilakukan kepada korban tragedi 1965 adalah perbuatan yang masuk akal.

Dari berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung, Beka menilai tidak adanya kemauan politik yang kuat dari negara untuk menyelesaikan kasus tragedi 65 adalah bentuk dari upaya impunitas. “Ini soal komitmen kenegaraan. Bagaimana hak asasi manusia yang ada di konstitusi dijalankan, ini ya publik yang akan menilai,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Beka, selain melalui jalur hukum, upaya dalam menyelesaikan tragedi 1965 adalah hadirnya pengakuan negara yang menyatakan tragedi 1965 terjadi karena latar belakang politik dan ideologi. Kemudian adanya permohonan maaf negara kepada korban tragedi 65. “Gus Dur sewaktu jadi presiden meminta maaf kepada korban, bukan kepada PKI nya,” tegas Beka.

Rekonsiliasi Kultural

Siang hari 26 Oktober 2019, sebuah sepeda motor tiba di satu rumah di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Terlihat wanita dengan kerudung abu-abu sudah berdiri di depan pintu. Melihat sebuah sepeda motor tiba di halaman rumahnya, ia pun mendatangi pengendara motor. “Wah tak kira nyasar Mas, iya wes masuk dulu,” ucapnya ramah.

Wanita itu adalah Farida Masrurin, ia putri sulung pasangan Hasyim Asy’ari dan Uli Wafiah. Ayahnya, Hasyim Asy’ari, adalah seorang mantan aktivis Gerakan Pemuda (GP) Ansor — organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU). “Bapak dulu aktif di Ansor, bukan ketua, anggota sih, tapi kan dulu dibagi-bagi kan, ada bagian bunuh, bagian mencari, bapak itu bagian bunuh,” ucap ibu satu anak itu.


Pada tahun 1968, melalui operasi Trisula, militer Indonesia melakukan pembasmian pimpinan, anggota, dan simpatisan PKI di daerah Blitar Selatan. Dalam artikel Nahdlatul Ulama And The Killings of 1965-1966: Religion, Politics, and Remembrance (2010) yang ditulis oleh Greg Fealy dan Katharine McGregor menjelaskan, Yusuf Hasyim mendirikan Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sebuah badan paramiliter di bawah naungan GP Ansor yang bertugas untuk melindungi tanah milik anggota NU dari gerakan-gerakan landreform PKI. “Bapak dulu ceritanya menggebu-gebu, bahwa saya benar, saya itu lo pembunuh PKI dan sebagainya. Dan itu dulu diceritakan dengan kebanggaan,” ujar Farida.

Semasa kecil, Farida tumbuh dalam narasi Orde Baru. Narasi PKI versi negara menjadi versi tunggal. “Dari kecil saya dicekoki sejarah versi negara. Bahwa PKI adalah salah, PKI wajib dibunuh karena tidak beragama, itu yang ada di otak saya,” tuturnya.

Syahdan, pengalaman masa kecil itu sempat membuatnya bersikap reaktif terhadap hal yang terkait dengan G30S. “Saya sama temen-temen, senior-senior itu sudah sering kumpul dengan teman-teman eks 65, dan itu belum selesai di hati saya, dan itu lama, masa hanya berubah dalam satu tahunan, tidak bisa,” tambahnya.

Beberapa tahun kemudian, saat menjadi mahasiswi di tahun 2003, Farida bergabung sebagai relawan di Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) di Kabupaten Blitar. Di awal bergabung dengan Lakpesdam, ia diberi program untuk melakukan penelitian terhadap wanita korban tragedi 1965 yang masih mengalami trauma. Melalui program itu, Farida jadi lebih sering bertemu dan berkomunikasi dengan para korban tragedi 1965. Seiring berjalannya waktu, muncul cara pandang baru tentang memori kolektif tragedi 1965.

“Muncul kesadaran saya bahwa sejarah ada yang membelokkan, kita sama-sama korban. Mereka (PKI) korban, NU juga menjadi salah satu korban Orde Baru. Jadi yang kurang ajar itu pihak ketiga, tentara kan, Orde Baru lah. Jadi, eks 65 juga tidak salah secara keseluruhan,” tutur Alumnus IAIN Tulungagung itu.

Selain melakukan penelitian bersama Lakpesdam, Farida juga melakukan trauma healing untuk para korban 65. Lakpesdam mengumpulkan para korban 65 di seluruh Jawa, lalu dibuatlah sebuah forum besar. “Mereka butuh bertemu dengan temannya, mereka butuh bercerita. Mereka butuh diakui, butuh dikasih panggung, karena dulu mereka kan aktivis,” ucapnya.

Kepada keluarga, Farida pun butuh waktu lama untuk menceritakan kegiatannya di Lakpesdam, terutama soal pendampingan korban 65 kepada sang bapak. “Saya tidak berani ngomong sama keluarga selama beberapa tahun. Buku-buku terkait 65, majalahnya syarikat, itu sering tak taruh di meja yang di mana bapak sering duduk di situ. Minimal membaca itu kan mempengaruhi pikirannya,” kenang Farida.

Cara pandang Farida makin meluas ketika ia bergabung dengan Santri untuk Advokasi Masyarakat (Syarikat), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan oleh pemuda-pemudi NU. Di sana ia berinteraksi dengan para penyintas, diantaranya dengan Put Muinah, mantan Ketua Gerakan Wanita Indonesia, Kabupaten Blitar. “Kasus yang kami dampingi itu macem-macem, mulai dari diperkosa, suaminya dibunuh. Jadi, aduh, banyak yang membuat saya trauma dengan diri saya sendiri,” ucap Farida sembari menghela nafas.

Menurut penuturan Farida jumlah penyintas tragedi 65 di Kabupaten Blitar tidak sebanyak tahun 2003. Mereka adalah Supiyem (86), ia merupakan satu-satunya penyintas wanita yang ada di Blitar. Dan ada tujuh penyintas laki-laki termasuk Sukiman (71), warga Desa Pasiraman, Kabupaten Blitar.

Di salah satu forum yang diadakan oleh Syarikat, yang kala itu dihadiri oleh anakanak muda NU dan korban tragedi 65, ia bertemu dengan Sukiman untuk pertama kalinya. “Jadi pas pertemuan itu saya langsung dirangkul, dipeluk, trus Pak Sukiman bilang saya lo gak benci sama bapakmu. Itu saya syok, karena saya tidak pernah cerita sama Pak Sakiman, saya takut. Yang bercerita malah teman-teman Lakpesdam lain pas saya tidak ada,” kenang Farida.

Momen ini yang membulatkan iktikadnya untuk terus melakukan rekonsiliasi kultural kepada korban tragedi 65. “Bapak itu kan salah satu faktor yang menyebabkan mereka seperti itu, jadi itu yang membuat saya tetap melakukan. Sejenis yang dilakukan bapak itu tidak benar, membunuh dalam konteks apapun itu sebenarnya salah,” ucapnya lirih dan matanya terlihat basah.

Melihat upaya negara yang tak kunjung usai dalam menyelesaikan kasus tragedi 65, membuat Farida berkecil hati. Menurutnya, negara kurang serius dalam menangani hal tersebut. Seharusnya, masih menurut Farida, negara dapat menggunakan wewenangnya guna menyelesaikan kasus tragedi 65, hal itu dilakukan dengan cara memberi instruksi ke berbagai lembaga negara, utamanya lembaga pendidikan.

“Pembenaran sejarah itu sudah harus dilakukan ya. Bagi saya yang terpenting adalah ketika masalah kemanusiaan itu selesai, berikutnya bisa menjadi pelajaran untuk kasus-kasus yang lain,” jelas Farida. 

Lebih lanjut, Farida mengatakan, upaya menyelesaikan kasus tragedi 1965 pun tidak cukup diselesaikan oleh sistem dan pemerintah. Menurutnya, persoalan kemanusiaan harus diselesaikan juga oleh manusia. “Kalau ini tidak terselesaikan, akan menimbulkan banyak persoalan yang sama, kebencian. Warisan kebencian itulah yang sangat merusak. Maka rantai kebencian itu lah yang harus diputuskan,” lanjut Farida. 

Hutang Sejarah yang Terus Ditagih

Dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Beka menjelaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluarsa. “Mau 50 tahun ke depan misal, mau keluarganya meninggal, mau pelakunya meninggal, ya harus ada penyelesaian. Kalau kita (Komnas HAM) diberi kewenangan kayak KPK, selesai lah kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu, langsung tangkap terus pengadilan toh,” terang Beka.


Hal itulah yang mendorong Bedjo untuk terus mengadvokasi kasus tragedi 65. Saat ini, ia sedang berkoordinasi bersama KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), LBH untuk mempersiapkan citizen law suit, atau gugatan warga kepada negara karena negara tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat. Rencananya, menurut Bedjo, gugatan ini akan dilayangkan pada tahun 2020. “Nah yang digugat ada Jaksa Agung, kemudian Menkopolhukam, Presiden, Wakil presiden, Menteri Hukum dan HAM, dan semua yang terikat,” tutur Bedjo

Gugatan ini dilayangkan akibat tidak ada penyelesaian dan niat dari negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, terutama kasus tragedi 1965. Bedjo pun mengatakan, sebagai negara hukum, mestinya Pemerintah Indonesia mampu menyelesaikan segala persoalan kejahatan, baik itu kejahatan kemanusiaan, pidana dan perdata melalui mekanisme hukum. Hal ini dimaksud untuk menjamin kepastian hukum.

“Nah sampai sekarang itu kasus 65 tidak jelas, mengapa? Kami sudah dibebaskan, tapi masih tetap mengalami persekusi, tidak ada pijakan hukum untuk mengklaim hak memperoleh rehabilitasi dan sebagainya. Nah karena itu saya tetap mendesak jalur yudisial yaitu pengadilan,” tegas Bedjo. 

Lain halnya dengan Bedjo. Tumiso tidak berharap banyak akan upaya penyelesaian kasus tragedi 65. Ia hanya ingin kembali ke Pulau Buru, bukan untuk rekreasi ataupun menetap, akan tetapi untuk memperbaiki makam kawan-kawannya sesama tapol tragedi 65. Pada tahun 2018 lalu, Tumiso berangkat ke Pulau Buru seorang diri untuk memperbaiki makam para tapol. Kala itu ia tinggal selama sepuluh hari. Bersama kawan-kawan mantan tapol yang menetap di Pulau Buru, Tumiso berhasil memperbaiki 22 makam dengan cara diberi kijing. “Banyak yang belum, ini hanya unit saja, unit III, satu lokasi,” ujar Tumiso. 

Dalam sebuah berkas yang ia ambil dari dalam panti, Tumiso menunjukkan laporan jumlah dan data para tapol yang meninggal dunia di Pulau Buru. Berkas itu menunjukkan, dari 23 lokasi di Pulau Buru, terdapat 320 tapol yang meninggal. Di umurnya yang menginjak 79 tahun, Tumiso masih ingin kembali ke Pulau Buru. Ia ingin memperbaiki seluruh makam tapol tragedi 65. “Hutang sejarah, supaya tau ini orang sejarah. Kewajiban sama-sama tapol,” pungkasnya lirih. []

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Majalah INOVASI Edisi XXXVI 2019

Baca juga tulisan menarik Muhamad Fajar Riyandanu lainnya di www.uapminovasi.com

(Visited 204 times, 1 visits today)

Last modified: 30 September 2021

Close