Written by Wahyu Agung Prasetyo 22:43 Kata Mereka

Mengklarifikasi Dugaan Pencemaran Al-Qur’an

Pada tanggal 23 Agustus 2018, pihak kampus mempermasalahkan beberapa tulisan Unit Aktivitas Pers Mahasiswa (UAPM) Inovasi di website uapminovasi.com yang mengkritik kebijakan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Salah satunya adalah opini yang berjudul “Kampus Fulus Albab”.

Pihak kampus merasa dirugikan dengan dengan judul itu, karena menyinggung cita-cita kampus yang ingin mencetak generasi “Ulul Albab” (manusia yang selalu berakal dan berfikir). Pihak kampus juga mengatakan bahwa kata “Fulus Albab” itu merupakan suatu pencemaran Al-Quran.

Permasalahan itu berujung pada penggantian judul dan isi opini yang ada kalimat “Kampus Fulus Albab”. Setelah sebelumnya pihak kampus membekukan anggaran dana pagu UAPM Inovasi dan menolak untuk memberikan hak jawab.

Namun, setelah judul dan isi opini itu diganti, UAPM Inovasi mengalami kesulitan dalam melakukan kerja jurnalisme. Salah satunya adalah tidak diijinkannya UAPM Inovasi memohon data jumlah mahasiswa 2016, 2017, dan 2018 yang terbaru kepada Bagian Administrasi Akademik. Data jumlah mahasiswa itu nantinya digunakan untuk keperluan polling yang dilakukan UAPM Inovasi. Polling itu tentang “kesesuaian penentuan kelompok UKT” serta “transparansi UKT dan biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan ma’had”.

Pihak kampus menilai UAPM Inovasi masih bermasalah karena selalu mengkritik kampus. UAPM Inovasi diminta untuk tidak mengkritik kampus dalam sementara waktu, tapi menulis yang baik-baik tentang kampus dulu.

Menyikapi keadaan ini, Tim Redaksi UAPM Inovasi merasa perlu untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran terhadap Al-Quran itu. Tim Redaksi UAPM Inovasi mewawancarai aktivis pro demokrasi, Muhammad Al-Fayyadl dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) yang juga menjadi editor islambergerak.com untuk mengetahui pandangannya terhadap permasalahan ini.

Apakah kata “fulus albab” dalam tulisan itu bisa dianggap sebagai suatu pencemaran Al-Quran?

Penggunaan kata-kata “fulus albab” di dalam tulisan itu bukan suatu pencemaran Al-Qur’an. Pertama, karena di sana tidak ada rujukan kepada Al-Qur’an, atau pembahasan mengenai Al-Qur’an. Kedua, karena kutipan redaksinya merujuk pada pengertian “Ulul Albab” yang telah menjadi motto UIN Maulana Malik Ibrahim, tanpa ada sangkut-paut apapun dengan istilah “Ulul Albab” dalam Kitab Suci Al-Qur’an:  “Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim juga tidak sesuai cita-citanya, mencetak generasi Ulul Albab yang artinya Manusia yang selalu berakal dan berfikir. Bagaimana bisa mencetak generasi Ulul Albab bila sistem yang ada di kampus masih Fulus Albab (Mementingkan Uang) (sic!)”.

Bagaimana anda memaknai kata “fulus albab” dalam konteks opini itu?

Istilah “fulus albab” di situ adalah satir, dan cermin kecerdasan humor-satiris (tim) penulisnya. Murni sindiran. Dari sudut pandang tata bahasa Arab, tidak ada istilah “fulus albab”. “Fulus”, artinya uang. “Albab”, artinya akal pikiran atau hati nurani. “Fulus albab” adalah utak-atik gathuk, mirip istilah “halal bihalal” dalam bahasa Indonesia.

Apakah ada ayat Al-Quran yang menganjurkan umatnya untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik?

Banyak sekali ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan umatnya untuk berani mengungkapkan pendapat, yaitu ayat-ayat tentang “wasiat taqwa” dan “amar ma’ruf nahi mungkar”. Antara lain, surah Al-‘Ashr: ayat 3 (ayat wasiat taqwa). Allah SWT membolehkan orang mengemukakan pendapat secara terus-terang jika menyangkut hak-hak yang dizalimi (Surah An-Nisa’: 148). Yang dilarang adalah pendapat yang tidak berdasarkan fakta, fitnah, atau tuduhan atas motif kebohongan.

Bagaimana pendapat anda terkait tarif Badan Layanan Umum (BLU) yang meresahkan mahasiswa dalam konteks biaya kuliah hari ini?

Fasilitas-fasilitas umum milik kampus selayaknya gratis bagi insan kampus (dosen dan mahasiswa), tidak dibebani tarif tambahan. Hal itu adalah suatu “musyaqqot” (hal yang memberatkan), yang dilarang dalam Islam. Karena hal-hal menyangkut hajat bersama (kepentingan umum) tidak boleh membebani umat atau penggunanya.

Karena tulisan itu, pihak UAPM Inovasi anggaran dana pagunya sempat dibekukan, dan dipersulit untuk mendapatkan informasi dari kampus (seperti informasi jumlah mahasiswa per angkatan). Nah, menurut anda bagaimana harusnya kampus menanggapi hal seperti ini?

Berbagai upaya mempersulit tersebut tidak dibenarkan, karena beberapa alasan. 1) Persma memang bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan kehidupan kampus yang demokratis, 2) Persma, sejauh dalam koridor jurnalistik yang sah, memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, 3) Mahasiswa (pembaca) memiliki hak untuk mengetahui kebijakan kampusnya. Ancaman terhadap mahasiswa atau pers, tidak lagi relevan sekarang. Hal itu makin memperkeruh suasana.

Bagaimana UAPM Inovasi harus menyikapi hal ini?

INOVASI harus tetap eksis, tidak boleh mundur, sejauh niatnya adalah untuk memperoleh kebenaran dan menyuarakannya. Perlu gerakan moral dukungan dari segenap elemen mahasiswa jika terdapat indikasi tekanan atau pemberangusan atas hak berekspresi dan mendapatkan informasi di kampus.

 

(Visited 43 times, 1 visits today)

Last modified: 18 Oktober 2018

Close