International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret. Women’s March Malang (WMM) mengadakan diskusi dengan tema “Otoritas Tubuh dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)” untuk memperingati IWD tahun 2019. Diskusi yang membahas pro dan kontra RUU PKS ini diselanggarakan pada Sabtu, 9 Maret, bertempat di kedai kopi Kalimetro, Kota Malang. Diskusi dipantik oleh Ine, konselor Women Crisis Center (WCC) dan Lucky Indrawati selaku Dosen Hukum Universitas Brawijaya.
Dalam RUU-PKS ada 9 poin yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Poin-poin tersebut menyoal pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual serta penyiksaan seksual.
Salah satu poin yang menuai kontra ialah pemaksaan perkawinan. Dilansir dari Beritasatu.com dalam tulisan berjudul Ini Alasan PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menilai pemaksaan perkawinan bisa ditafsirkan sepihak. Hal ini memiliki kaitan erat dengan kearifan dalam kehidupan keluarga masyarakat beradat/budaya timur (relasi orang tua dan anak). Sehingga, memungkinkan seorang anak mengkriminalisasi orang tuanya, karena dianggap memaksa untuk menikah.
Menanggapi persoalan pemaksaan perkawinan, Indrawati menjelaskan dalam RUU yang dimaksud pemaksaan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan. Hal ini umumnya terjadi pada kasus pernikahan dini karena adanya desakan orang tua yang punya kuasa terhadap anak. Apabila desakan menikah dilakukan dengan ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau tekanan psikis lainnya, maka bisa ditindak pidana. Menurut Ine, pada tahun 2017 terdapat 41 kasus pernikahan anak usia dini di Malang.
Indrawati pun merujuk pada kasus pernikahan dini yang dilakukan oleh Syekh Puji. Dicantumkan dalam tulisan Mertua Syekh Puji Jadi Tersangka, Puji Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia oleh surya.co.id, orang tua dari mempelai putri menjadi tersangka kasus eksploitasi anak. Suroso dijadikan tersangka karena memberi izin anaknya yang masih di bawah umur untuk dinikahi secara tidak resmi (siri) oleh Syekh Puji, seorang pengusaha kaya-raya dan pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah.
Menurut Indrawati, sudah tugas masyarakat untuk mengurangi budaya yang dibalut dengan agama. Lalu mengembalikan budaya dan agama pada fitrahnya, bukan dijadikan sebagai kedok dan alasan. “Perlunya pendidikan reproduksi, agar adik-adik bisa membedakan mana seks yang sesuai dengan aturan dan norma,” tambah Indrawati.
Ine juga menuturkan, pernikahan usia dini akan berakibat pada sulitnya meraih pendidikan. Selain itu, anak juga akan kesulitan mendapatkan pekerjaan layak karena usia reproduktif yang masih rentan.
Ine kembali menambahkan, pada masa kehamilan terjadi kompetisi nutrisi antara ibu dan janin yang dikandung. Hal ini dapat meninggikan resiko keguguran, “Itu bisa terjadi karena usia dini,” tambah Ine. Selanjutnya, resiko lain akan terjadi pada masa pertumbuhan dan pengasuhan bayi. “Apakah dia sudah faham dengan perkembangan psikologis anak, dan menimbulkan violence (terhadap anak)? Pada akhirnya menyalahkan pihak wanita akibat tidak bisa mengurus anak dengan benar,” ungkap Ine.
Menyadari banyakanya pro dan kontra dalam RUU-PKS, Indrawati yang juga sebagai salah satu tim penyusun menjelaskan, bahwa RUU-PKS tidak hanya berfungsi untuk menjerat pelaku. RUU PKS juga digunakan untuk mencegah agar hal-hal yang merugikan terkait kekerasan seksual tidak terjadi terus- menerus.[]
diskusi iwd kalimetro perempuan ruu pks womenmarchday womenmarchmalang
Last modified: 15 Maret 2019
I loveit! Aku harap setelah ini kamu lebih sering menulis all about women. Karna sgt banyak hal2 menarik yg mampu jd edukasi untuk perempuan indonesia dan smoga lewat tulisan kamu dpt meningkatkan kesadaran akan kemerdekaan perempuan di indonesia!
Love u azil ☺
terimakasih atas apresiasinya ☺
Halo kak, saya ingin bertanya. Apakah yang sosok “Ine” pada tulisan di atas merupakan sosok yang sama dengan “Indrawati” kak?