Written by Faidyah Nur Ainina _&_ Mira Asmira 17:53 Berita Kampus, Straight News

Sosialisasi P3KS UIN Malang, PSGA: Akhirnya Kita Punya Landasan Hukum untuk Bergerak

Surat Keputusan Rektor tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (P3KS) disahkan tepat pada 31 Desember 2021 yang sebelumnya sempat dibahas pada rapat perumusan tahun lalu (11/11/2021).  Pada Jum’at (29/07), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Malang resmi menyosialisasikan pedoman tersebut di Aula Fakultas Humaniora Lantai 3.

Turut hadir sebagai narasumber, Hikmah Bafaqih, selaku Founder Pengada Layanan Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatara), Naila Shofia, Founder Student Crisis Center (SCC) dan Titik Cerita, dan Istiadah, Kepala PSGA UIN Malang.


Istiadah selaku kepala PSGA menyampaikan bahwa sosialisasi adalah salah satu tindak lanjut upaya pencegahan kekerasan seksual di UIN Malang. “Bukan hanya ceramah (upaya pencegahan KS, red), tapi juga dengan menggunakan metode poster destination, atau yang biasa disebut mobile exhibition (kampanye digital, red)misalnya ketika PBAK sudah dikenalkan,” jelasnya.


Hikmah Bafaqih, dalam acara yang juga dihadiri oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), seluruh dekan,  dan Wakil Rektor 3 bagian Kemahasiswaan turut menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kekerasan Seksual (KS) bisa terjadi di lingkungan manapun dan siapapun bisa jadi korban KS.  Ia juga menyebutkan bahwa kampus dengan status Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tidak menjamin bersih dari kasus KS. “Jangan pikir, kalian sebagai kampus Islam tidak ada kasus Kekerasan Seksual,” jelasnya kepada peserta forum.


Hikmah Bafaqih, Founder Pengada Layanan Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatara). Foto: UAPM INOVASI/Faidyah Nur Ainina (29/07)

Selain itu Istiadah mengaku, ini merupakan bentuk rasa syukur bagi PSGA sendiri, “Senang banget, bahwa kita sudah mempunyai landasan hukum untuk bergerak, sehingga menurut saya, blessing lah. Terlepas dari kurang sempurna sana-sini gitu, kita syukuri dulu.” Ia juga masih bertekad untuk memperbaiki kekurangan yang terdapat pada P3KS tersebut.


Lebih lanjut, Naila memberikan peringatan bahwa proses ini sudah termasuk dalam langkah pencegahan KS di UIN Malang, mengingat beberapa kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya. “Mencegah itu lebih baik dibanding melapor tapi tidak direspon, mencegah itu lebih baik daripada kalian melapor tapi dibungkam,” tuturnya.


Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan oleh PSGA melalui penyampaian Istiadah ada beberapa langkah. Langkah pertama yang diambil oleh PSGA adalah akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan bagi mahasiswa baru pada pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2022. Sedangkan untuk angkatan atas akan dikonsultasikan dengan pihak fakultas terkait pengadaan sosialisasi lanjutan. Adapun untuk mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), “Saya Sudah matur kepada Ketua Pusat Pengabdian untuk disosialisasikan di pembekalan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), baik kepada dosen maupun mahasiswa dan untuk dosen kami wajibkan untuk mengisi pakta integritas,” tegasnya ketika diwawancarai oleh Inovasi.


Sosialisasi Surat Keputusan Rektor Nomor 1469 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Foto: UAPM INOVASI/Faidyah Nur Ainina (29/07)

Rencana Pembentukan ULTKS dan Harapan PSGA

Dalam SK Rektor Nomor 1469 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dijelaskan, bahwa Unit Layanan Terpadu (ULT) adalah tempat pelayanan bagi masyarakat UIN Malang untuk memberikan layanan informasi yang dibutuhkan termasuk menerima dan mendokumentasikan laporan dugaan KS. ULT juga memiliki fungsi penting bersama PSGA dalam menangani KS yang ada di UIN Malang, dari pengaduan, pelaporan hingga pelayanan.


Dari penjelasan Istiadah, mekanisme pelaporan dan penanganan KS tetap sama seperti mekanisme yang ada sebelumnya hingga ULT terbentuk. “Karena kita belum punya ULT, jadi kayaknya masih tetap (penanganan, red) sama ,” jelasnya.


Istiadah, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Malang. Foto: UAPM INOVASI/Faidyah Nur Ainina (29/07)

Istiadah juga memaparkan mengenai pembentukan ULT ini dinaungi oleh Rektor sendiri, sebagaimana mandatori dari SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. ULT akan mencakup setiap lini, mulai dari sub yang terkecil seperti Jurusan, Fakultas hingga ke Rektorat. “Nanti secara mekanisme akan kita bicarakan kemudian, tapi itu akan menyangkut dari mulai jurusan sampai rektorat,” tambah Istiadah.


“Semoga kita segera mempunyai Unit Layanan Terpadu (ULT) Penanganan Kekerasan Seksual di kampus. Jadi, itu yang paling penting dari (sosialisasi, red) hari ini,” harapnya.

Naila juga berharap kedepannya tetap terjadi sosialisasi dan edukasi secara komprehensif di setiap jurusan. []


Reporter : Faidyah Nur Ainina & Mira Asmira

Editor : Wildan Firdausi

(Visited 158 times, 1 visits today)

Last modified: 02 Agustus 2022

Close