Meski Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menggelar perkuliahan tatap muka pada masa pandemik COVID-19. Namun aturan tersebut masih butuh waktu untuk bisa diterapkan mengingat persyaratannya cukup banyak.
Mengutip Surat Edaran (SE) Nomor B-2721.1/DJ.I/PP.00.9/08/2021. SE tersebut ditandatangani Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani, tertulis sejumlah ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut. Ada tujuh ketentuan dalam SE tersebut. PTKI yang boleh menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II. Sedangkan yang masih berada di level 3 dan 4 harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Senin malam (06/09), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021 menambah cerita panjang PJJ. Tentu aturan itu justru menjadi dilematis, sebab tidak sedikit mahasiswa yang saat ini sudah ada di Kota Malang harus tetap menerapkan pembelajaran daring lantaran aturan PPKM level III di Malang Raya.
Perpanjangan tersebut tentu berdampak pada pembelajaran di perguruan tinggi yang masih memberlakukan pembelajaran daring. Kegiatan-kegiatan forum diskusi mahasiswa pun harus diselenggarakan secara terbatas di luar kampus. Padahal selama ini, kegiatan-kegiatan yang memantik nalar kritis selalu dimulai dari lingkungan ini, Sehingga, menurut penulis pembukaan PTM dirasa sangat perlu disegerakan.
Ragam Persoalan
Secara harfiah ada beragam dampak yang terjadi imbas pembelajaran daring yang dilakukan di ranah perguruan tinggi. Selain aspek kebebasan mahasiswa dalam lingkup kampus terbatas, gerakan-gerakan untuk bisa lebih mengasah softskill dan hardskill juga terdampak. Terkhusus untuk mahasiswa yang membutuhkan praktek lapangan untuk proses pembelajarannya.
Di sisi lain upaya pembelajaran daring yang dilakukan menemui berbagai persoalan, mulai kecenderungan dosen yang memberi penugasan dalam setiap pertemuan tanpa melihat beban tugas mahasiswa. Juga terkendalanya pertemuan daring akibat beragam persoalan mahasiswa yang hanya diberikan beban tugas yang lebih.
Jika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) khawatir PJJ di jenjang SD, SMP dan SMA mengalami learning loss karena ditundanya PTM, tentu hal tersebut juga bisa terjadi di Perguruan Tinggi sehingga berdampak pada kegiatan-kegiatan yang idealnya dilakukan oleh mahasiswa harus tertunda.
Dampak yang utama dirasakan adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bisa dibilang hidup enggan mati tak mau. Sebab, pembatasan aktivitas dan minimnya perhatian mahasiswa untuk bisa aktif di organisasi serta ditambah beban tugas yang berlebih menjadikan kampus sepi aktivitas yang mengasah kepekaan terhadap berbagai persoalan sosial.
Tidak hanya itu saja, kerja-kerja berkaitan pemenuhan terhadap Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian kepada Masyarakat juga tidak maksimal sebab berbagai persoalan. Implikasinya tentu Perguruan tinggi bisa jadi hanya berada di menara gadingnya saja, bukan memfungsikan diri sebagai menara air.
Ini jika terus dibiarkan dan tidak sesegera mungkin diberikan solusi tentu imbasnya akan kembali ke mahasiswa. Daya tangkap dan nalar kritis yang seharusnya terbangun terdistraksi imbas Pandemi. Alhasil gerakan-gerakan di kampus sepi dengan upaya infiltrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Realisasi Pembelajaran
Ada empat hal yang bisa dilakukan Dirjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) dalam melihat pandemi di Perguruan Tinggi. Berkaca pada jenjang sekolah saja PTM terbatas menjadi salah satu upaya yang harus digelar ketika daerah tersebut berada di level III tentu tidak ada salahnya jika kampus mengaplikasikannya.
Pertama, evaluasi pembelajaran daring yang harus dilakukan guna memberikan stimulus lain untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan sistem terbatas. Jika pun ini harus melihat kondisi daerah berada di level PPKM tentu harus ada upaya nyata agar realisasi pembelajaran tersebut bisa dilakukan secara nyata.
Kedua, nalar mahasiswa yang diutamakan yang tentu lebih memiliki kesadaran perihal mematuhi aturan yang ditetapkan untuk pembelajaran tatap muka di gelar. Ini bisa menjadi parameter bagi kampus untuk melihat bagaimana pihaknya bisa senantiasa menjaga kualitas pendidikan di perguruan tinggi tetap dalam ritme yang baik.
Ketiga, monitoring pembelajaran yang tetap harus dilakukan, ini penting sebab pembelajaran tatap muka di tengah pandemi memiliki resiko yang tinggi. Sehingga guna menjaga produk pendidikan keluaran kampus tetap memiliki kualitas yang baik perlu pengawasan ini. Pun begitu, ada upaya dan keseriusan guna mematuhi protokol kesehatan.
Keempat, kepekaan untuk saling mengingatkan perihal pentingnya pembelajaran tatap muka dilakukan. Dunia akademisi tidak jauh dari tuntutan untuk bisa menghasilkan penelitian. Tidak sedikit pula penelitian yang harus dilakukan dengan observasi di lapangan. Tentu, upaya pembelajaran tatap muka menjadi angin surga bagi pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Akhirulkalam, apapun aturan yang ditetapkan pemangku kebijakan tetap saja semua fungsinya akan kembali ke mahasiswa. Upaya sederhana bagi kita untuk bisa terus beradaptasi meski tidak tahu sampai kapan pembelajaran daring ini akan berhenti. Satu hal yang perlu jadi acuan kita, agar tetap aktif di tengah dunia yang sakit. []
berita kampus daring kuliah opini PANDEMI
Last modified: 08 September 2021

