Written by 21:03 Berita, Berita Kampus, Berita Malang

Pengurangan UKT Mahasiswa Masih Buram

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada 6 April 2020 merilis surat edaran tentang pengurangan UKT/SPP Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk semester ganjil 2020/2021. Surat ini ditujukan untuk merespon penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat penyebaran pandemi Covid-19. Sejumlah mahasiswa berharap agar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang segera menindaklanjuti surat tersebut. “Iya supaya kita yang di bawah (mahasiswa) bisa agak tenang dengan adanya kebijakan itu, tidak simpang siur,” ucap Mohammad Umar Hamdani, mahasiswa Jurusan Sastra Inggris angkatan 2019.

Melaui Surat Edaran Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memerintahkan kepada seluruh Rektor PTKIN untuk melakukan pengurangan UKT/SPP Mahasiswa Diploma, S1, S2, dan S3 pada semester Ganjil Tahun 2020/2021 minimal 10%  dari UKT/SPP  asal.

Senada dengan Hamdani, Thoriqul Fatih, mahasiswa Jurusan Kimia semester 8 juga menginginkan adanya tindak lanjut dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terkait surat edaran tersebut. “Cepat ataupun lampat keputusannya, asalkan pengurangan itu dilaksanakan dengan prosedur yang jelas,” ungkap Fatih.

Menurut hasil riset yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (AMAL) tertanggal 6 sampai 9 April 2020 dengan jumlah koresponden mencapai 468 mahasiswa, menunjukkan bahwa 82% mahasiswa mengharapkan penurunan UKT semester berikutnya sebagai bentuk subsidi dari pihak kampus akibat pandemi Covid-19.

Menanggapi sejumlah pernyataan mahasiswa di atas, Abdul Haris, sebagai Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengatakan bahwa pihak kampus sedang menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA). “PMA itu diharapkan mendukung potongan minimal 10% itu. Mohon maaf, ini tugas dan fungsi Wakil Rektor (WR) II. Sebaiknya kita tunggu ya,” papar Haris.

Penulis mencoba menghubungi Ilfi Nurdiana selaku WR II via Whatsapp pada Ahad sore (12/04) guna meminta keterangan tindak lanjut terkait surat edaran tersebut. Penulis sudah mencoba menghubungi Ilfi hingga tiga kali dalam kurun waktu Ahad (12/04) hingga Kamis (16/04). Namun sampai berita ini dimuat, pesan tersebut belum mendapat balasan walau status Whatsappnya sedang online. Sebagai informasi, Ilfi merupakan salah satu dari delapan belas partisipan yang hadir dalam rapat Ditjen Pendidikan Islam dengan Wakil Rektor/Wakil Ketua I, II, dan III PTKIN Se-Indonesia via Zoom Meeting pada Jumat (3/04). Hasil rapat tersebut itulah yang menghasilkan keputusan tentang pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 sebesar 10%.

Selain berharap agar pihak kampus segera menindaklanjuti surat edaran dari Kemenag, Fatih juga berharap UIN Maliki Malang memberikan pengurangan biaya UKT untuk semester ganjil 2020/2021 di atas 10%. “Biaya sarana prasarana buat pengajaran, seperti listrik dan sebagainya pasti tidak digelontorkan karena dialihkan ke perkuliahan daring, kita kuliah enggak nyampek setengah semester. Ngelab aja ndak. Pastinya instrumen labnya gak digunakan, seperti komputer di laboratorium TI. Masak hanya dikurangi 10%, setidaknya 20% lah”, pungkas mahasiswa angkatan 2016 itu. []

(Visited 67 times, 1 visits today)

Last modified: 17 April 2020

Close